Tempat Oleh-Oleh Suramadu Disalah Gunakan Transportir Biru Putih “Kencing Sembarangan” Hingga ada dugaan APH Setempat Kongkalikong Dengan Mafia BBM Subsidi Ilegal

- Publisher

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, LenteraNews.idDiawal bulan suci ramadhan seharusnya menjadi awal untuk beribadah dan memperbaiki diri, namun kesempatan ini masih dipergunakan untuk melakukan praktek penyelewengan BBM bersubsidi khususnya solar. Aktivitas yang merujuk pada praktik tidak sesuai peraturan dalam penggunaan, distribusi, atau penjualan solar yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Tujuan utama subsidi BBM adalah untuk membantu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan mendukung sektor produktif seperti transportasi umum dan industri kecil, sehingga penyimpangan dapat mengganggu tujuan tersebut serta merugikan negara.

Istilah “transportir biru putih kencing sembarangan” merujuk pada praktik ilegal truk tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengurangi muatan atau menjual BBM secara tidak sah di jalan. Perbuatan ini melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM. Disebut pula penyimpangan BBN bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk keperluan tertentu dialihkan ke pengguna lain, misalnya untuk kendaraan pribadi, industri besar yang tidak berhak mendapatkan subsidi, atau bahkan dijual kembali dengan harga lebih tinggi di pasar bebas.

Awak media dan LSM yang kebetulan melintas area tersebut melihat gelagat tak lazim dalam praktek penyimpangan ini, khususnya Jumat 20 Februari 2026 pukul 10.16 WIB di pusat oleh-oleh Suramadu tanpa canggung keduanya melihat langsung bagaimana sebuah armada tangki biru putih dengan kapasitas 8000 liter bertuliskan ASPEK (Asia Sukses Perkasa) dengan Nopol KH 8731 GB terparkir dan melakukan pengurangan BBM kepada pemilik warung kedalam galon air mineral. Temuan ini menyatakan adanya kerjasama terselubung dan terkoordinasi antara pihak transportir dan Pertamina dengan para pengangsu atau bisa di sebut penadah. Atau bahkan Pertamina telah lalai dalam melakukan pembinaan terhadap oknum sopir dengan perawakan kurus berkaca mata memakai kaos abu gelap sampai terjadi tindakan penggelapan solar ini.

Wajib diketahui bersama larangan penimbunan solar terutama berlaku untuk solar bersubsidi, telah diatur dalam beberapa peraturan hukum yaitu :

1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang menegaskan larangan penimbunan dan penggunaan BBM tertentu tanpa izin.
2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
3. Pasal 51: Penimbunan solar dapat dikenai pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
4. Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
5. Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020: Menetapkan batas maksimal pengisian solar bersubsidi, dan penjualan melebihi batas tersebut dapat menjadi indikasi penyalahgunaan.

Sesuai undang undang Migas nomor 22 tahun 2001 khusus pasal 55 yang melarang penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi dengan ancaman penjara dan denda 60 miliar. Serta peraturan peraturan presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh blogger industri atau masyarakat mampu yang tidak berhak dan meningkatkan efisiensi anggaran negara dalam pemberian subsidi.

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Pengguna Jenis BBM Tertentu: Mengatur bahwa SPBU tidak boleh melayani konsumen yang menggunakan jerigen plastik, mobil dengan tangki yang dimodifikasi, atau menjual BBM ke industri rumah tangga atau alat berat tanpa izin, apalagi ini hanya armada transportir.

Sedangkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012: Menetapkan standar wadah yang diizinkan, yaitu logam untuk BBM jenis bensin (seperti Pertalite, Pertamax) dan logam atau HDPE tipe 2 (dengan simbol HDPE 2) untuk BBM jenis disel (seperti Pertamax Dex, Dexlite). Jerigen plastik yang tidak memenuhi standar ini dilarang.

Larangan ini ditetapkan untuk memastikan keamanan, mengurangi risiko kebakaran, dan mencegah penyalahgunaan serta penjualan ulang BBM bersubsidi. Maka seluruh pihak baik ditingkat desa dan seluruh APH diharapkan bergandeng tangan menyelematkan lingkungan demi berlangsungnya kehidupan dimasa yang akan datang. Dibutuhkan ketegasan untuk menertibkan kembali prosedur perizinan agar tatanan serta pola pikir masyarakat bisa dijaga dan terselamatkan.

