Dugaan Pengisian Pertalite Secara Berulang di SPBU 54.611.03 Bambe Driyorejo Gresik Mengalir ke Kendaraan Milik Pengerit.

- Administrator

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Pengisian Pertalite Secara Berulang di SPBU 54.611.03 Bambe Driyorejo Gresik Mengalir ke Kendaraan Milik Pengerit.

Gresik – lenteranews.id
Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Kali ini, hasil investigasi awak media mengarah pada aktivitas pengisian berulang di SPBU 54.611.03 Bambe Driyorejo yang berada di Jalan Raya Ngambar Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.

Berdasarkan hasil pemantauan langsung pada Senin 3 Agustus 2026 awak media mendokumentasikan aktivitas yang diduga berlangsung secara berulang selama hampir lima jam.

Selama investigasi, puluhan sepeda motor Suzuki Thunder serta beberapa kendaraan lain yang diduga telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas lebih besar tampak keluar masuk area SPBU berkali-kali. Hingga membuat deretan antrian yang cukup panjang.

Kendaraan-kendaraan tersebut diduga digunakan oleh pengepul BBM bersubsidi yang kemudian memasok toko-toko eceran di wilayah Sidoarjo maupun daerah sekitarnya.

Yang menjadi perhatian, kendaraan yang sama diduga tetap dilayani oleh Joko oknum operator meskipun kembali melakukan pengisian dalam rentang waktu yang relatif singkat. Ketika ditelusuri ternyata operator mendapatkan tips sebesar 2000 rupiah dalam setiap pengisian.

Berdasarkan hasil observasi, rata-rata operator melakukan dua kali pengisian sekitar, isian pertama hingga 7 liter dan kedua 8 liter dan bervariasi.

Pola tersebut diduga dilakukan agar sistem transaksi tetap dapat memproses pembelian, sementara volume BBM yang diterima kendaraan melebihi kapasitas standar tangki kendaraan pada umumnya. Padahal Pertamina sudah membuat peraturan khusus roda dua hanya boleh mengisi maksimal 10 liter per motor dalam satu antrian untuk pemerataan.

Awak media mencatat sedikitnya 15 hingga 25 kendaraan silih berganti melakukan pengisian. Setelah keluar dari SPBU, kendaraan tersebut tidak melanjutkan perjalanan sebagaimana konsumen biasa, melainkan diduga menuju lokasi yang relatif sepi di sekitar kawasan SPBU. Di lokasi tersebut, BBM diduga dipindahkan ke dalam jerigen yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Namun alangkah disayangkan mereka mengetab pertalite tadi dipinggir jalan, hal yang menbahayakan dan terlihat terang-terangan. Jika terjadi kebakaran karena jerigen plastik mudah terbakar maka akan timbul kerugikan dan banyak korban. Dari sini pula berdasarkan hasil pengamatan, satu kendaraan diduga menyiapkan sekitar enam jerigen berkapasitas 30 hingga 35 liter. Setelah seluruh BBM dipindahkan, kendaraan yang sama kembali lagi ke SPBU untuk mengulangi proses pembelian.
Siklus tersebut diduga berlangsung berkali-kali sepanjang malam. Dalam satu malam, satu kendaraan diperkirakan mampu melakukan lebih dari 10 kali pengisian.

Selama investigasi berlangsung, operator mengakui apa yang diperbuat adalah salah karena diduga melayani pengisian Pertalite terhadap kendaraan yang sama secara berulang, dan juga salah jika pengerit mengetabnya dipinggir jalan.

Tindakan masuk ke pekarangan atau lahan usaha pribadi orang lain tanpa izin untuk kegiatan pengetaban (penimbunan/pengolahan/penjualan ilegal) BBM Pertalite dapat dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran hak atas properti privat dan tindak pidana migas.Pasal Masuk Pekarangan Tanpa IzinPasal 167 ayat (1) KUHP Lama / Pasal 257 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur tentang orang yang memaksa masuk ke dalam ruangan atau pekarangan tertutup milik orang lain dengan melawan hukum, atau berada di situ tanpa izin dan tidak mau pergi atas permintaan yang berhak.Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 9 bulan hingga 1 tahun, atau denda kategori II (hingga Rp10 juta).

Redaksi akan mengonfirmasi informasi tersebut kepada pihak pengelola SPBU maupun PT Pertamina Patra Niaga.
Selama pemantauan, awak media mengamati bahwa kendaraan yang diduga milik pengepul beberapa kali memperoleh kesempatan pengisian lebih dahulu dibandingkan masyarakat umum. Kondisi tersebut menyebabkan konsumen biasa harus menunggu lebih lama, sementara kendaraan yang sama terus melakukan transaksi berulang.

