Rahmat Muhajirin Dilaporkan Kuasa Hukum Subandi ke Polda Jatim

- Administrator

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LenteraNews.id, SIDOARJO – Tim kuasa hukum Bupati Sidoarjo Subandi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan oleh Rahmat Muhajirin, suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana. Hal itu buntut tiga sertifikat hak milik (SHM) miliknya yang tak kunjung diserahkan.

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Subandi dilaporkan ke Dittipidum Bareskrim Polri oleh Rahmat Muhajirin terkait dugaan penipuan investasi. Tim kuasa hukum Subandi menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum dan telah menyiapkan bukti secara lengkap.

Kuasa hukum Subandi, Billy Handiwiyanto dan Moch. Arifin menjelaskan, berdasarkan surat kronologis yang diterima tim advokat, perkara bermula dari dinamika pembentukan tim pemenangan saat Pilkada Kabupaten Sidoarjo periode 2025-2030.

Disebutkan, pada 2 November 2024 dibentuk tim pemenangan pasangan Subandi-Mimik, termasuk kesepakatan terkait dana operasional untuk relawan dan koordinator di berbagai tingkatan.

Sebagai bentuk kesungguhan atas inisiatif koordinator tim pemenangan, dana operasional kampanye disebut telah dikirimkan ke rekening PT Jaya Makmur Rafli Mandiri, perseroan milik anak Subandi. Meski tidak ada kewajiban, Subandi disebut menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) asli sebagai jaminan itikad baik.

“Semua sudah diterima langsung oleh bapak RM, sebagaimana dalam tanda terima tanggal 18 November 2024,” ungkap Billy kepada detikJatim, Selasa (17/2/2026).

Ia menambahkan, setelah pasangan tersebut ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih, pihak pelapor disebut memberikan laporan penggunaan dana operasional sekaligus meminta pengembalian tiga sertifikat hak milik tersebut. Namun hingga kini, dokumen itu belum dikembalikan.

Baca Juga:  SPBU 54.651.75 Karanglo Malang Kongkalikong Dengan Mafia Solar Lakukan Nakal Disaat Krisisnya Minyak

Karena itu, lanjut Billy, pihaknya melayangkan surat teguran pada 27 Januari 2026 agar tiga sertifikat asli tersebut segera diserahkan. Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga telah melaporkan ke Polda Jatim.

“Dengan terpaksa kami melaporkan ke Polda Jatim untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Pihaknya juga telah menghadiri panggilan oleh Polda Jatim.

“Kami sudah memenuhi panggilan dari Polda Jatim. Sementara pihak RM meminta pemanggilan mundur,” tegas Billy.

Tim kuasa hukum pun menegaskan Subandi siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan memastikan seluruh bukti telah disiapkan secara lengkap.

Sementara Bupati Subandi menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum serta tetap fokus bekerja untuk warga Sidoarjo.

Billy turut mengungkapkan setiap orang memang berhak melaporkan dugaan tindak pidana. Namun, laporan tersebut harus disertai bukti yang sesuai fakta hukum.

“Setiap orang berhak menjadi pelapor sebuah peristiwa pidana. Tetapi tentu harus memiliki bukti yang sesuai dengan fakta hukumnya,” ujar Billy.

Ia pun memastikan tudingan dugaan penipuan investasi tidak benar.

“Bukti Pak Subandi sangat kuat dan jelas, sangat terperinci, rapi, dan lengkap karena memang berdasarkan fakta. Hal tersebut bukan kasus investasi,” pungkasnya. (Rc)

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

DONOR DARAH KONTRIBUSI NYATA BAGI MASYRAKAT YANG MEMBUTUHKAN.
Semarak HUT RI ke-81: Pentas Seni Tenggumung Baru Mulya Hipnotis Warga Surabaya
Satreskrim Polres Pasuruan Diduga Praktik Tangkap Lepas Dua Pelaku “JUDOL” Dengan Mahar Puluhan Juta
LBH BMN Kawal Dugaan Utang Piutang 500 Juta Warga Taman Sidoarjo
Refleksi 13 Tahun Jawapes, Mengawal Fakta
BERLARUT-LARUT KASUS SENGKETA TANAH DENGAN PDAM GRESIK AHLI WARIS GANDENG LBH BRAWIJAYA MAJAPAHIT NUSANTARA SIDOARJO
BRIKOM TKN Gebrak Kejari: Dugaan Kasus PT YTL Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal di Probolinggo
Infrastruktur Jalan Disorot, 212 Loro Siji Loro Geruduk Sejumlah Instansi di Ponorogo: “Jangan Tunggu Ada Korban Lagi”
Berita ini 26 kali dibaca

Breaking News

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:27 WIB

DONOR DARAH KONTRIBUSI NYATA BAGI MASYRAKAT YANG MEMBUTUHKAN.

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Semarak HUT RI ke-81: Pentas Seni Tenggumung Baru Mulya Hipnotis Warga Surabaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:12 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan Diduga Praktik Tangkap Lepas Dua Pelaku “JUDOL” Dengan Mahar Puluhan Juta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:52 WIB

LBH BMN Kawal Dugaan Utang Piutang 500 Juta Warga Taman Sidoarjo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Refleksi 13 Tahun Jawapes, Mengawal Fakta

Hot News

Kesehatan

DONOR DARAH KONTRIBUSI NYATA BAGI MASYRAKAT YANG MEMBUTUHKAN.

Senin, 24 Agu 2026 - 04:27 WIB