Maraknya Arena Judi Ditengah Kota Probolinggo, Diduga APH Setempat Tutup Mata

- Publisher

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, LenteraNews.id – Kota di Jawa Timur yang juga memiliki terminal utama, sebut saja Terminal Bayuangga, yang merupakan terminal penumpang tipe A dan pusat transportasi darat utama di wilayah ini. Berada di Jl. Raya Bromo, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur, serta berada di jalan nasional, berjarak sekitar 4 km dari pusat kota.

Dimana menghubungkan Probolinggo dengan Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Denpasar, dan lain-lain. Juga menjadi transit penting bagi wisatawan menuju Gunung Bromo, Air Terjun Madakaripura, dan Kawah Ijen. Selain sebagai pusat transportasi, terminal ini juga berperan sebagai pusat ekonomi dengan banyak UMKM kuliner, layanan logistik, serta menjadi ruang sosial bagi masyarakat.

Namun dalam kenyataannya keberadaan fasilitas penting seperti terminal ini masih dimanfaatkan oleh beberapa oknum sebagai lahan judi bola setan atau cap Jeki. Seperti menunjukkan sisi gelap yang lain, karena lokasinya tepat berada ditengah kota dan juga tak jauh dari terminal. Di Jalan Raya Bromo No 10-11 Triwung Lor Kecamatan Kademangan Probolinggo persis di selatan terminal, awak media mencium aktivitas mencurigakan disebuah lahan kosong samping warung pada Selasa 10 Februari 2026 pada pukul 22.46 WIB. Informasi yang didapat dari warga sekitar bahwa arena judi ini sudah ada sejak lama dan beroperasi setiap hari mulai jam 11 malam hingga menjelang subuh. Dan anehnya lagi saat judi berlangsung banyak kendaraan besar wing box yang parkir menutupi di jalan seperti sengaja menutupi arena judi agar tak terlihat dari luar atau jalan dimana banyak kendaraan lalu lalang.

Sebenarnya ketika masuk di Daerah perkotaan masyarakatnya juga mulai acuh akan lingkungan, namun jika menyangkut judi merekapun akhirnya merasa khawatir dan resah. Karena istilah “perjudian bola setan” biasanya merujuk pada perjudian bola yang dilihat sebagai aktivitas yang terkait dengan kejahatan atau pengaruh negatif, terutama dalam konteks agama dan sosial.

Dalam agama Islam, perjudian bola termasuk dalam kategori perjudian yang diharamkan dan dianggap sebagai perbuatan setan, seperti yang tercantum dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 90 dan 91. Alasan utamanya adalah karena perjudian dapat menyebabkan berbagai kerusakan, seperti merugikan banyak orang secara finansial, menimbulkan perpecahan dalam keluarga dan masyarakat, membuat seseorang lalai ibadah, serta menjadi pintu gerbang untuk kejahatan lain seperti pencucian uang dan penipuan.

Di Indonesia, perjudian juga dilarang oleh hukum, kecuali untuk beberapa bentuk perjudian yang diizinkan dan diawasi oleh pemerintah, seperti lotere dan pacuan kuda. Pelaku perjudian ilegal dapat dikenai sanksi hukum, termasuk pidana penjara dan denda.

Adapun aturan larangan perjudian ini tercantum dalam
– Pasal 303 Ayat (1): Mencatat bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberikan kesempatan, atau terlibat dalam perusahaan perjudian (baik sebagai pencarian atau untuk khalayak umum) dapat dihukum penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

– Pasal 303 Ayat (1): Memberlakukan hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta bagi yang menggunakan kesempatan judi yang melanggar Pasal 303, atau berpartisipasi dalam judi di tempat umum tanpa izin.

– Pasal 303 Ayat (3): Mendefinisikan judi sebagai setiap permainan yang pengharapan menang bergantung pada untung-untungan (bahkan jika ada unsur kepintaran), termasuk pertaruhan pada perlombaan yang tidak diadakan oleh pelombanya dan segala bentuk pertaruhan lainnya.

