Marak Diduga SPBU Bekerjasama Dengan Mafia Jualan BBM Subsidi Jenis Bio Solar, Kapolres Lamongan Harus Bertindak Tegas.

- Administrator

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Marak Diduga SPBU Kerjasama Dengan Mafia Jual BBM SUBSIDI Jenis Bio Solar, KAPOLRES LAMONGAN HARUS bertindak secara TEGAS.

SPBU 54.622.09 Plaosan Babat Kabupaten Lamongan Diduga Bermain Dengan Mafia BBM Solar Subsidi, ini Tanggapan Pengacara Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H

Lamongan, – Lenteranews.id
Beberapa hari yang lalu kelangkaan BBM bersubsidi terutama solar di seluruh wilayah Jawa Timur sempat menjadi topik utama, antrian panjang sempat membuat jalanan macet. Aktivitas pertanian terhambat karena keterbatasan solar. Namun ditengah situasisituasi seperti ini masih saja ada beberapa oknum yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.

Aktivitas pengangsu solar subsidi di SPBU Plaosan Babat Kabupaten Lamongan masih terus berjalan meskipun sudah di beri warning oleh PT. Pertamina Comemerl SBM Patra Niaga yang berpusat di Jalan Jagir Wonokromo No. 88 Surabaya Jawa Timur pada Jumat 17 Juli 2026. SPBU 54.622.09 bulan lalu sempat tidak dikirim BBM jenis Bio Solar Subsidi selama (1) satu bulan oleh pihak Pertamina, karena menjual tidak tepat sasaran.

Tim investigasi mendapatkan pengaduan olah masyarakat tentang adanya kegiatan yang sangat ganjal, lalu tim melakukan penelusuran informasi yang diterima. Tepat jam 13.19 WIB , tim memantau keadaan di wilayah SPBU dan ngobrol bersama warga setempat di warkop bersebelahan dengan (SPBU) Plaosan Babat, Budi nama samaran. Ia membenarkan kalau kegiatan itu dalam dua Minggu ini sudah beraktifitas kembali, padahal sudah di sanksi oleh pihak Pertamina solar tidak dikirim selama 1 bulan.”ucapnya

Tim mencoba menghubungi Kapolsek Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H Babat setempat guna memberikan Informasi kalau di SPBU wilayah yang dipimpinnya ada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mengingat Praktik pengangsu BBM subsidi sendiri kerap merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM sering terjadi kelanggkaan, tetapi ironisnya pihak Polsek tidak segera turun ke lokasi untuk mengecek kondisi di SPBU, justru tidak menjawab informasi yang diberikan oleh pihak Jurnalis. Padahal disini jurnalis adalah sebagai kontrol sosial yang mewakili suara masyarakat, tidak perlu menghindar untuk sebuah kebenaran.

Saat menanggapi Maraknya penjualan BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU, Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat hukum dari Surabaya mengatakan, “Penjual atau penyalahguna BBM solar subsidi ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang).

Sangat jelas dan terang berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polisi sebagai aparat penegak hukum harus berani mengungkap tuntas, tidak boleh malah melindungi perampok uang rakyat atau uang negara dengan cara cara culas melalui modus BBM bersubsidi dan dijual dengan harga non subsidi”. Ujar Didi Sungkono

“Tidak ada yang kebal hukum dalam hal ini, tidak peduli LSM, Wartawan, Penegak Hukum atau pun masyarakat yang terlibat harus diusut tuntas secara transparan”. pungkas Doktor Ilmu Hukum ini

Baca Juga:  Kukuhkan Pengurus KONI Jatim, Marciano Norman Target Prestasi Nasional Meningkat
Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

SLAMET ARIYADI MENUJU ABAD KEDUA DORONG NU JAGA TRADISI ADAPTIF
Semarak HUT RI ke-81: Pentas Seni Tenggumung Baru Mulya Hipnotis Warga Surabaya
Satreskrim Polres Pasuruan Diduga Praktik Tangkap Lepas Dua Pelaku “JUDOL” Dengan Mahar Puluhan Juta
BRIKOM TKN Gebrak Kejari: Dugaan Kasus PT YTL Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal di Probolinggo
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Dugaan Potensi Pidana Praktik Mafia Solar Angkuh dan Operator SPBU 54.612.42 Lingkar Timur Sidoarjo Seakan Kebal Hukum
Diduga Tanpa Teguran Pertamina dan APH, Aktivitas Pengisian Berulang Pertalite di SPBU 54.612.16 Sedati Masih Berlangsung
Komunitas Arek Arek Nusantara bersama KOPI (Komunitas Pemuda Independen) secara resmi menggelar tradisi luhur Bekti Desa di Punden Eyang Kapiludin, kawasan Jarak Dolly, Kelurahan Putat Jaya
Berita ini 4 kali dibaca

Breaking News

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:53 WIB

SLAMET ARIYADI MENUJU ABAD KEDUA DORONG NU JAGA TRADISI ADAPTIF

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Semarak HUT RI ke-81: Pentas Seni Tenggumung Baru Mulya Hipnotis Warga Surabaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:12 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan Diduga Praktik Tangkap Lepas Dua Pelaku “JUDOL” Dengan Mahar Puluhan Juta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

BRIKOM TKN Gebrak Kejari: Dugaan Kasus PT YTL Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal di Probolinggo

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:39 WIB

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Hot News