Rahmat Muhajirin Dilaporkan Kuasa Hukum Subandi ke Polda Jatim

- Publisher

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LenteraNews.id, SIDOARJO – Tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo Subandi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan oleh Rahmat Muhajirin, suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana. Hal itu buntut tiga sertifikat hak milik (SHM) miliknya yang tak kunjung diserahkan.

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Subandi dilaporkan ke Dittipidum Bareskrim Polri oleh Rahmat Muhajirin terkait dugaan penipuan investasi. Tim kuasa hukum Subandi menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum dan telah menyiapkan bukti secara lengkap.

Kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto dan Moch. Arifin menjelaskan, berdasarkan surat kronologis yang diterima tim advokat, perkara bermula dari dinamika pembentukan tim pemenangan saat Pilkada Kabupaten Sidoarjo periode 2025-2030.

Disebutkan, pada 2 November 2024 dibentuk tim pemenangan pasangan Subandi-Mimik, termasuk kesepakatan terkait dana operasional untuk relawan dan koordinator di berbagai tingkatan.

Sebagai bentuk kesungguhan atas inisiatif koordinator tim pemenangan, dana operasional kampanye disebut telah dikirimkan ke rekening PT Jaya Makmur Rafli Mandiri, perseroan milik anak Subandi. Meski tidak ada kewajiban, Subandi disebut menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) asli sebagai jaminan itikad baik.

“Semua sudah diterima langsung oleh bapak RM, sebagaimana dalam tanda terima tanggal 18 November 2024,” ungkap Billy kepada detikJatim, Selasa (17/2/2026).

Ia menambahkan, setelah pasangan tersebut ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih, pihak pelapor disebut memberikan laporan penggunaan dana operasional sekaligus meminta pengembalian tiga sertifikat hak milik tersebut. Namun hingga kini, dokumen itu belum dikembalikan.

Baca Juga:  Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jatim Gelar Aksi Jemput Bola Penerbitan SKTL Gereja

Karena itu, lanjut Billy, pihaknya melayangkan surat teguran pada 27 Januari 2026 agar tiga sertifikat asli tersebut segera diserahkan. Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga telah melaporkan ke Polda Jatim.

“Dengan terpaksa kami melaporkan ke Polda Jatim untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Pihaknya juga telah menghadiri panggilan oleh Polda Jatim.

“Kami sudah memenuhi panggilan dari Polda Jatim. Sementara pihak RM meminta pemanggilan mundur,” tegas Billy.

Tim kuasa hukum pun menegaskan Subandi siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan memastikan seluruh bukti telah disiapkan secara lengkap.

Sementara Bupati Subandi menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum serta tetap fokus bekerja untuk warga Sidoarjo.

Billy turut mengungkapkan setiap orang memang berhak melaporkan dugaan tindak pidana. Namun, laporan tersebut harus disertai bukti yang sesuai fakta hukum.

“Setiap orang berhak menjadi pelapor sebuah peristiwa pidana. Tetapi tentu harus memiliki bukti yang sesuai dengan fakta hukumnya,” ujar Billy.

Ia pun memastikan tudingan dugaan penipuan investasi tidak benar.

“Bukti Pak Subandi sangat kuat dan jelas, sangat terperinci, rapi, dan lengkap karena memang berdasarkan fakta. Hal tersebut bukan kasus investasi,” pungkasnya. (Rc)

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eksekusi Aset Ditangguhkan, Nasabah Jember Ajukan Gugatan terhadap Direksi BCA
Tempat Oleh-Oleh Suramadu Disalah Gunakan Transportir Biru Putih “Kencing Sembarangan” Hingga ada dugaan APH Setempat Kongkalikong Dengan Mafia BBM Subsidi Ilegal
Kapolres Bangkalan Ajak KWI Jatim Perkuat Kemitraan Hingga Kawal Kondusifitas Daerah
Produksi Kulit Lumpia Di Jombang, Diduga Menyalah Gunakan LPG Subsidi 3 Kg
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jatim Gelar Aksi Jemput Bola Penerbitan SKTL Gereja
Ratusan Juta Dana Desa Sidomlangean Jadi Sorotan, Dugaan Tak Sesuai Realita
Maraknya Arena Judi Ditengah Kota Probolinggo, Diduga APH Setempat Tutup Mata
Kanit Regident Samsat Sidoarjo kota Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Hadir di Car Free Day (CFD) Samsat Keliling
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:33 WIB

Eksekusi Aset Ditangguhkan, Nasabah Jember Ajukan Gugatan terhadap Direksi BCA

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:45 WIB

Tempat Oleh-Oleh Suramadu Disalah Gunakan Transportir Biru Putih “Kencing Sembarangan” Hingga ada dugaan APH Setempat Kongkalikong Dengan Mafia BBM Subsidi Ilegal

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:42 WIB

Kapolres Bangkalan Ajak KWI Jatim Perkuat Kemitraan Hingga Kawal Kondusifitas Daerah

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:43 WIB

Produksi Kulit Lumpia Di Jombang, Diduga Menyalah Gunakan LPG Subsidi 3 Kg

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:13 WIB

Rahmat Muhajirin Dilaporkan Kuasa Hukum Subandi ke Polda Jatim

Hot News