Diduga Tanpa Teguran Pertamina dan APH, Aktivitas Pengisian Berulang Pertalite di SPBU 54.612.16 Sedati Masih Berlangsung

- Administrator

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Tanpa Teguran Pertamina dan APH, Aktivitas Pengisian Berulang Pertalite di SPBU 54.612.16 Sedati Masih Berlangsung

Sidoarjo – Lenteranews.id

Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil investigasi langsung di lapangan, tim awak media menemukan aktivitas pengisian berulang yang diduga dilakukan oleh sejumlah pengendara sepeda motor jenis Thunder di SPBU 54.612.16 yang berlokasi di Jalan Raya Sedati Gede No. 1, Manyar, Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Temuan Investigasi di Lapangan
Pada Sabtu, 25 Juli 2026 sekitar pukul 04.25 WIB, awak media mendokumentasikan dugaan praktik pengisian Pertalite secara berulang oleh kendaraan yang sama. Setelah melakukan pengisian di SPBU, beberapa kendaraan tersebut diduga melakukan pemindahan BBM dari tangki sepeda motor ke jeriken plastik di tepi jalan yang berjarak tidak jauh dari lokasi SPBU.

Dalam pengamatan tersebut, operator SPBU tetap melayani pengisian kepada kendaraan yang diduga merupakan milik para pengepul atau pengerit.

Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal SPBU maupun pengawasan dari Pertamina dan aparat penegak hukum (APH). Sebab, aktivitas pemindahan BBM ke jeriken dilakukan secara terbuka sehingga menimbulkan dugaan bahwa praktik tersebut telah berlangsung cukup lama.

Selain berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat, aktivitas pemindahan Pertalite ke jeriken plastik di pinggir jalan juga menimbulkan risiko keselamatan yang tinggi karena bahan bakar mudah terbakar.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media di lapangan, salah seorang yang diduga sebagai pengepul mengaku memberikan uang tip sebesar Rp3.000 kepada operator setiap kali melakukan pengisian.

Apabila keterangan tersebut benar, maka hal ini perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi mengindikasikan adanya dugaan kerja sama antara oknum pembeli dan oknum petugas SPBU. Dugaan tersebut tentu masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan pihak berwenang.

CCTV Dinilai Dapat Menjadi Bukti Penting
Untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut, rekaman CCTV SPBU dinilai dapat menjadi alat verifikasi yang objektif. Rekaman tersebut diharapkan mampu memperlihatkan pola pengisian, frekuensi kendaraan yang datang, hingga aktivitas setelah kendaraan meninggalkan dispenser BBM.

Aturan Pengisian BBM Bersubsidi
Pertamina pada prinsipnya memprioritaskan penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak. Pengisian berulang oleh kendaraan yang sama dengan tujuan diduga untuk dijual kembali bertentangan dengan semangat penyaluran subsidi yang tepat sasaran.

Praktik pengisian berulang juga berpotensi menimbulkan antrean panjang, mengurangi ketersediaan BBM bagi masyarakat, serta membuka peluang terjadinya penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan yang berlaku, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan tata niaga BBM. Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 mengenai penerbitan surat rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.

Ketentuan internal Pertamina mengenai penyaluran BBM bersubsidi yang mengutamakan konsumen langsung dan melarang penyalahgunaan distribusi.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi dapat berupa tindakan administratif terhadap SPBU hingga proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap SPBU 54.612.16 Sedati, termasuk mengevaluasi rekaman CCTV, kinerja operator, serta pola distribusi BBM bersubsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat luas.

Penertiban secara konsisten dinilai penting agar subsidi BBM benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak serta mencegah praktik percaloan dan penjualan kembali BBM bersubsidi.

Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan atau bantahan atas temuan investigasi ini, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.

Baca Juga:  Enam Saksi Dihadirkan JPU dalam Sidang Margo Yuwono, Keterangan di Persidangan Sempat Undang Gelak Tawa
Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Oknum Sopir Armada Pertamina Pengangkut BBM Bersubsidi Diduga “Kencing” di Tol Probolinggo Timur Kepergok Awak Media.
SPBU 54.621.58 Turen Malang Diduga Memanfaatkan Momentum Kelangkaan BBM Dengan Melayani Oknum Pemain Pertalite.
Kinerja Polres Kabupaten Probolinggo Dipertanyakan Terkait Penindakan Terhadap Lapak Milik “SALAM” Penimbun BBM Bersubsidi Di Triwungan
POLDA Jatim GEREBEK Gudang Diduga Milik Penimbun SOLAR BerSubsidi di KEDIRI, Sembilan ARMADA Angkut Modifikasi DIAMANKAN
Kembangkan Jaringan Nasional, LBH BMN Resmi Bentuk DPW Bali dan Serahkan SK Kepengurusan
Nobar Timnas Indonesia vs Singapura, Warga Sidoarjo Antusias Padati Warkop Nusantara, Doorprize TV 100 Inch Jadi Daya Tarik
Hari Pelanggan Nasional 2026, ICONNET Jatim Sapa Warga Tempurejo Jember
Dugaan Arena Sabung Ayam Terbesar Disorot
Berita ini 4 kali dibaca

Breaking News

Selasa, 3 November 2026 - 08:26 WIB

Oknum Sopir Armada Pertamina Pengangkut BBM Bersubsidi Diduga “Kencing” di Tol Probolinggo Timur Kepergok Awak Media.

Selasa, 3 November 2026 - 03:35 WIB

SPBU 54.621.58 Turen Malang Diduga Memanfaatkan Momentum Kelangkaan BBM Dengan Melayani Oknum Pemain Pertalite.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:14 WIB

Kinerja Polres Kabupaten Probolinggo Dipertanyakan Terkait Penindakan Terhadap Lapak Milik “SALAM” Penimbun BBM Bersubsidi Di Triwungan

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:12 WIB

POLDA Jatim GEREBEK Gudang Diduga Milik Penimbun SOLAR BerSubsidi di KEDIRI, Sembilan ARMADA Angkut Modifikasi DIAMANKAN

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Kembangkan Jaringan Nasional, LBH BMN Resmi Bentuk DPW Bali dan Serahkan SK Kepengurusan

Hot News