Armada Transportir Hijau Putih Kencing Di Warung Makan, Diduga APH Setempat Dan PT. BJB Memberi Peluang Melakukan Penyimpangan

- Administrator

Sabtu, 18 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armada Transportir Hijau Putih “Kencing” di Warung Makan Diduga APH Setempat Memberi Peluang Melakukan Penyimpangan.


Pasuruan,
Aktivitas malam yang sedikit lenggang sedikit disalahgunakan oleh sebagian orang, dengan melakukan penyelewengan. Sebuah armada hijau putih dengan Nopol N 8014 UQ milik PT. BJB. Bagi sebagian orang belum mengetahui hadirnya PT Berdikari Jaya Bersama (PT BJB) yang berpusat di Probolinggo, yang mengolah limbah oli bekas menjadi minyak bakar/solar industri.

Pabrik ini menurut informasi pernah mendapat sorotan dan sempat dihentikan sementara karena masalah keluhan bau serta kelengkapan izin lingkungan.
​Karena sisa koretan/kran bawah adalah Limbah B3, bukan barang sisa yang boleh diambil sembarangan. Hanya boleh dikelola sesuai aturan KLHK dengan dokumen Manifes Limbah B3 lengkap.

Secara umum armada pengangkut milik sendiri atau mitra PT BJB berwarna hijau dan putih, mengangkut hasil olahan minyak dari fasilitas pemurnian/refineri.
Pengangkutan minyak hasil olahan maupun sisa limbah wajib membawa izin angkut, surat jalan, faktur, dan jika limbah B3 harus ada Manifes Limbah B3.

Jika mengangkut sisa koretan/kran bawah: itu masuk kategori Limbah B3, hanya boleh diangkut perusahaan yang punya izin khusus KLHK & Kemenhub dengan dokumen Manifes lengkap.

Aktivitas yang tak lazim dilakukan seorang oknum sopir armada PT Berdikari Jaya Bersama (BJB) yang bernama Agus. Diduga Kegiatan Kencing oknum Agus sang sopir ketahuan awak media, juga nampak ketakutan ketika ketahuan atas ulah perbuatannya melakukan “kencing” di parkiran warung makan jalan Pantura No 29 semambung sumber agung kecamatan Grati Pasuruan. Saat ditanya oleh awak media, ia menjawab habis kirim ke Tanjung Perak (Mengisi kapal) Surabaya. Dan alasan selanjutnya bahwa ia sedang beristirahat karena kelelahan. Sempat ditanya kedua kali Lapo Pak, wes mas ngopi ngopi sek. kegiatan ilegal yang dilakukan Kencing Minyak BBM lalu berinisiatif sendiri yaitu mengambil sisa koretan minyak tersebut dengan membuka kran bawah Tanki ukuran 32.000 liter dan menaruh Minyak BBM tersebut kedalam dua jerigen plastik berukuran 35 literan per jerifen yang lalu ia taruh disebelah warung yang sedikit gelap. Dan diduga minyak tersebut akan ada yang ambil alias dijual kembali.

Padahal minyak tersebut jelas hasil pemanasan atau penyulingan oli bekas yang berbahaya dan beracun (B3), barang milik perusahaan yang tidak bisa diambil sembarangan.

Selanjutnya tim media menunggu juga mencoba klarifikasi kepada sopir kembali didepan warung makan, sambil duduk duduk menanyai sopir dan akhirnya Untuk menutupi kesalahannya supaya tidak dibilang Kencing atau diduga mencuri mengambil sisa koretan di dalam Tanki sehingga sempat si oknum sopir bernama Agus bertanya pada awak media, apakah boleh minyak koretan yang telah diambil ke dua jerigen berisi 35 literan tersebut kedalam tangki mesin SNI nya armada truk. Awak media hanya menjawab terserah tanpa punya wewenang melarang atau mengiyakan. Selanjutnya si sopir memasukkan minyak tersebut 2 jerigen plastik ke dalam Tanki SNI bawaan nya armada truk tersebut sampai terjadi tumpah sekitar setengah jerigen tiap per jerigen plastik.

