Pelaku Penggelapan Buron 14 Tahun “Bo Feng Mei” Berhasil Diamankan Tim Gabungan Satgas Kejaksaan Agung

- Administrator

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lenteranews.id, SURABAYA Setelah lebih dari satu dekade masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus penggelapan Bo Feng Mei alias Henny Melany akhirnya berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.

Penangkapan dilakukan oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tangkap Buron gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya.

Keberhasilan tersebut mengakhiri pelarian panjang terpidana yang telah menjadi buronan sejak tahun 2012 setelah berulang kali mangkir dari panggilan eksekusi jaksa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menjelaskan bahwa Bo Feng Mei diketahui telah tiga kali tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Jaksa Eksekutor.

Menurut Putu Arya, pada tahun 2012 terpidana sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun saat jaksa berupaya melaksanakan eksekusi, proses tersebut tidak dapat berjalan karena adanya perlawanan dari sejumlah orang yang mengawal terpidana.

“Pada saat itu terjadi keributan di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan,” ujar Putu Arya Wibisana dalam siaran pers Nomor PR-14/M.5-10/Dsp.1/06/2026.

Sejak peristiwa tersebut, Bo Feng Mei
menghilang dan keberadaannya tidak diketahui selama bertahun-tahun.

Meski sempat menghilang selama 14 tahun, aparat penegak hukum terus melakukan pencarian terhadap terpidana. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah tim gabungan berhasil melacak keberadaan Bo Feng Mei di Surabaya.

Saat proses penangkapan berlangsung, terpidana bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan.

Usai diamankan, Bo Feng Mei langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor guna menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Bo Feng Mei sebelumnya telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada terpidana.

Saat ini, Bo Feng Mei telah ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani masa pidananya sesuai putusan pengadilan.

Putu Arya Wibisana menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mengeksekusi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, tidak ada ruang bagi terpidana untuk menghindari tanggung jawab hukum meskipun telah lama melarikan diri.

“Terpidana telah berhasil diamankan dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” tegas Putu Arya.

Keberhasilan operasi ini sekaligus menunjukkan sinergi antara Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya dalam memburu serta menangkap buronan yang masih berupaya menghindari proses eksekusi hukum.

Penulis : REDAKTUR

Editor : REDAKSI

Sumber Berita: BeritaKeadilan.com

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Srikandi PLN Icon Plus Tebar Kebahagiaan untuk Pelanggan Setia ICONNET di Hari Pelanggan Nasional 2026
Momen HPN, PLN Hadirkan SPKLU Signature di Andara, Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik yang Makin Masif
Semangat HPN, PLN UIP JBTB Dukung Pendidikan Inklusif melalui Peningkatan Fasilitas Belajar TK Tunas Kartini 1 Culik
Momentum HPN, Tak Perlu Berebut, Cek Antrean SPKLU melalui Fitur AntreEV PLN Mobile
Diduga SPBU 54.651.08 Lawang Malang Menjadi Sarang Penguras BBM Bersubsidi Dengan Modus Armada Siluman
Momentum HPN, Srikandi PLN Ajak Generasi Muda Kenal Lebih Dekat Dunia Energi melalui Program Srikandi Goes to School & Campus
Momentum HPN, Relawan Bakti BUMN 2026 di Tidore Wujud Sinergi Antar BUMN Dukung Kemandirian Masyarakat Berbasis Potensi Lokal
Momentum HPN, PLN Siap Optimalkan Energi Surya, PLTS 100 GWp Dorong Efisiensi dan Penguatan Energi Domestik
Berita ini 17 kali dibaca

Breaking News

Sabtu, 12 September 2026 - 18:41 WIB

Srikandi PLN Icon Plus Tebar Kebahagiaan untuk Pelanggan Setia ICONNET di Hari Pelanggan Nasional 2026

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Momen HPN, PLN Hadirkan SPKLU Signature di Andara, Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik yang Makin Masif

Jumat, 11 September 2026 - 14:08 WIB

Semangat HPN, PLN UIP JBTB Dukung Pendidikan Inklusif melalui Peningkatan Fasilitas Belajar TK Tunas Kartini 1 Culik

Jumat, 11 September 2026 - 05:48 WIB

Momentum HPN, Tak Perlu Berebut, Cek Antrean SPKLU melalui Fitur AntreEV PLN Mobile

Kamis, 10 September 2026 - 11:57 WIB

Diduga SPBU 54.651.08 Lawang Malang Menjadi Sarang Penguras BBM Bersubsidi Dengan Modus Armada Siluman

Hot News