Produksi Kulit Lumpia Di Jombang, Diduga Menyalah Gunakan LPG Subsidi 3 Kg

- Publisher

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LenteraNews.id, JOMBANG – Lembaga Swadaya Masyarakat dengan awak media menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi untuk kegiatan produksi usaha kulit lumpia milik UD RJK Lancar yang beroperasi di Desa Gongseng, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.

Penelusuran di lapangan pada Selasa, 17 Februari 2026 menemukan adanya aktivitas produksi yang berlangsung cukup intensif di lokasi tersebut. Dari hasil pemantauan, diduga tabung LPG 3 kg yang merupakan barang subsidi pemerintah digunakan secara rutin untuk menunjang proses produksi.

Sebagaimana diketahui, LPG 3 kg merupakan energi bersubsidi yang peruntukannya dibatasi hanya untuk rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro dengan kriteria tertentu sesuai kebijakan pemerintah. Ketua tim investigasi LSM menyampaikan bahwa temuan ini berawal dari keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kg di pasaran serta harga jual yang kerap melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Di lokasi memang benar terdapat aktivitas produksi. Dugaan penggunaan LPG subsidi dalam jumlah cukup banyak ini yang menjadi perhatian kami karena hak masyarakat kecil bisa terkurangi,” ujarnya.

Usaha tersebut diketahui dikelola oleh seorang pengusaha bernama Bapak Wahyu. Tim LSM dan media kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Megaluh guna menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut terbukti, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Baca Juga:  Serukan Aliansi Peduli Jurnalis: Advokat Jawa Timur Bung Taufik Sesalkan Dugaan Settingan OTT Terhadap Wartawan

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan/atau bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. LPG 3 kg termasuk dalam kategori bahan bakar gas tertentu yang disubsidi pemerintah, sehingga distribusi dan penggunaannya diawasi secara ketat.

2. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007
tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg
Mengatur bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi Rumah tangga Usaha mikro Bukan untuk usaha skala menengah atau produksi massal.

3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 LPG subsidi harus tepat sasaran Penyalahgunaan distribusi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Pihak Polsek Megaluh disebutkan akan segera melakukan pendalaman dan penyelidikan atas temuan tersebut. Aparat penegak hukum diharapkan dapat memastikan, Status usaha (mikro atau non-mikro) Legalitas penggunaan LPG 3 kg Sumber perolehan tabung gas subsidi Masyarakat berharap adanya pengawasan yang lebih ketat agar distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang tidak berhak. (Tim/Red)

Penulis : Moch. Adi

Editor : Pimpinan Redaksi

Sumber Berita: Independen Multimedia Indonesia

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Mudik Idul Fitri dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H
Diduga Oknum Satpol PP Kota Surabaya Kongkalikong Dengan Cafe Penjual Miras Tanpa Izin Resmi
Rakernas Muaythai Indonesia 2026 : Menpora Apresiasi Kepemimpinan LaNyalla, Dorong Prestasi Serta Industri Olahraga
Oknum Sopir Tangki Pengangkut BBM Subsidi Telah Kencing Pinggir Jalan
Diduga Oknum SPBU 54.672.12 Gending Probolinggo Kuras BBM Subsidi Untuk Kepentingan Pribadi Hingga Melibatkan APH Setempat
Kader Vs Ketua Dewan Penasehat DPC Gerindra Kabupaten Sidoarjo Jadi Sorotan Publik
Halal Bihalal dan Sarasehan bersama Walikota LiRA DPD Kota Surabaya, Supolo Setyo W. SH., MH. di SWK Jajar Tunggal Wiyung Surabaya
SPBU 54.671.33 Purwosari Indikasi Lakukan Diskriminatif, Konsumen Laporkan Ke ESDM Pertamina
Berita ini 38 kali dibaca

Breaking News

Jumat, 10 April 2026 - 09:46 WIB

Mudik Idul Fitri dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

Jumat, 10 April 2026 - 07:58 WIB

Diduga Oknum Satpol PP Kota Surabaya Kongkalikong Dengan Cafe Penjual Miras Tanpa Izin Resmi

Jumat, 10 April 2026 - 06:48 WIB

Rakernas Muaythai Indonesia 2026 : Menpora Apresiasi Kepemimpinan LaNyalla, Dorong Prestasi Serta Industri Olahraga

Rabu, 8 April 2026 - 17:20 WIB

Oknum Sopir Tangki Pengangkut BBM Subsidi Telah Kencing Pinggir Jalan

Senin, 6 April 2026 - 13:11 WIB

Kader Vs Ketua Dewan Penasehat DPC Gerindra Kabupaten Sidoarjo Jadi Sorotan Publik

Hot News