Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

- Administrator

Minggu, 9 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara


Lumajang – lenteranews.id

​Praktik perjudian yang disinyalir masih marak terjadi di wilayah Sumber Kadi, Dusun Kalibendo, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, terus memicu keresahan masyarakat. Meski sebelumnya beredar informasi bahwa lokasi atau yang kerap dikenal dengan istilah “kalangan” tersebut telah dibongkar dan ditertipkan oleh aparat penegak hukum (APH), warga menduga aktivitas ilegal seperti judi dadu dan sabung ayam di kawasan tersebut masih terus berlangsung secara tersembunyi.

Keresahan Warga dan Skema “Buka-Tutup” Arena Judi masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa situasi di lapangan tidak sepenuhnya steril dari aktivitas perjudian. Menurut kesaksian warga, arena tersebut kerap menggunakan metode “buka-tutup” untuk meminimalisasi risiko penggerebekan dari pihak kepolisian.
​Keadaan ini dinilai memicu kekhawatiran terkait ketertiban umum dan keamanan di lingkungan permukiman warga. Masyarakat meragukan efektivitas penertiban arena judi yang sebelumnya sempat viral di media sosial, dan menduga tindakan pembongkaran tersebut belum dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan berkelanjutan.

“Aktivitas judi di lokasi tersebut diduga masih berjalan dan kerap kembali ramai. Warga berharap ada tindakan nyata dan terukur dari kepolisian untuk menghentikan operasional arena secara permanen,” ujar salah seorang warga setempat. Respon Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Sikap Tegas Pemkab
​Munculnya berbagai spekulasi di tengah publik mengenai beroperasinya arena perjudian ini mendapat perhatian dari pihak pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam menolak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan dan merusak ketenteraman warga.

Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, menyatakan bahwa Pemkab Lumajang tidak menoleransi segala bentuk aktivitas penjudian di wilayahnya. Pihak pemerintah daerah mendorong agar laporan dan informasi detail mengenai lokasi spesifik segera diserahkan kepada instansi berwenang agar koordinasi penindakan bersama penegak hukum dapat secepatnya dilaksanakan.

​Aspek Hukum dan Regulasi Perjudian di Indonesia segala bentuk penyelenggaraan dan keterlibatan dalam praktik perjudian memiliki ancaman sanksi pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), aturan tentang tindak pidana perjudian yang sebelumnya ada pada Pasal 303 KUHP lama ditransformasikan dan diperbarui ke dalam Pasal 426 (untuk penyelenggara/bandar) dan Pasal 427 (untuk pemain) KUHP Baru.Pengaturan untuk Penyelenggara / Bandar (Pasal 426)Fokus aturan: Menawarkan, memberikan kesempatan, memfasilitasi, atau menjadikan perbuatan judi sebagai mata pencaharian serta turut serta dalam perusahaan perjudian tanpa izin.Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI (sebesar Rp2 miliar).Pidana tambahan: Pencabutan hak untuk menjalankan profesi tertentu jika dilakukan dalam menjalankan suatu profesi atau mata pencaharian. Pengaturan untuk Pemain (Pasal 427)Fokus aturan: Menggunakan kesempatan main judi atau turut serta bermain judi tanpa izin pemerintah.Ancaman hukuman: Pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III (sebesar Rp50 juta).

Baca Juga:  PB dan CB di Lapas Sidoarjo Gratis, Berikut Syarat dan Alur Pengajuannya.

Wewenang Penegak Hukum: Aparat Penegak Hukum (APH) berwenang penuh melakukan tindakan hukum berupa penyelidikan, penggerebekan, penyitaan barang bukti, hingga proses penuntutan terhadap pihak penyelenggara maupun pemain.

Kapolri bahkan mengancam akan mencopot pejabat Mabes hingga Kapolda yang terbukti terlibat atau melindungi aktivitas perjudian. Instruksi ini diperkuat oleh lima perintah utama yang disampaikan Kapolri kepada jajarannya:

1. Kapolri Minta Jajarannya Tindak Tegas Judi Online dan Bentuk Lainnya Judi. Kapolri meminta seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk perjudian yang terjadi di wilayah hukum masing-masing, baik yang dilakukan secara online maupun konvensional.

