Enam Saksi Dihadirkan JPU dalam Sidang Margo Yuwono, Keterangan di Persidangan Sempat Undang Gelak Tawa
BANGIL – Persidangan perkara dugaan pertambangan tanpa izin yang menjerat Margo Yuwono kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil. Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan enam (6) saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.
Sejak sidang dibuka, majelis hakim memberikan kesempatan kepada (JPU) untuk menghadirkan dan memeriksa para saksi secara bergantian. Masing-masing saksi diminta menyampaikan keterangan berdasarkan apa yang mereka lihat, dengar, dan ketahui terkait aktivitas pertambangan yang menjadi objek perkara.
Jalannya persidangan berlangsung cukup menarik perhatian. Di tengah suasana yang umumnya serius, beberapa jawaban dan penjelasan yang disampaikan (4) saksi, (2) operator alat berat, (1) helper dan (1),nya sopir truk sempat memancing reaksi spontan dari para pengunjung sidang. Bahkan, beberapa kali ruang sidang dipenuhi gelak tawa akibat keterangan yang dinilai unik, tidak biasa, atau disampaikan dengan cara yang mengundang perhatian.
Meski demikian, majelis hakim tetap mengingatkan seluruh pihak agar menjaga ketertiban persidangan dan tetap fokus pada substansi perkara. Hakim menegaskan bahwa setiap keterangan yang disampaikan saksi merupakan bagian dari alat bukti yang akan dinilai secara cermat bersama bukti-bukti lainnya dalam proses pembuktian.
Dalam pemeriksaan tersebut, JPU berupaya menggali berbagai fakta yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa izin. Sementara itu, Margo Yuwono juga aktif mengajukan pertanyaan untuk menguji konsistensi, relevansi, dan keakuratan keterangan para saksi. Bahkan Margo Yuwono sampai tersenyum dari keterangan ke empat (4) saksi yang terkesan amburadul dan semrawut, bahkan salah satu saksi ada yang mengucap,kan menunggu keputusan dari (KUA). Sampai para mahasiswa jurusan hukum yang hadir ikut ketawa mendengar kesaksian dari salah satu saksi.
Beberapa keterangan yang muncul di persidangan bahkan memunculkan pertanyaan lanjutan dari majelis hakim maupun para pihak karena dinilai perlu diperjelas. Situasi ini menunjukkan bahwa proses persidangan masih terus berupaya mengungkap fakta hukum secara utuh dan objektif.
Margo Yuwono yang hadir dalam persidangan tampak mengikuti jalannya pemeriksaan dengan seksama. Setiap keterangan yang disampaikan para saksi menjadi perhatian karena dapat memengaruhi arah pembuktian perkara yang tengah berjalan, dan (2) saksi yang dihadirkan, (1) pemilik alat berat dan 1,nya pemilik truk menurut saksi. Saksi pemilik alat berat mengatakan bahwa alat tersebut boleh disewa (2) minggu tapi fakta dilapangan dipakai selama (3) minggu lebih. Pak Margo yowono menyampaikan belum ada kesepakatan bersama antara pemilik tambang dengan beliau, terus adanya penggrebekan Polres Kabupaten Pasuruan.
Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Oleh karena itu, setiap tahapan persidangan mendapat perhatian dari berbagai kalangan yang berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sejumlah anggota dan simpatisan organisasi yang mengikuti jalannya persidangan juga tampak hadir untuk menyaksikan proses hukum tersebut. Mereka berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi dasar bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan telah diperiksanya enam (6) saksi dari pihak penuntut umum, persidangan kini memasuki tahap yang semakin penting dalam rangkaian pembuktian. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum melanjutkan ke agenda berikutnya, Tanggal 09-07-2026 JPU akan menghadirkan satu saksi ahli dan menurut penyampaian Hakim ketua sidang akan dimulai jam 09,00 WIB.
Publik kini sangat menantikan kehadiran saksi ahli tersebut, perkembangan sidang selanjutnya untuk mengetahui sejauh mana keterangan para saksi mampu memperjelas peran, keterlibatan, dan fakta hukum yang menjadi pokok perkara dalam kasus yang menjerat Margo Yuwono tersebut.
(red/team)