Hanya ​intinya Pengelolaan limbah B3 tanpa izin sesuai UU No.32 Tahun 2009 dan PP No.101 Tahun 2014. Sanksi bisa berupa denda besar hingga penjara, serta tanggung jawab jika terjadi pencemaran

Diduga Perbuatan Agus ini bisa memenuhi syarat jika:
– Sopir bertindak atas perintah resmi PT BJB, bukan mengambil sendiri untuk kepentingan pribadi
– Perusahaan pengangkut memiliki izin pengangkutan limbah B3 dari KLHK dan Kemenhub
– Disertai Dokumen Manifes Limbah B3 yang lengkap
– Diangkut ke pengolah/pemanfaat limbah B3 yang juga berizin
– Mengikuti SOP resmi PT BJB dan peraturan lingkungan yang berlaku

Jika diambil sendiri tanpa izin itu dianggap melanggar hukum, karena dianggap pencurian dan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Diduga melanggar KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 476: Mengambil barang milik orang lain tanpa hak — ancaman penjara maksimal 5 tahun & denda Kategori V maks Rp500 Juta

Sanksinya bisa denda besar, penjara, dan tanggung jawab jika terjadi pencemaran seperti pasal diatas. Juga termasuk pelanggaran disiplin yang bisa dikenakan sanksi berat hingga pemutusan hubungan kerja.

Diharapkan dari Tim media adanya tindakan Tegas dari PT.Berdikari Jaya Bersama (BJB) Probolinggo terkait kasus ini supaya tidak adanya Perbuatan Sopir yang diulang kembali melakukan “Kencing”.

Hingga berita ini diterbitkan awak media belum bisa berkoordinasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan untuk mendapatkan berita berimbang. Bersambung…

Baca Juga:  Jelang Lebaran Alun-Alun Sampang Disorot Warganet, Adanya Dugaan Arena Judi Dalam Hiburan Rakyat
Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Diduga Demi Menikahi Seorang Janda, Suami Bidan Di RS Siti Khotijah Menutupi Identitas Aslinya Dengan Mengaku Masih Lajang
Warga Desa Klurak Sidoarjo Resah Akibat Adanya Dugaan Arena Perjudian Sabung Ayam
Pengamanan Piodalan di Pura Mandara Giri Semeru Agung Berjalan Lancar dan Amani
Warga Dusun Kunjang Desak Kapolres Kediri Agar Tindak Tegas Pertambangan Pasir
Praktik Mafia BBM Subsidi Makin Membara: Operator SPBU 54.612.23 Taman Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Hingga Melanggar Aturan dari Pertamina
Perkuat Penegakan Hukum: PT. BFI Finance Cabang Malang Sinergi Bersama Polresta Probolinggo Dengan Jalin Silaturahmi
Kapolsek Singosari Pimpin Gelar Gerebek Perjudian Sabung Ayam di Sumberawan
Kasat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Turut Belasungkawa Atas Gugurnya Tiga Prajurit Bhayangkara
Berita ini 1 kali dibaca

Breaking News

Senin, 20 Juli 2026 - 02:32 WIB

Diduga Demi Menikahi Seorang Janda, Suami Bidan Di RS Siti Khotijah Menutupi Identitas Aslinya Dengan Mengaku Masih Lajang

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:37 WIB

Warga Desa Klurak Sidoarjo Resah Akibat Adanya Dugaan Arena Perjudian Sabung Ayam

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:05 WIB

Pengamanan Piodalan di Pura Mandara Giri Semeru Agung Berjalan Lancar dan Amani

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:30 WIB

Warga Dusun Kunjang Desak Kapolres Kediri Agar Tindak Tegas Pertambangan Pasir

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:29 WIB

Praktik Mafia BBM Subsidi Makin Membara: Operator SPBU 54.612.23 Taman Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Hingga Melanggar Aturan dari Pertamina

Hot News