Bahkan Kapolri bahkan mengancam akan mencopot pejabat Mabes hingga Kapolda yang terbukti terlibat atau melindungi aktivitas perjudian. Instruksi ini diperkuat oleh lima perintah utama yang disampaikan Kapolri kepada jajarannya:

1. Kapolri Minta Jajarannya Tindak Tegas Judi Online dan Bentuk Lainnya Judi
Kapolri meminta seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk perjudian yang terjadi di wilayah hukum masing-masing, baik yang dilakukan secara online maupun konvensional.

2. Kapolri Ancam Copot Pejabat Bila Terlibat Perjudian Kapolri menegaskan bahwa pejabat yang terbukti terlibat atau melindungi praktik perjudian akan segera dicopot dari jabatannya, sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas perjudian.

3. Kapolri Minta Propam Awasi Kinerja Aparat Propam Polri diperintahkan untuk mengawasi dengan ketat kinerja aparat dalam menangani kasus perjudian, untuk memastikan tidak ada oknum yang terlibat.

4. Kapolri Minta yang Tak Sanggup Menegakkan Hukum untuk Angka Tangan
Kapolri juga meminta anggota Polri yang merasa tidak mampu menjalankan tugas dalam penegakan hukum, terutama terkait pemberantasan perjudian, untuk segera menyatakan pengunduran diri.

5. Kapolri Minta Jajaran Kepolisian Raih Lagi Kepercayaan Publik Kapolri menekankan pentingnya meraih kembali kepercayaan publik melalui kinerja yang tegas dan transparan dalam menangani kasus-kasus perjudian yang meresahkan masyarakat.

Untuk mencegah perjudian bola setan, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, seperti pemerintah, masyarakat, keluarga, dan lembaga agama. Beberapa strategi pencegahan yang dapat dilakukan antara lain penegakan hukum yang tegas, edukasi dan peningkatan kesadaran publik tentang bahaya perjudian, peran serta komunitas dan keluarga dalam memantau dan mencegah anggota mereka terlibat perjudian, serta pemberdayaan ekonomi dan penyediaan alternatif kegiatan positif yang dapat menyalurkan energi masyarakat, terutama generasi muda.

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eksekusi Aset Ditangguhkan, Nasabah Jember Ajukan Gugatan terhadap Direksi BCA
Tempat Oleh-Oleh Suramadu Disalah Gunakan Transportir Biru Putih “Kencing Sembarangan” Hingga ada dugaan APH Setempat Kongkalikong Dengan Mafia BBM Subsidi Ilegal
Kapolres Bangkalan Ajak KWI Jatim Perkuat Kemitraan Hingga Kawal Kondusifitas Daerah
Produksi Kulit Lumpia Di Jombang, Diduga Menyalah Gunakan LPG Subsidi 3 Kg
Rahmat Muhajirin Dilaporkan Kuasa Hukum Subandi ke Polda Jatim
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jatim Gelar Aksi Jemput Bola Penerbitan SKTL Gereja
Pengedar Narkoba Tambaksari Ditangkap Polisi, Ratusan Gram Sabu Hingga Ribuan Pil LL Diamankan
Kukuhkan Pengurus KONI Jatim, Marciano Norman Target Prestasi Nasional Meningkat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:33 WIB

Eksekusi Aset Ditangguhkan, Nasabah Jember Ajukan Gugatan terhadap Direksi BCA

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:45 WIB

Tempat Oleh-Oleh Suramadu Disalah Gunakan Transportir Biru Putih “Kencing Sembarangan” Hingga ada dugaan APH Setempat Kongkalikong Dengan Mafia BBM Subsidi Ilegal

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:42 WIB

Kapolres Bangkalan Ajak KWI Jatim Perkuat Kemitraan Hingga Kawal Kondusifitas Daerah

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:43 WIB

Produksi Kulit Lumpia Di Jombang, Diduga Menyalah Gunakan LPG Subsidi 3 Kg

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:13 WIB

Rahmat Muhajirin Dilaporkan Kuasa Hukum Subandi ke Polda Jatim

Hot News