Apabila benar terjadi, praktik tersebut dinilai tidak sejalan dengan tujuan penyaluran BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi memperoleh keuntungan.
Berdasarkan hasil observasi lapangan, dengan harga Pertalite sekitar Rp10.000 per liter, setiap kendaraan diperkirakan memperoleh BBM bersubsidi senilai Rp150.000 hingga Rp250.000 dalam satu siklus pengisian.

Estimasi tersebut merupakan perhitungan berdasarkan hasil observasi lapangan dan masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan data transaksi resmi, rekaman CCTV, serta riwayat transaksi dispenser.

Temuan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di SPBU tersebut. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari operator di lapangan, beberapa bulan sebelumnya dua operator disebut pernah diberhentikan karena diduga melakukan pelanggaran SOP yang berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi.

Informasi tersebut masih akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak manajemen SPBU dan PT Pertamina Patra Niaga. Apabila benar, maka dugaan pelanggaran yang kembali ditemukan dapat menjadi indikator bahwa langkah pembinaan terhadap operator belum sepenuhnya efektif atau terdapat kelemahan dalam sistem pengawasan operasional.
Namun demikian, ada atau tidaknya kelalaian manajemen tetap menjadi kewenangan PT Pertamina Patra Niaga untuk menilai melalui pemeriksaan resmi.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui hasil penyelidikan dan penyidikan, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, serta ketentuan operasional PT Pertamina Patra Niaga mengenai larangan pengisian berulang menggunakan kendaraan bertangki modifikasi.

Selain sanksi terhadap operator, PT Pertamina Patra Niaga juga dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada SPBU apabila ditemukan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan, mulai dari surat peringatan, pembinaan, penghentian sementara penyaluran BBM subsidi, hingga pembekuan operasional atau pemutusan hubungan usaha sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Atas temuan tersebut, redaksi mendorong PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekaman CCTV, data transaksi dispenser, identitas kendaraan yang melakukan pengisian berulang, dugaan penggunaan tangki modifikasi, dugaan pemindahan BBM ke jerigen, serta kemungkinan adanya jaringan pengepul BBM bersubsidi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan Dewan Pers, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pengelola SPBU 54.611.03, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan reysmi. Setiap tanggapan yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Disorot Terkait Dugaan Pelepasan Bersyarat Tangki Solar Ilegal
Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Ketua FPSR Tegaskan Tidak Pernah Memeras Sekolah Di Mojokerto
Marak Diduga Pengerit BBM Bersubsidi Kerjasama Dengan SPBU 54.612.46 Ngampel Tanjungsari Taman Sidoarjo, APH Dan Pertamina Diharap Bertindak Tegas.
Diduga Rugikan Keluarga Istri Hingga Ratusan Juta Rupiah, PMI Asal Nganjuk Dilaporkan ke Polda Jatim dan Diadukan ke BP3MI Jatim
Dugaan Pengisian Berulang Pertalite di SPBU, BBM Bersubsidi Diduga Dipindahkan ke Jeriken dan Tong Besi di Pinggir Jalan Raya
Ketua RW 6 Banyu Urip Wetan Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis di Muka Umum, Sebut Wartawan “Gadungan” di Hadapan Pejabat dan Warga
PB dan CB di Lapas Sidoarjo Gratis, Berikut Syarat dan Alur Pengajuannya.
INVESTIGASI, Dugaan Pengawas SPBU 54.612.02 Sedati Kurang Memberikan Pelatihan Pada Karyawan Baru Hingga Beri Pengisian Pertalite Secara Berulang Pertalite Pada Pengerit, Dan Pertamina Terkesan Diam Saja Tanpa Tindakan Tegas.
Diduga Demi Menikahi Seorang Janda, Suami Bidan Di RS Siti Khotijah Menutupi Identitas Aslinya Dengan Mengaku Masih Lajang
Berita ini 0 kali dibaca

Breaking News

Selasa, 4 Agustus 2026 - 03:58 WIB

Ketua FPSR Tegaskan Tidak Pernah Memeras Sekolah Di Mojokerto

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:00 WIB

Dugaan Pengisian Pertalite Secara Berulang di SPBU 54.611.03 Bambe Driyorejo Gresik Mengalir ke Kendaraan Milik Pengerit.

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:52 WIB

Marak Diduga Pengerit BBM Bersubsidi Kerjasama Dengan SPBU 54.612.46 Ngampel Tanjungsari Taman Sidoarjo, APH Dan Pertamina Diharap Bertindak Tegas.

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Diduga Rugikan Keluarga Istri Hingga Ratusan Juta Rupiah, PMI Asal Nganjuk Dilaporkan ke Polda Jatim dan Diadukan ke BP3MI Jatim

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:33 WIB

Dugaan Pengisian Berulang Pertalite di SPBU, BBM Bersubsidi Diduga Dipindahkan ke Jeriken dan Tong Besi di Pinggir Jalan Raya

Hot News

Pendidikan

Ketua FPSR Tegaskan Tidak Pernah Memeras Sekolah Di Mojokerto

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:58 WIB