Pelaku Penggelapan Buron 14 Tahun “Bo Feng Mei” Berhasil Diamankan Tim Gabungan Satgas Kejaksaan Agung

- Publisher

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lenteranews.id, SURABAYA Setelah lebih dari satu dekade masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus penggelapan Bo Feng Mei alias Henny Melany akhirnya berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.

Penangkapan dilakukan oleh Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tangkap Buron gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya.

Keberhasilan tersebut mengakhiri pelarian panjang terpidana yang telah menjadi buronan sejak tahun 2012 setelah berulang kali mangkir dari panggilan eksekusi jaksa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH., menjelaskan bahwa Bo Feng Mei diketahui telah tiga kali tidak memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh Jaksa Eksekutor.

Menurut Putu Arya, pada tahun 2012 terpidana sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun saat jaksa berupaya melaksanakan eksekusi, proses tersebut tidak dapat berjalan karena adanya perlawanan dari sejumlah orang yang mengawal terpidana.

“Pada saat itu terjadi keributan di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya sehingga pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilakukan,” ujar Putu Arya Wibisana dalam siaran pers Nomor PR-14/M.5-10/Dsp.1/06/2026.

Sejak peristiwa tersebut, Bo Feng Mei
menghilang dan keberadaannya tidak diketahui selama bertahun-tahun.

Meski sempat menghilang selama 14 tahun, aparat penegak hukum terus melakukan pencarian terhadap terpidana. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah tim gabungan berhasil melacak keberadaan Bo Feng Mei di Surabaya.

Saat proses penangkapan berlangsung, terpidana bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan.

Usai diamankan, Bo Feng Mei langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor guna menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Bo Feng Mei sebelumnya telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada terpidana.

Saat ini, Bo Feng Mei telah ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya di Porong untuk menjalani masa pidananya sesuai putusan pengadilan.

Putu Arya Wibisana menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mengeksekusi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, tidak ada ruang bagi terpidana untuk menghindari tanggung jawab hukum meskipun telah lama melarikan diri.

“Terpidana telah berhasil diamankan dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia,” tegas Putu Arya.

Keberhasilan operasi ini sekaligus menunjukkan sinergi antara Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya dalam memburu serta menangkap buronan yang masih berupaya menghindari proses eksekusi hukum.

Penulis : REDAKTUR

Editor : REDAKSI

Sumber Berita: BeritaKeadilan.com

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

PT PLN (Persero) UIP JBTB Gelar Audiensi dengan Kejati Bali, Perkuat Pendampingan Hukum Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di Pulau Dewata
Peringati Hari Keanekaragaman Hayati, PT PLN (Persero) UIP JBTB Salurkan Bantuan TJSL Konservasi Jalak Bali di Tabanan
Momentum Hari Lahir Pancasila, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx guna Dukung Industri Data Center
PLN Tebar Semangat Berbagi Idul Adha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia
Semangat Hari Lahir Pancasila PLN UIP JBTB dan PLN Grup Jawa Timur Berikan Bantuan ‘Omah Terapiku’ Diresmikan Langsung oleh Gubernur Jawa Timur
Perkuat Budaya Wellbeing Pegawai, PLN UIP JBTB Ikuti PLN Wellness League 2026
Sambut Momentum Idul Adha, PLN UIP JBTB Gencarkan Sosialisasi Awal Pembangunan SUTT 150 kV Batu Marmar – Bangkalan demi Perkuat Keandalan Listrik Madura
Momen Idul Adha GM PLN UIP JBTB Tinjau Langsung Rencana Pembangunan PLTS Terapung Karangkates dan PLTA Sutami Dukung Transisi Energi
Berita ini 13 kali dibaca

Breaking News

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:16 WIB

PT PLN (Persero) UIP JBTB Gelar Audiensi dengan Kejati Bali, Perkuat Pendampingan Hukum Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di Pulau Dewata

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:21 WIB

Peringati Hari Keanekaragaman Hayati, PT PLN (Persero) UIP JBTB Salurkan Bantuan TJSL Konservasi Jalak Bali di Tabanan

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:13 WIB

Pelaku Penggelapan Buron 14 Tahun “Bo Feng Mei” Berhasil Diamankan Tim Gabungan Satgas Kejaksaan Agung

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:25 WIB

Momentum Hari Lahir Pancasila, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx guna Dukung Industri Data Center

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:44 WIB

PLN Tebar Semangat Berbagi Idul Adha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Hot News