Pelaku Penggelapan Buron 14 Tahun “Bo Feng Mei” Berhasil Diamankan Tim Gabungan Satgas Kejaksaan Agung

- Administrator

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lenteranews.id, SURABAYA Setelah lebih dari satu dekade masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus penggelapan Bo Feng Mei alias Henny Melany akhirnya berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.

Penangkapan dilakukan oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tangkap Buron gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya.

Keberhasilan tersebut mengakhiri pelarian panjang terpidana yang telah menjadi buronan sejak tahun 2012 setelah berulang kali mangkir dari panggilan eksekusi jaksa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menjelaskan bahwa Bo Feng Mei diketahui telah tiga kali tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Jaksa Eksekutor.

Menurut Putu Arya, pada tahun 2012 terpidana sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun saat jaksa berupaya melaksanakan eksekusi, proses tersebut tidak dapat berjalan karena adanya perlawanan dari sejumlah orang yang mengawal terpidana.

“Pada saat itu terjadi keributan di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan,” ujar Putu Arya Wibisana dalam siaran pers Nomor PR-14/M.5-10/Dsp.1/06/2026.

Sejak peristiwa tersebut, Bo Feng Mei
menghilang dan keberadaannya tidak diketahui selama bertahun-tahun.

Meski sempat menghilang selama 14 tahun, aparat penegak hukum terus melakukan pencarian terhadap terpidana. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah tim gabungan berhasil melacak keberadaan Bo Feng Mei di Surabaya.

Saat proses penangkapan berlangsung, terpidana bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan.

Usai diamankan, Bo Feng Mei langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor guna menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Bo Feng Mei sebelumnya telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada terpidana.

Saat ini, Bo Feng Mei telah ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani masa pidananya sesuai putusan pengadilan.

Putu Arya Wibisana menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mengeksekusi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, tidak ada ruang bagi terpidana untuk menghindari tanggung jawab hukum meskipun telah lama melarikan diri.

“Terpidana telah berhasil diamankan dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” tegas Putu Arya.

Keberhasilan operasi ini sekaligus menunjukkan sinergi antara Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya dalam memburu serta menangkap buronan yang masih berupaya menghindari proses eksekusi hukum.

Penulis : REDAKTUR

Editor : REDAKSI

Sumber Berita: BeritaKeadilan.com

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Diduga Demi Menikahi Seorang Janda, Suami Bidan Di RS Siti Khotijah Menutupi Identitas Aslinya Dengan Mengaku Masih Lajang
Meriahkan CFD Taman Bungkul, ICONNET Jatim dan PLN UID Jawa Timur Hadirkan Gratis Instalasi dan Tawarkan Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen
ICONNET Jatim dan PLN UP3 Sidoarjo Hadir di CFD Alun Alun Sidoarjo, Tawarkan Promo Gratis Instalasi dan Tambah Daya Listrik 50 Persen
PLN Icon Plus Jatim Hadirkan Nonton Bareng Bola Gembira 2026, Perkuat Kebersamaan Pegawai Lewat Semangat Goal Bareng CONI
GASPOL 2026 Ajak Pelajar Surabaya Tunjukkan Prestasi, Raih Penghargaan Dan Siapkan Masa Depan
Armada Transportir Hijau Putih Kencing Di Warung Makan, Diduga APH Setempat Dan PT. BJB Memberi Peluang Melakukan Penyimpangan
Warga Desa Klurak Sidoarjo Resah Akibat Adanya Dugaan Arena Perjudian Sabung Ayam
Enam Saksi Dihadirkan JPU dalam Sidang Margo Yuwono, Keterangan di Persidangan Sempat Undang Gelak Tawa
Berita ini 16 kali dibaca

Breaking News

Senin, 20 Juli 2026 - 02:32 WIB

Diduga Demi Menikahi Seorang Janda, Suami Bidan Di RS Siti Khotijah Menutupi Identitas Aslinya Dengan Mengaku Masih Lajang

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:16 WIB

Meriahkan CFD Taman Bungkul, ICONNET Jatim dan PLN UID Jawa Timur Hadirkan Gratis Instalasi dan Tawarkan Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:25 WIB

ICONNET Jatim dan PLN UP3 Sidoarjo Hadir di CFD Alun Alun Sidoarjo, Tawarkan Promo Gratis Instalasi dan Tambah Daya Listrik 50 Persen

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:47 WIB

PLN Icon Plus Jatim Hadirkan Nonton Bareng Bola Gembira 2026, Perkuat Kebersamaan Pegawai Lewat Semangat Goal Bareng CONI

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:26 WIB

Armada Transportir Hijau Putih Kencing Di Warung Makan, Diduga APH Setempat Dan PT. BJB Memberi Peluang Melakukan Penyimpangan

Hot News