Jelang Lebaran Alun-Alun Sampang Disorot Warganet, Adanya Dugaan Arena Judi Dalam Hiburan Rakyat

- Publisher

Rabu, 18 Maret 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang, LenteraNews.idKegiatan pentas seni budaya yang digelar di depan Alun-Alun Trunojoyo menuai sorotan. Pasalnya, acara yang seharusnya menjadi hiburan masyarakat justru diduga disusupi praktik perjudian bermodus permainan ketangkasan, Senin (16/03/2026).

Ironisnya, kegiatan tersebut berlangsung di bulan suci Ramadhan, serta berada di pusat kota dan berdekatan dengan Polres Sampang.

Sejumlah warga mengaku resah dengan adanya permainan yang diduga mengandung unsur judi. Selain itu, keberadaan pasar malam dalam kegiatan tersebut juga memicu kemacetan lalu lintas serta meningkatkan risiko kecelakaan di sekitar lokasi. Kondisi kebersihan pun turut dikeluhkan, lantaran sampah pengunjung terlihat berserakan dan dinilai tidak dikelola secara maksimal oleh panitia.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Baik, kami tindak lanjuti,” ujarnya singkat.

Namun, hingga Selasa (17/03/2026), aktivitas pasar malam beserta permainan yang diduga bermuatan judi tersebut masih terpantau beroperasi.

Modus Judi Berkedok Hiburan

Praktik perjudian di pasar malam kerap disamarkan sebagai permainan ketangkasan atau hiburan rakyat. Secara umum, permainan tersebut dapat dikategorikan sebagai judi apabila memenuhi unsur adanya permainan, faktor untung-untungan (spekulasi), serta adanya taruhan berupa uang atau barang.

Baca Juga:  Rahmat Muhajirin Dilaporkan Kuasa Hukum Subandi ke Polda Jatim

Beberapa bentuk yang kerap terindikasi perjudian antara lain:

  • Permainan ketangkasan berhadiah Seperti lempar gelang, tembak balon, atau pancing boneka, di mana pemain membayar sejumlah uang untuk kesempatan memperoleh hadiah bernilai lebih tinggi.
  • Permainan bola gelinding atau tebak angka
    Permainan yang menggunakan alat sederhana dengan sistem taruhan pada angka atau posisi tertentu yang akan keluar.

Aspek Hukum dan Agama
Dari sisi hukum positif, praktik perjudian dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP tentang penertiban perjudian.

Sementara dalam perspektif Islam, aktivitas tersebut termasuk dalam kategori maysir (perjudian) yang hukumnya haram, karena mengandung unsur spekulasi dan keuntungan yang tidak sah.

Desakan Penindakan
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk Satpol PP dan pemerintah daerah, untuk segera mengambil tindakan tegas.

Penutupan kegiatan atau pencabutan izin diminta dilakukan apabila terbukti terdapat praktik perjudian. Alternatifnya, kegiatan pasar malam dan pentas seni tetap dapat berlangsung tanpa adanya unsur perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk yang berkedok permainan ketangkasan.

Penulis : P. Munik Wicaksono

Editor : (IT) Redaksi

Sumber Berita: LenteraNews.id

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Alex Kuswanto Resmi Terpilih Jadi Kades Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo
Polres Lamongan Wajib Tindak Tegas Terkait Dugaan Aktivitas Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal
Diduga Praktik Pengangsu BBM Subsidi Pertalite Kongkalikong Dengan Oknum SPBU 55.651.93 Malang
Developer Grand Zamzam Residence Lamongan Keluhkan Investasi Tersendat Hingga Tak Ada Kepastian
Ratusan Alumni PMII Gelar Acara Halal Bihalal di Aula Yayasan Khadijah Surabaya
Diduga Satuan Polres Jombang Tutup Mata Hingga Arena Perjudian Operasional Siang Bolong
Berjuang di Langit, Tersungkur oleh Secarik Kekuasaan
Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo Berlanjut ke Kejari Surabaya, Mahkamah Kehormatan Etik MADAS Tuntut Transparansi
Berita ini 20 kali dibaca
303 Alun-Alun Trunojoyo Sampang Berkedok Adu Tangkas Pasar Malam

Breaking News

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:00 WIB

Alex Kuswanto Resmi Terpilih Jadi Kades Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:56 WIB

Polres Lamongan Wajib Tindak Tegas Terkait Dugaan Aktivitas Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:07 WIB

Diduga Praktik Pengangsu BBM Subsidi Pertalite Kongkalikong Dengan Oknum SPBU 55.651.93 Malang

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:52 WIB

Developer Grand Zamzam Residence Lamongan Keluhkan Investasi Tersendat Hingga Tak Ada Kepastian

Selasa, 28 April 2026 - 08:52 WIB

Ratusan Alumni PMII Gelar Acara Halal Bihalal di Aula Yayasan Khadijah Surabaya

Hot News