Diduga Pengerit BBM Bersubsidi Menguasai SPBU 54.612.09 Medaeng Waru Sidoarjo, saat APH Dan Pertamina Bungkam.
Sidoarjo, Lenteranews.id
Marak aktivitas pengangsu atau pengerit pertalite menguasai SPBU 54.612.09 Medaeng Waru Sidoarjo, tepat pada Sabtu 29 Agustus 2026 aktivitas itu terus saja berlangsung terutama pada dini hingga pagi hari.
Pada jam 04.16 WIB awak media memergoki para pengerit ini sedang mengetab pertalite di lahan pinggir jalan yang berdekatan dengan rumah warga, tak jauh dari lokasi SPBU yaitu dibelakang tembok hanya kurang lebih 100 meter. Lokasi yang membahayakan dan mengganggu ketenangan masyarakat mengingat lokasi tersebut merupakan lahan padat pemukiman.
Tim investigasi tidak serta-merta melakukan investigasi, namun setelah mendapatkan pengaduan olah masyarakat tentang adanya kegiatan yang sangat ganjal, lalu tim melakukan penelusuran informasi yang diterima. Mereka rata-rata takut akan ancaman bahaya kebakaran yang bisa saja timbul akan aktivitas ini. Dikarenakan jerigen plastik mudah sekali terbakar, siapa yang akan bertanggung jawab jika hal buruk terjadi. Apalagi dua orang pemuda oknum pengerit tidak pernah pamit kepada warga sekitar, baik RT, RW ataupun petugas keamanan perumahan.
Padahal tindakan masuk ke pekarangan atau lahan usaha pribadi orang lain tanpa izin untuk kegiatan pengetaban (penimbunan/pengolahan/penjualan ilegal) BBM Pertalite dapat dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran hak atas properti privat dan tindak pidana migas. Pasal Masuk Pekarangan Tanpa IzinPasal 167 ayat (1) KUHP Lama / Pasal 257 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur tentang orang yang memaksa masuk ke dalam ruangan atau pekarangan tertutup milik orang lain dengan melawan hukum, atau berada di situ tanpa izin dan tidak mau pergi atas permintaan yang berhak. Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 9 bulan hingga 1 tahun, atau denda kategori II (hingga Rp10 juta).
Sempat warga berontak melalui ketua RT mendatangi SPBU mengadukan kejadian ini, namun hasilnya tanpa respon hingga saat ini. Warga sudah geram karena aktivitas pengerit ini makin merajalela, untuk itu Tim mencoba menghubungi beberapa pihak yang terkait seperti Polsek dan Satgas Pertamina guna memberikan Informasi kalau di SPBU … Medaeng diwilayah Waru Sidoarjo terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mengingat Praktik pengangsu BBM subsidi sendiri kerap merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM sering terjadi kelanggkaan.
Tidak menutup kemungkinan kerjasama antara operator SPBU dan pengerit ini sudah berjalan cukup lama, terbukti tiap isian 100 rb mereka memberi tips sebesar 2000 rupiah pada operator.
Pengawas SPBU yang bernama Agus juga patut dipertayakan fungsi kepengawasannya, atau malah ia juga memiliki andil dalam penyelewengan Pertalite di SPBU tersebut. Karena menurut Agus ia tidak mengetahui hal ini, jawaban yang tidak masuk di akal mengingat lokasinya tidak jauh dari SPBU.
jika keterangan ini diragukan kami harap bisa memutar ulang rekaman CCTV yang ada di SPBU karena CCTV adalah alat kepengawasan dari Pertamina.
Jika benar terbukti Penjual atau penyalahguna BBM solar subsidi ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang).
Sangat jelas dan terang berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat berharap Polisi sebagai aparat penegak hukum harus berani mengungkap tuntas, mengawasi setiap pergerakan yang membahayakan masyarakat. Jika tidak ada tindakan APH terkesan melindungi kegiatan pengerit. Sekali lagi masyarakat berharap APH dan Pertamina melalui Commerel 135 atau Satgas Pertamina harus bertindak tegas terhadap SPBU yang melayani oknum pengerit sehingga makin merajalela, karena ini sudah mengancam keselamatan warga.
Apabila tidak ada tindakan Tegas maka awak media selaku kontrol sosial akan melanjutkan temuan ini dan melaporkan ke Pihak Pertamina Commerl Jl Jagir Wonokromo 88 Surabaya pengaduan 135 SPBU yang melanggar peraturan dan perundang undangan tentang Migas.
Hingga berita ini dilayangkan awak media belum bisa menghubungi pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang. Bersambung
Redaksi