2. Kapolri Ancam Copot Pejabat Bila Terlibat Perjudian. Kapolri menegaskan bahwa pejabat yang terbukti terlibat atau melindungi praktik perjudian akan segera dicopot dari jabatannya, sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas perjudian.

3. Kapolri Minta Propam Awasi Kinerja Aparat. Propam Polri diperintahkan untuk mengawasi dengan ketat kinerja aparat dalam menangani kasus perjudian, untuk memastikan tidak ada oknum yang terlibat.

4. Kapolri Minta yang Tak Sanggup Menegakkan Hukum untuk Angka Tangan. Kapolri juga meminta anggota Polri yang merasa tidak mampu menjalankan tugas dalam penegakan hukum, terutama terkait pemberantasan perjudian, untuk segera menyatakan pengunduran diri.

5. Kapolri Minta Jajaran Kepolisian Raih Lagi Kepercayaan Publik. Kapolri menekankan pentingnya meraih kembali kepercayaan publik melalui kinerja yang tegas dan transparan dalam menangani kasus-kasus perjudian yang meresahkan masyarakat.

​Harapan Masyarakat Terhadap Polres Lumajang dan Polsek Pasirian
​Warga Desa Kalibendo dan Kecamatan Pasirian berharap jajaran Polres Lumajang serta Polsek Pasirian dapat mengambil langkah konkret di lapangan. Penindakan yang berkesinambungan, pembongkaran arena secara menyeluruh, serta penegakan hukum terhadap oknum penyelenggara diharapkan mampu mengembalikan situasi kondusif di wilayah Kabupaten Lumajang.

​Hingga pemberitaan ini ditayangkan, upaya konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada pihak Polres Lumajang masih terus dilakukan guna menyajikan informasi yang berimbang dan akurat bagi publik.(Red)

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Satpas Prototype Polres Malang Terapkan Sistem FIFO untuk Cegah Praktik Percaloan dan Joki Pemohon SIM**
Dugaan Pengisian Pertalite Secara Berulang di SPBU 54.611.03 Bambe Driyorejo Gresik Mengalir ke Kendaraan Milik Pengerit.
Marak Diduga Pengerit BBM Bersubsidi Kerjasama Dengan SPBU 54.612.46 Ngampel Tanjungsari Taman Sidoarjo, APH Dan Pertamina Diharap Bertindak Tegas.
Dugaan Potensi Pidana Praktik Mafia Solar Angkuh dan Operator SPBU 54.612.42 Lingkar Timur Sidoarjo Seakan Kebal Hukum
Diduga Tanpa Teguran Pertamina dan APH, Aktivitas Pengisian Berulang Pertalite di SPBU 54.612.16 Sedati Masih Berlangsung
Komunitas Arek Arek Nusantara bersama KOPI (Komunitas Pemuda Independen) secara resmi menggelar tradisi luhur Bekti Desa di Punden Eyang Kapiludin, kawasan Jarak Dolly, Kelurahan Putat Jaya
PB dan CB di Lapas Sidoarjo Gratis, Berikut Syarat dan Alur Pengajuannya.
SI TEMON, JEMBATAN RINDU WARGA BINAAN LAPAS SIDOARJO DENGAN KELUARGA
Berita ini 0 kali dibaca

Breaking News

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Satpas Prototype Polres Malang Terapkan Sistem FIFO untuk Cegah Praktik Percaloan dan Joki Pemohon SIM**

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Dugaan Pengisian Pertalite Secara Berulang di SPBU 54.611.03 Bambe Driyorejo Gresik Mengalir ke Kendaraan Milik Pengerit.

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Marak Diduga Pengerit BBM Bersubsidi Kerjasama Dengan SPBU 54.612.46 Ngampel Tanjungsari Taman Sidoarjo, APH Dan Pertamina Diharap Bertindak Tegas.

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:14 WIB

Dugaan Potensi Pidana Praktik Mafia Solar Angkuh dan Operator SPBU 54.612.42 Lingkar Timur Sidoarjo Seakan Kebal Hukum

Hot News