Dugaan Penipuan Rekrutmen Bhayangkara Berujung Jaminan SHGB, LBH BMN Temukan Jalan Penyelesaian

- Administrator

Minggu, 30 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Penipuan Rekrutmen Bhayangkara Berujung Jaminan SHGB, LBH BMN Temukan Jalan Penyelesaian

SURABAYA — Lenteranews.id

Perkara dugaan penipuan dalam proses rekrutmen calon anggota institusi penegak hukum yang melibatkan seorang terlapor berinisial DN memasuki babak baru. Kasus yang sempat berlarut hingga bertahun-tahun itu kini menemukan titik terang setelah dilakukan pendampingan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum Brawijaya Majapahit Nusantara (LBH BMN).
Korban, warga Tuban berinisial MRT, sebelumnya tergiur dengan bujuk rayu DN yang diduga menjanjikan dapat membantu melancarkan proses rekrutmen anak korban sebagai calon anggota institusi penegak hukum.

Namun, proses yang dijanjikan tidak kunjung memberikan kepastian. Setelah mengikuti sejumlah tahapan dan beberapa kali mengalami kegagalan dalam tes, korban mengaku hingga bertahun-tahun tidak memperoleh kejelasan sebagaimana yang dijanjikan.

Dalam perkara tersebut, korban juga mengaku mengalami kerugian finansial yang nilainya mencapai sekitar 500 juta lebih.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, LBH BMN di bawah pendampingan Ketua Umum Widodo Dhea melakukan serangkaian langkah, mulai dari konsultasi hukum, bedah perkara, investigasi, hingga koordinasi dengan sejumlah institusi terkait.

LBH BMN juga telah melayangkan somasi pertama dan kedua kepada DN. Namun, menurut pihak LBH BMN, kedua somasi tersebut tidak memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Kondisi itu sempat mengarah pada langkah hukum lebih lanjut. Namun, proses pendampingan dan penelusuran yang dilakukan tim LBH BMN kemudian menemukan peluang penyelesaian yang dinilai dapat menjadi jalan keluar bagi kedua belah pihak.

DN Serahkan Jaminan SHGB
Titik terang tersebut muncul setelah pihak terlapor DN memberikan bentuk jaminan untuk menyelesaikan kerugian yang dialami korban.

Pada Kamis, 27 Agustus 2026, pihak DN menyerahkan jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut atas nama orang tua DN kepada LBH BMN sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara.

Baca Juga:  Armada Transportir Hijau Putih Kencing Di Warung Makan, Diduga APH Setempat Dan PT. BJB Memberi Peluang Melakukan Penyimpangan

Jaminan tersebut berkaitan dengan satu unit rumah susun di wilayah Menanggal, Surabaya, yang selanjutnya diberikan untuk kepentingan kuasa jual sebagai instrumen penyelesaian kerugian korban.

Langkah tersebut dinilai LBH BMN sebagai perkembangan positif karena menunjukkan adanya iktikad untuk mencari solusi konkret atas persoalan yang selama ini menjadi sengketa antara korban dan terlapor.

Bagi LBH BMN, penyelesaian perkara tidak semata-mata harus berujung pada proses pidana apabila masih tersedia ruang penyelesaian yang dapat memberikan kepastian dan memulihkan kerugian korban secara sah.

Tetap Mengedepankan Proses Hukum
Meski telah muncul jalan penyelesaian, LBH BMN tetap menempatkan aspek hukum dan kepastian dokumen sebagai bagian penting dalam proses tersebut.

Jaminan SHGB yang diserahkan akan menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian yang harus dilakukan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting agar penyelesaian tidak kembali menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

LBH BMN menilai langkah DN memberikan jaminan aset dapat menjadi bentuk iktikad baik dan pertanggungjawaban terhadap persoalan yang muncul.

Dengan adanya jaminan tersebut, kedua belah pihak kini memiliki ruang untuk menyelesaikan persoalan secara lebih terukur, sekaligus memberikan kepastian kepada korban yang selama ini menunggu penyelesaian atas kerugian yang dialaminya.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengklaim mampu meloloskan atau memuluskan proses rekrutmen pada institusi penegak hukum. Proses rekrutmen pada prinsipnya harus ditempuh melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

LBH BMN menegaskan, pendampingan terhadap korban tetap dilakukan dengan mengedepankan fakta, bukti, kepastian hukum, serta upaya penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi para pihak.

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Kembangkan Jaringan Nasional, LBH BMN Resmi Bentuk DPW Bali dan Serahkan SK Kepengurusan
Diduga sabung ayam dipasirian masih beroperasi buka tutup dan Marak Dugaan Perjudian
Dijanjikan Masuk Polisi, Warga Tuban Rugi Rp580 Juta: LBH BMN Tancap Gas Kawal Perkara hingga Mapolrestabes Surabaya*
Dugaan Arena Sabung Ayam Terbesar Disorot
Satreskrim Polres Pasuruan Diduga Praktik Tangkap Lepas Dua Pelaku “JUDOL” Dengan Mahar Puluhan Juta
Diduga SPBU 54.612.28 Krian Ugal-Ugalan Melayani Pengerit Pertalite.
BERLARUT-LARUT KASUS SENGKETA TANAH DENGAN PDAM GRESIK AHLI WARIS GANDENG LBH BRAWIJAYA MAJAPAHIT NUSANTARA SIDOARJO
BRIKOM TKN Gebrak Kejari: Dugaan Kasus PT YTL Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal di Probolinggo
Berita ini 13 kali dibaca

Breaking News

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Kembangkan Jaringan Nasional, LBH BMN Resmi Bentuk DPW Bali dan Serahkan SK Kepengurusan

Sabtu, 19 September 2026 - 00:02 WIB

Diduga sabung ayam dipasirian masih beroperasi buka tutup dan Marak Dugaan Perjudian

Selasa, 15 September 2026 - 14:44 WIB

Dijanjikan Masuk Polisi, Warga Tuban Rugi Rp580 Juta: LBH BMN Tancap Gas Kawal Perkara hingga Mapolrestabes Surabaya*

Senin, 7 September 2026 - 15:24 WIB

Dugaan Arena Sabung Ayam Terbesar Disorot

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Dugaan Penipuan Rekrutmen Bhayangkara Berujung Jaminan SHGB, LBH BMN Temukan Jalan Penyelesaian

Hot News

Internasional

Dari Surabaya, Kenzo Tantang Dunia

Selasa, 6 Okt 2026 - 05:07 WIB