Diduga SPBU 54.612.28 Krian Ugal-Ugalan Melayani Pengerit Pertalite.
Sidoarjo –
Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Kali ini, hasil investigasi awak media mengarah pada aktivitas 4 orang yang diduga pengerit pengisian berulang di SPBU 54.612.28 Bakalan Kantrungan Krian Sidoarjo. Pada Minggu 16 Agustus 2026 tepat pukul 03.42 WIB awak media mendokumentasikan aktivitas tak lazim yang mencurigakan. Empat orang ini lalu mengetab pertalite dikawasan dekat pemukiman penduduk yang sangat membahayakan keselamatan warga sekitar.
Setiap orang kedapatan mengisi 3 sampai 4 jerigen pertalite berukuran sekitar 35 liter. Setelah ditanya mereka mengklaim kalau sudah izin kepada ketua RT dan warga setempat. Bahkan ada seorang lelaki berinisial YS berusia sekitar 45 tahunan dengan postur kurus tinggi, yang malam itu menggunakan kaos hitam lengan panjang serta memakai topi hitam mengaku sebagai anggota wartawan media Bhayangkara. Pria berkepala plontos dan kebetulan diduga habis menenggak miras karena bau menyengat saat bicara, dengan lantang menyebut dirinya sebagai backup pengerit diatas. Namun awak media tidak serta percaya akan pernyataan mereka ini, karena seorang wartawan seharusnya tidak melanggar kode etik saat bertugas.
Selain itu yang menjadi perhatian, para pengerit ini tetap dilayani oleh operator meskipun kembali melakukan pengisian berulang dalam rentang waktu yang relatif singkat. Berdasarkan hasil observasi, rata-rata operator melakukan dua kali pengisian sekitar, isian pertama hingga 7 liter dan kedua 8 liter dan bervariasi.
Pola tersebut diduga dilakukan agar sistem transaksi tetap dapat memproses pembelian, sementara volume BBM yang diterima kendaraan melebihi kapasitas standar tangki kendaraan pada umumnya. Padahal Pertamina sudah membuat peraturan khusus roda dua hanya boleh mengisi maksimal 10 liter per motor dalam satu antrian untuk pemerataan.
Awak media mencatat sedikitnya 15 hingga 25 kendaraan silih berganti melakukan pengisian. Setelah keluar dari SPBU, kendaraan tersebut tidak melanjutkan perjalanan sebagaimana konsumen biasa, melainkan diduga menuju lokasi yang relatif sepi di sekitar kawasan SPBU dan dipinggir jalan. Di lokasi tersebut, BBM diduga dipindahkan ke dalam jerigen yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Namun alangkah disayangkan mereka mengetab pertalite tadi dilokasi lingkungan pemukiman kavlingan warga jarak nya tidak jauh alias bersebelahan dengan SPBU, hal yang membahayakan dan terlihat terang-terangan. Jika terjadi kebakaran karena jerigen plastik mudah terbakar maka akan timbul kerugian dan banyak korban tanpa memikirkan keselamatan orang lain karena pengerit ada yang merokok. Dari sini pula berdasarkan hasil pengamatan, satu kendaraan diduga menyiapkan sekitar enam jerigen berkapasitas 30 hingga 35 liter. Setelah seluruh BBM dipindahkan, kendaraan yang sama kembali lagi ke SPBU untuk mengulangi proses pembelian.
Siklus tersebut diduga berlangsung berkali-kali sepanjang malam. Dalam satu malam, satu kendaraan diperkirakan mampu melakukan lebih dari 10 kali pengisian.
Redaksi akan mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak pengelola SPBU maupun PT Pertamina Patra Niaga.
Selama pemantauan, awak media mengamati bahwa kendaraan yang diduga milik pengepul beberapa kali memperoleh kesempatan pengisian lebih dahulu dibandingkan masyarakat umum. Kondisi tersebut menyebabkan konsumen biasa harus menunggu lebih lama, sementara kendaraan yang sama terus melakukan transaksi berulang.
Apabila benar terjadi, praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan tujuan penyaluran BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi memperoleh keuntungan.
Temuan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di SPBU tersebut. Sejauh mana peran pengawas mengelola SPBU menjadi ujung tombak penyelewengan ini.
Informasi tersebut masih akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak manajemen SPBU dan PT Pertamina Patra Niaga. Apabila benar, maka dugaan pelanggaran yang kembali ditemukan dapat menjadi indikator bahwa langkah pembinaan terhadap operator belum sepenuhnya efektif atau terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan operasional. Namun demikian, ada atau tidaknya kelalaian manajemen tetap menjadi kewenangan PT Pertamina Patra Niaga untuk menilai melalui pemeriksaan resmi.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui hasil penyelidikan dan penyidikan, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, serta ketentuan operasional PT Pertamina Patra Niaga mengenai larangan pengisian berulang menggunakan kendaraan bertangki modifikasi.
Selain sanksi terhadap operator, PT Pertamina Patra Niaga juga dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada SPBU apabila ditemukan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan, mulai dari surat peringatan, pembinaan, penghentian sementara penyaluran BBM subsidi, hingga pembekuan operasional atau pemutusan hubungan usaha sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Atas temuan tersebut, redaksi mendorong PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekaman CCTV, data transaksi dispenser, identitas kendaraan yang melakukan pengisian berulang, dugaan penggunaan tangki modifikasi, dugaan pemindahan BBM ke jerigen, serta kemungkinan adanya jaringan pengepul BBM bersubsidi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan Dewan Pers, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pengelola SPBU 54.612.28 PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. Setiap tanggapan yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.












