*Kembangkan Jaringan Nasional, LBH BMN Resmi Bentuk DPW Bali dan Serahkan SK Kepengurusan
*
DENPASAR, SATNA76NEWS – Lembaga Bantuan Hukum Brawijaya Majapahit Nusantara terus memperluas jaringan organisasinya di berbagai wilayah Indonesia. Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bali, Minggu 11 Oktober 2026
Ketua Umum LBH BMN, Widodo Dhea, hadir langsung di Dusun Wanasari, Jalan Ahmad Yani Gang 1, Desa Dauh Puri Raja, Denpasar Utara, Bali, didampingi Sekretaris Pribadi Ayu, pengurus Dany dan Priyo, serta tim media Satna.
Dalam kegiatan tersebut, LBH BMN menyerahkan SK pembentukan kepengurusan, dokumen legalitas organisasi, serta Kartu Tanda Anggota kepada pengurus inti DPW Bali.
Meski berlangsung sederhana, penyerahan SK dan pengukuhan kepengurusan ini menjadi langkah penting bagi LBH BMN dalam memperluas jangkauan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pembentukan DPW Bali diharapkan menjadi awal penguatan jaringan organisasi sekaligus membuka ruang aspirasi, konsultasi, dan pendampingan hukum bagi warga yang membutuhkan.
Dalam susunan kepengurusan DPW LBH BMN Provinsi Bali, Moch. Lutfi Alfarisi dipercaya sebagai Ketua DPW, Abdul Majid sebagai Sekretaris Wilayah (Sektwil), dan Mega sebagai Bendahara Wilayah (Benwil).
Kehadiran kepengurusan baru ini diharapkan mampu membangun koordinasi organisasi, memperkuat komunikasi dengan masyarakat, serta mendukung pelaksanaan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak tuan rumah, jajaran DPW LBH BMN Bali, menyambut baik kedatangan Ketua Umum beserta rombongan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Penyerahan SK tersebut menjadi bentuk dukungan organisasi terhadap pembentukan dan pengembangan kepengurusan di tingkat wilayah.
LBH BMN menargetkan perluasan jaringan ke berbagai daerah di Nusantara melalui pembentukan kepengurusan wilayah dan daerah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap konsultasi, advokasi, dan pendampingan hukum.
Dengan terbentuknya DPW Bali, LBH BMN diharapkan dapat menjalankan peran organisasi secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab, sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan hukum dan memperoleh pendampingan sesuai kebutuhan.
Perluasan jaringan bukan sekadar pembentukan struktur organisasi, melainkan juga komitmen untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.(satna)










