Diduga Warga Jember Jadi Korban Aksi Premanisme Hingga Berujung Laporan di Polres Lumajang

- Administrator

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lumajang, LenteraNews.id – Seorang warga Kabupaten Jember, Agus Suwarno (44), resmi melaporkan dugaan tindak pidana premanisme yang disertai pengeroyokan dan intimidasi ke Polres Lumajang, Polda Jawa Timur. Laporan tersebut telah diterima dan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/114/VII/2026/SPKT/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur, tertanggal 2 Juli 2026.

Dalam laporan yang diterima kepolisian, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan uraian yang disampaikan pelapor, peristiwa tersebut juga diduga disertai tindakan intimidasi dan ancaman yang oleh pelapor dinilai sebagai bentuk aksi premanisme.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 20.45 WIB, di Jalan Raya Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Menurut keterangan dalam laporan, Agus Suwarno datang bersama beberapa rekannya untuk mencari satu unit mobil yang diduga telah digelapkan dan akan diamankan dalam rangka proses penyidikan. Saat berada di depan rumah seseorang yang disebut dalam laporan, situasi berubah menjadi cekcok hingga memanas.

Baca Juga:  Kapolsek Singosari Pimpin Gelar Gerebek Perjudian Sabung Ayam di Sumberawan

Pelapor mengaku menerima ancaman verbal sebelum diduga dipukul oleh salah seorang terlapor. Setelah itu, pelapor menyebut dirinya kembali menjadi sasaran pemukulan oleh orang lain yang berada di lokasi. Selain itu, dalam laporan juga disebutkan adanya beberapa orang yang diduga membawa senjata tajam berupa celurit dan pisau pendek yang disebut digunakan untuk mengintimidasi, meskipun menurut pelapor senjata tersebut tidak sampai melukainya.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami pukulan pada bagian kepala belakang dan pipi kiri sebelum akhirnya diamankan oleh rekan-rekannya untuk menjauh dari lokasi kejadian.

Laporan tersebut kini telah diterima oleh SPKT Polres Lumajang dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan seluruh dugaan yang disampaikan masih akan dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian.

 

Penulis : Pemimpin Redaksi

Editor : Pimpinan Umum

Sumber Berita: Lentera News

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

BRIKOM TKN Gebrak Kejari: Dugaan Kasus PT YTL Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal di Probolinggo
PLN Icon Plus Dukung Keandalan Contact Center PLN Borong Penghargaan di CCW 2026
Dugaan Potensi Pidana Praktik Mafia Solar Angkuh dan Operator SPBU 54.612.42 Lingkar Timur Sidoarjo Seakan Kebal Hukum
Parah !!! Diduga Anggaran Bantuan Keuangan Disalahgunakan untuk Membangun Jalan dan Fasilitas Perumahan yang Belum Diserahkan Ke Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Marak Diduga SPBU Bekerjasama Dengan Mafia Jualan BBM Subsidi Jenis Bio Solar, Kapolres Lamongan Harus Bertindak Tegas.
GASPOL 2026 Ajak Pelajar Surabaya Tunjukkan Prestasi, Raih Penghargaan Dan Siapkan Masa Depan
Warga Desa Klurak Sidoarjo Resah Akibat Adanya Dugaan Arena Perjudian Sabung Ayam
Warga Dusun Kunjang Desak Kapolres Kediri Agar Tindak Tegas Pertambangan Pasir
Berita ini 9 kali dibaca

Breaking News

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

BRIKOM TKN Gebrak Kejari: Dugaan Kasus PT YTL Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal di Probolinggo

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:22 WIB

PLN Icon Plus Dukung Keandalan Contact Center PLN Borong Penghargaan di CCW 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 08:14 WIB

Dugaan Potensi Pidana Praktik Mafia Solar Angkuh dan Operator SPBU 54.612.42 Lingkar Timur Sidoarjo Seakan Kebal Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:29 WIB

Parah !!! Diduga Anggaran Bantuan Keuangan Disalahgunakan untuk Membangun Jalan dan Fasilitas Perumahan yang Belum Diserahkan Ke Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:33 WIB

Marak Diduga SPBU Bekerjasama Dengan Mafia Jualan BBM Subsidi Jenis Bio Solar, Kapolres Lamongan Harus Bertindak Tegas.

Hot News