Menurut Tudji,S.H. pengamat kebijakan publik dan hukum, praktik “kencing” BBM dapat mengganggu mata rantai distribusi energi nasional. “Praktik seperti ini bisa menyebabkan kelangkaan BBM di masyarakat dan merugikan keuangan negara karena BBM bersubsidi tidak sampai ke pihak yang berhak,” ujarnya.

Tudji menjelaskan bahwa BPH Migas memiliki peraturan tegas mengenai pengawasan dan pendistribusian BBM agar penyaluran tetap tepat sasaran. Larangan ini merujuk pada prinsip-prinsip dalam regulasi BPH Migas yang mengatur kewajiban badan usaha penyalur agar tidak melakukan penyimpangan.

Surat edaran BPH Migas juga menegaskan bahwa BBM harus disalurkan sesuai alokasi dan titik serah yang telah ditetapkan.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Penyimpangan

Tudji menegaskan, pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 53 huruf b UU Migas juga menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp40 miliar.

“Walaupun mobil tangki memiliki izin, jika terbukti melakukan penyimpangan rute atau praktik ‘kencing’, maka hal tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin,” tegasnya.

Regulasi Pengawasan BBM oleh BPH Migas

Larangan praktik “kencing” BBM diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang telah diubah dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penetapan kriteria serta pengawasan terhadap Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) oleh BPH Migas.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2022 juga memberikan dasar hukum bagi Aparat Penegak Hukum (APH) bersama BPH Migas untuk memperketat pengawasan di lapangan agar distribusi BBM sesuai ketentuan.

Masyarakat menilai bahwa praktik penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Distribusi energi harus dijaga transparansinya. Jangan sampai ada pihak yang bermain di tengah jalan dan menyalahgunakan kuota BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat yang membutuhkan,” tutup Tudji,S.H.

Oknum sopir yang diduga “kencing” dipinggir jalan ini dapat di jerat dengan pasal 372 tentang penggelapan barang dengan mengurangi kuota jumlah pengiriman barang yang dimaksud.

Sampai berita ini dilayangkan awak media belum bisa berkoordinasi dengan pihak yang berhubungan langsung dengan masalah ini, agar bisa mendapatkan berita yang berimbang. Bersambung….

Penulis : Moch. Adi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Independen Multimedia Indonesia

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eksekusi Aset Ditangguhkan, Nasabah Jember Ajukan Gugatan terhadap Direksi BCA
Kapolres Bangkalan Ajak KWI Jatim Perkuat Kemitraan Hingga Kawal Kondusifitas Daerah
Produksi Kulit Lumpia Di Jombang, Diduga Menyalah Gunakan LPG Subsidi 3 Kg
Rahmat Muhajirin Dilaporkan Kuasa Hukum Subandi ke Polda Jatim
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jatim Gelar Aksi Jemput Bola Penerbitan SKTL Gereja
Ratusan Juta Dana Desa Sidomlangean Jadi Sorotan, Dugaan Tak Sesuai Realita
Pengedar Narkoba Tambaksari Ditangkap Polisi, Ratusan Gram Sabu Hingga Ribuan Pil LL Diamankan
Maraknya Arena Judi Ditengah Kota Probolinggo, Diduga APH Setempat Tutup Mata
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:33 WIB

Eksekusi Aset Ditangguhkan, Nasabah Jember Ajukan Gugatan terhadap Direksi BCA

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:45 WIB

Tempat Oleh-Oleh Suramadu Disalah Gunakan Transportir Biru Putih “Kencing Sembarangan” Hingga ada dugaan APH Setempat Kongkalikong Dengan Mafia BBM Subsidi Ilegal

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:42 WIB

Kapolres Bangkalan Ajak KWI Jatim Perkuat Kemitraan Hingga Kawal Kondusifitas Daerah

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:43 WIB

Produksi Kulit Lumpia Di Jombang, Diduga Menyalah Gunakan LPG Subsidi 3 Kg

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:13 WIB

Rahmat Muhajirin Dilaporkan Kuasa Hukum Subandi ke Polda Jatim

Hot News