Tiga Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang Ditangkap, Polisi Buru Otak Pelaku.

- Administrator

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang Ditangkap, Polisi Buru Otak Pelaku

Lumajang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang menangkap tiga anggota komplotan pencurian hewan ternak yang selama ini meresahkan warga. Sementara itu, polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga menjadi otak sekaligus eksekutor utama dalam aksi pencurian sapi tersebut.

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial H (23), warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, AR (27), dan AG (23), keduanya warga Desa Buwek, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M Ari Nuzul Aulia, mengatakan ketiga pelaku terlibat dalam pencurian seekor sapi milik warga di Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, pada Selasa, 26 Mei 2026.

“Ketiga tersangka berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan. Mereka berperan membantu aksi pencurian ternak yang sebelumnya direncanakan oleh pelaku utama berinisial BK alias Taki, yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Ari, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, para pelaku masuk ke kandang melalui pintu belakang yang hanya ditutup bambu. Setelah berada di dalam, mereka melepaskan tali pengikat sapi yang terhubung dengan palungan sebelum menggiring hewan tersebut keluar kandang.

“Sapi kemudian dibawa melalui jalur belakang kandang yang melewati lahan tebu untuk menghindari perhatian warga,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi lebih dulu menangkap H di sebuah rumah kos milik pacarnya di Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 07.00 WIB, petugas menangkap AR di rumah istrinya di Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro. Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WIB, AG diamankan saat melintas di wilayah Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung.

Menurut Ari, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan seorang penadah sapi curian berinisial AW yang lebih dahulu diamankan polisi.

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku lapangan. Saat ini kami masih memburu BK alias Taki yang diduga menjadi otak sekaligus eksekutor utama pencurian,” katanya.

Ari mengungkapkan, saat petugas melakukan penggeledahan di rumah BK, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan. Namun, pelaku telah lebih dulu melarikan diri.

“Di rumah BK kami menemukan senjata api rakitan. Pelaku berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku hanya diajak oleh BK untuk melakukan pencurian.

“Hafid dijemput BK menggunakan mobil Daihatsu Ayla berwarna merah di wilayah Ranupakis. Setelah pencurian berhasil dilakukan, keesokan harinya sapi diangkut menggunakan kendaraan lain bersama pelaku lainnya,” tutur Ari.

Sejauh ini, hasil penyidikan menunjukkan komplotan tersebut baru diketahui beraksi di satu lokasi kejadian, yakni di Kecamatan Randuagung.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa seekor sapi betina blasteran milik korban yang berhasil diamankan kembali, serta satu unit mobil Mitsubishi L-300 yang digunakan penadah untuk mengangkut sapi hasil curian.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun, sementara polisi terus memburu BK alias Taki untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:  Dewan Pimpinan Mahkamah Kehormatan MADAS Tokoh Masyarakat: Peristiwa Oknum Wartawan OTT di Mojokerto Berdampak Citra Profesi
Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Satreskrim Polres Pasuruan Diduga Praktik Tangkap Lepas Dua Pelaku “JUDOL” Dengan Mahar Puluhan Juta
Diduga SPBU 54.612.28 Krian Ugal-Ugalan Melayani Pengerit Pertalite.
BRIKOM TKN Gebrak Kejari: Dugaan Kasus PT YTL Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal di Probolinggo
Diduga Rugikan Keluarga Istri Hingga Ratusan Juta Rupiah, PMI Asal Nganjuk Dilaporkan ke Polda Jatim dan Diadukan ke BP3MI Jatim
Dugaan Potensi Pidana Praktik Mafia Solar Angkuh dan Operator SPBU 54.612.42 Lingkar Timur Sidoarjo Seakan Kebal Hukum
Ketua RW 6 Banyu Urip Wetan Diduga Lecehkan Profesi Jurnalis di Muka Umum, Sebut Wartawan “Gadungan” di Hadapan Pejabat dan Warga
Diduga Tanpa Teguran Pertamina dan APH, Aktivitas Pengisian Berulang Pertalite di SPBU 54.612.16 Sedati Masih Berlangsung
Enam Saksi Dihadirkan JPU dalam Sidang Margo Yuwono, Keterangan di Persidangan Sempat Undang Gelak Tawa
Berita ini 4 kali dibaca

Breaking News

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:12 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan Diduga Praktik Tangkap Lepas Dua Pelaku “JUDOL” Dengan Mahar Puluhan Juta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Diduga SPBU 54.612.28 Krian Ugal-Ugalan Melayani Pengerit Pertalite.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

BRIKOM TKN Gebrak Kejari: Dugaan Kasus PT YTL Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal di Probolinggo

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Diduga Rugikan Keluarga Istri Hingga Ratusan Juta Rupiah, PMI Asal Nganjuk Dilaporkan ke Polda Jatim dan Diadukan ke BP3MI Jatim

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:14 WIB

Dugaan Potensi Pidana Praktik Mafia Solar Angkuh dan Operator SPBU 54.612.42 Lingkar Timur Sidoarjo Seakan Kebal Hukum

Hot News

Kesehatan

DONOR DARAH KONTRIBUSI NYATA BAGI MASYRAKAT YANG MEMBUTUHKAN.

Senin, 24 Agu 2026 - 04:27 WIB