Dugaan Penipuan Rekrutmen Bhayangkara Berujung Jaminan SHGB, LBH BMN Temukan Jalan Penyelesaian

- Administrator

Minggu, 30 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Penipuan Rekrutmen Bhayangkara Berujung Jaminan SHGB, LBH BMN Temukan Jalan Penyelesaian

SURABAYA — Lenteranews.id

Perkara dugaan penipuan dalam proses rekrutmen calon anggota institusi penegak hukum yang melibatkan seorang terlapor berinisial DN memasuki babak baru. Kasus yang sempat berlarut hingga bertahun-tahun itu kini menemukan titik terang setelah dilakukan pendampingan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum Brawijaya Majapahit Nusantara (LBH BMN).
Korban, warga Tuban berinisial MRT, sebelumnya tergiur dengan bujuk rayu DN yang diduga menjanjikan dapat membantu melancarkan proses rekrutmen anak korban sebagai calon anggota institusi penegak hukum.

Namun, proses yang dijanjikan tidak kunjung memberikan kepastian. Setelah mengikuti sejumlah tahapan dan beberapa kali mengalami kegagalan dalam tes, korban mengaku hingga bertahun-tahun tidak memperoleh kejelasan sebagaimana yang dijanjikan.

Dalam perkara tersebut, korban juga mengaku mengalami kerugian finansial yang nilainya mencapai sekitar 500 juta lebih.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, LBH BMN di bawah pendampingan Ketua Umum Widodo Dhea melakukan serangkaian langkah, mulai dari konsultasi hukum, bedah perkara, investigasi, hingga koordinasi dengan sejumlah institusi terkait.

LBH BMN juga telah melayangkan somasi pertama dan kedua kepada DN. Namun, menurut pihak LBH BMN, kedua somasi tersebut tidak memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Kondisi itu sempat mengarah pada langkah hukum lebih lanjut. Namun, proses pendampingan dan penelusuran yang dilakukan tim LBH BMN kemudian menemukan peluang penyelesaian yang dinilai dapat menjadi jalan keluar bagi kedua belah pihak.

DN Serahkan Jaminan SHGB
Titik terang tersebut muncul setelah pihak terlapor DN memberikan bentuk jaminan untuk menyelesaikan kerugian yang dialami korban.

Pada Kamis, 27 Agustus 2026, pihak DN menyerahkan jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut atas nama orang tua DN kepada LBH BMN sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara.

Baca Juga:  Maraknya Penyelewengan BBM Subsidi Ilegal Menjelang Lebaran di Gending Probolinggo

Jaminan tersebut berkaitan dengan satu unit rumah susun di wilayah Menanggal, Surabaya, yang selanjutnya diberikan untuk kepentingan kuasa jual sebagai instrumen penyelesaian kerugian korban.

Langkah tersebut dinilai LBH BMN sebagai perkembangan positif karena menunjukkan adanya iktikad untuk mencari solusi konkret atas persoalan yang selama ini menjadi sengketa antara korban dan terlapor.

Bagi LBH BMN, penyelesaian perkara tidak semata-mata harus berujung pada proses pidana apabila masih tersedia ruang penyelesaian yang dapat memberikan kepastian dan memulihkan kerugian korban secara sah.

Tetap Mengedepankan Proses Hukum
Meski telah muncul jalan penyelesaian, LBH BMN tetap menempatkan aspek hukum dan kepastian dokumen sebagai bagian penting dalam proses tersebut.

Jaminan SHGB yang diserahkan akan menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian yang harus dilakukan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting agar penyelesaian tidak kembali menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

LBH BMN menilai langkah DN memberikan jaminan aset dapat menjadi bentuk iktikad baik dan pertanggungjawaban terhadap persoalan yang muncul.

Dengan adanya jaminan tersebut, kedua belah pihak kini memiliki ruang untuk menyelesaikan persoalan secara lebih terukur, sekaligus memberikan kepastian kepada korban yang selama ini menunggu penyelesaian atas kerugian yang dialaminya.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengklaim mampu meloloskan atau memuluskan proses rekrutmen pada institusi penegak hukum. Proses rekrutmen pada prinsipnya harus ditempuh melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

LBH BMN menegaskan, pendampingan terhadap korban tetap dilakukan dengan mengedepankan fakta, bukti, kepastian hukum, serta upaya penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi para pihak.

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Satreskrim Polres Pasuruan Diduga Praktik Tangkap Lepas Dua Pelaku “JUDOL” Dengan Mahar Puluhan Juta
Diduga SPBU 54.612.28 Krian Ugal-Ugalan Melayani Pengerit Pertalite.
BERLARUT-LARUT KASUS SENGKETA TANAH DENGAN PDAM GRESIK AHLI WARIS GANDENG LBH BRAWIJAYA MAJAPAHIT NUSANTARA SIDOARJO
BRIKOM TKN Gebrak Kejari: Dugaan Kasus PT YTL Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal di Probolinggo
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Puluhan Massa 212 Loro Siji Loro Desak Audiensi Ulang dengan Bupati Blitar, Soroti Jalan Rusak hingga Polusi Tambang Pasir
Ketua FPSR Tegaskan Tidak Pernah Memeras Sekolah Di Mojokerto
Dugaan Pengisian Pertalite Secara Berulang di SPBU 54.611.03 Bambe Driyorejo Gresik Mengalir ke Kendaraan Milik Pengerit.
Berita ini 1 kali dibaca

Breaking News

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Dugaan Penipuan Rekrutmen Bhayangkara Berujung Jaminan SHGB, LBH BMN Temukan Jalan Penyelesaian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:12 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan Diduga Praktik Tangkap Lepas Dua Pelaku “JUDOL” Dengan Mahar Puluhan Juta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Diduga SPBU 54.612.28 Krian Ugal-Ugalan Melayani Pengerit Pertalite.

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:04 WIB

BERLARUT-LARUT KASUS SENGKETA TANAH DENGAN PDAM GRESIK AHLI WARIS GANDENG LBH BRAWIJAYA MAJAPAHIT NUSANTARA SIDOARJO

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

BRIKOM TKN Gebrak Kejari: Dugaan Kasus PT YTL Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal di Probolinggo

Hot News