SIDOARJO, LenteraNews.id – Badan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama sejumlah instansi terkait membentuk suatu Tim Satuan Tugas (satgas) dalam pengawasan dan pemantauan BBM bersubsidi jenis Solar, Namun nyatanya Praktik Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) kian marak terjadi di beberapa SPBU wilayah hukum polres sidoarjo. Atas dugaan minimnya penindakan terhadap praktik mafia BBM Subsidi yang terjadi di SPBU 54.612.42 wilayah hukum Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pada Hari Senin (27/7/2026) dini hari.
Modus yang digunakan oleh operator SPBU 54.612.42 yang berada di Jalan Lingkar Timur, kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo telah bekerja sama dengan Dua Mafia Solar yang bernama “Didin Dan Oji” telah melakukan penyelewengan BBM subsidi dengan pengisian secara berulang dengan menggunakan barcode cadangan yang sudah disiapkan sebelumnya.
Salah satunya armada modifikasi box warna kuning-putih telah Diduga pemilik armada tersebut bernama (Didin Dan Oji) yang menyediakan alat untuk melakukan penyelewengan BBM Subsidi jenis solar dan bekerja sama dengan operator SPBU 54.612.42 Lingkat Timur, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.
Dampak dari penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar yang kemudian di jual kembali dengan harga Non Subsidi untuk meraup keuntungan pribadi yang besar serta merugikan negara, sangat jelas sudah melanggar hukum yang Sudah ditentukan.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan bahan bakar minyak subsidi tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah.
Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah truk box berwarna kuning-putih telah Adanya dugaan melakukan pengisian Solar subsidi secara berulang, Kendaraan tersebut dikaitkan oleh mafia solar yang bernama “Didin dan Oji”. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Masyarakat berharap kepada pihak berwenang, termasuk aparat kepolisian dan instansi terkait, melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap penimbunan ataupun penyaluran BBM subsidi. Penegakan hukum secara tegas dinilai penting agar distribusi Solar subsidi tersebut tepat pada sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang memang Sudah menjadi bagian dari haknya.
Apabila berita ini telah diterbitkan dan belum terdapat pernyataan resmi dari pengelola SPBU 54.612.42 maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut, Redaksi dari LayTerkini.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang hingga sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Pemerintah dan Pertamina terus mengingatkan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan dugaan penyimpangan, masyarakat diimbau melaporkannya melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Apabila Anda memiliki data pendukung seperti nomor polisi truk, waktu kejadian, foto, atau video, berita ini dapat diperkuat dengan informasi yang lebih rinci dan tetap berimbang.
Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami sebagai awak media akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Commerl PT. Pertamina bertempat di Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas.
Temuan dari tim investigasi awak media bagian suatu pilar demokrasi negara yang diharapkan pihak jajaran Polda Jatim dan Mabes Polri segera ditindak lanjuti secara tegas agar diberikan sanksi-sanksi yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
Penulis : *(P353k)*
Editor : *(REDAKTUR)*
Sumber Berita: LenteraNews.id










