*Dijanjikan Masuk Polisi, Warga Tuban Rugi Rp580 Juta: LBH BMN Tancap Gas Kawal Perkara hingga Mapolrestabes Surabaya*
Dua Kali Somasi Tak Berujung Penyelesaian, Orang Tua Terlapor Tawarkan Kuasa Jual SHGB Rusun sebagai Jalan Keluar
SURABAYA, lenteranews.id
Janji bisa masuk menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berujung persoalan hukum. Seorang warga Tuban berinisial MR mengaku mengalami kerugian sekitar 580 juta dalam perkara yang diduga berkaitan dengan penipuan dan penggelapan berkedok rekrutmen anggota Bhayangkara.
Tak ingin persoalan tersebut berlarut-larut, Lembaga Bantuan Hukum Brawijaya Majapahit Nusantara kembali tancap gas mengawal kepentingan hukum korban.
Ketua Umum LBH BMN Widodo Dhea memimpin langsung langkah pendampingan dengan bergerak menuju Mapolrestabes Surabaya untuk menindaklanjuti perkembangan perkara sekaligus mendorong adanya kejelasan penyelesaian.
Langkah tersebut bukan tanpa dasar. Sebelumnya, tim LBH BMN telah melakukan sejumlah upaya, termasuk melayangkan somasi hingga dua kali kepada pihak yang dilaporkan berinisial DN.
Namun, menurut pendampingan LBH BMN, upaya somasi tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan korban. Pihak terlapor disebut belum memberikan respons penyelesaian atas persoalan kerugian yang dipersoalkan.
Orang Tua Terlapor Turun Tangan
Di tengah belum adanya titik temu, muncul langkah dari pihak keluarga terlapor. Orang tua DN disebut berupaya menjadi penengah dengan menawarkan kuasa jual atas SHGB sebuah unit rumah susun (rusun) sebagai bagian dari solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Tawaran tersebut menjadi salah satu opsi yang tengah diperhatikan dalam upaya mencari penyelesaian. Namun, bagi LBH BMN, penyelesaian tetap harus memiliki kejelasan, kepastian, serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Widodo Dhea menegaskan LBH BMN tidak akan tinggal diam ketika masyarakat yang meminta pendampingan membutuhkan kepastian atas persoalan hukum yang dihadapinya.
Pendampingan, tetap dilakukan dengan mengedepankan bukti, fakta, dan mekanisme hukum yang berlaku. Ruang musyawarah tetap terbuka sepanjang terdapat itikad baik dari seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan secara adil.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena menyangkut dugaan praktik menjanjikan kelulusan atau masuk sebagai anggota Polri. LBH BMN mendorong agar persoalan tersebut dapat ditangani secara transparan sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun persepsi negatif terhadap proses rekrutmen institusi Kepolisian.(satna)











