Diduga Oknum Ormas Sakera Dilaporkan Resmi Di Polres Probolinggo Akibat Lakukan Penganiayaan Terhadap Kabiro Radar CNN Surabaya

- Publisher

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo, LenteraNews.id – Seorang Kepala Biro (Kabiro) Radar CNN wilayah Surabaya berinisial ASIS menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat (ormas) Sakera. Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor dari Polres Probolinggo Kota, insiden terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah salah satu warga di wilayah Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Dalam laporan tersebut disebutkan, korban diduga mengalami pemukulan di bagian badan dan kepala dari jarak dekat. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada lengan sebelah kiri.

Terduga pelaku merupakan seorang pria yang mengaku berasal dari ormas Sakera dan juga dikaitkan dengan ormas Garuda Sakti. Hingga saat ini, identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Direktur Utama Radar CNN, yang akrab disapa Abah Edy Macan, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa korban saat itu tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga:  Alex Kuswanto Resmi Terpilih Jadi Kades Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo

“Yang bersangkutan sedang bertugas sebagai jurnalis, melakukan koordinasi terkait informasi dugaan aktivitas tertentu. Namun dalam pelaksanaan tugasnya, justru terjadi dugaan tindakan penganiayaan. Padahal pers dilindungi oleh negara dalam menjalankan tugasnya sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia juga meminta Kapolres Probolinggo segera menindaklanjuti kasus ini secara serius. Selain itu, ia berharap Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri turut memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut, sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, Polres Probolinggo Kota tengah menangani laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku serta motif di balik kejadian tersebut.(Candra)

Penulis : P. Munik Wicaksono

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Radar CNN

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Alex Kuswanto Resmi Terpilih Jadi Kades Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo
Polres Lamongan Wajib Tindak Tegas Terkait Dugaan Aktivitas Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal
Jelang Vonis Kasus Tambang Nikel Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Bersikukuh Bantah Dakwaan Lewat Duplik
Diduga Praktik Pengangsu BBM Subsidi Pertalite Kongkalikong Dengan Oknum SPBU 55.651.93 Malang
Developer Grand Zamzam Residence Lamongan Keluhkan Investasi Tersendat Hingga Tak Ada Kepastian
Ratusan Alumni PMII Gelar Acara Halal Bihalal di Aula Yayasan Khadijah Surabaya
Diduga Satuan Polres Jombang Tutup Mata Hingga Arena Perjudian Operasional Siang Bolong
Berjuang di Langit, Tersungkur oleh Secarik Kekuasaan
Berita ini 21 kali dibaca

Breaking News

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:00 WIB

Alex Kuswanto Resmi Terpilih Jadi Kades Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:56 WIB

Polres Lamongan Wajib Tindak Tegas Terkait Dugaan Aktivitas Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 13:40 WIB

Jelang Vonis Kasus Tambang Nikel Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Bersikukuh Bantah Dakwaan Lewat Duplik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:07 WIB

Diduga Praktik Pengangsu BBM Subsidi Pertalite Kongkalikong Dengan Oknum SPBU 55.651.93 Malang

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:52 WIB

Developer Grand Zamzam Residence Lamongan Keluhkan Investasi Tersendat Hingga Tak Ada Kepastian

Hot News