Perkara Honor Advokat Berujung Gugatan, Pengusaha Tulungagung Masih Bungkam

- Publisher

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNG, LenteraNews.id – Sengketa honorarium jasa hukum antara seorang advokat dan pengusaha lokal kini memasuki fase pembuktian di Pengadilan Negeri Tulungagung. Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp340 juta, terdiri dari kerugian materiil dan immateriil.

Perkara ini tidak sekadar persoalan pembayaran, melainkan menyentuh aspek fundamental hubungan profesional antara advokat dan klien: keabsahan perikatan, kepastian honorarium, dan batas etika bisnis.

Kronologi Kritis: Dari Kesepakatan hingga Perubahan Sepihak

Dokumen gugatan menyebutkan bahwa pada Maret 2024, pihak pengusaha meminta pendampingan hukum dalam sejumlah perkara, termasuk perkara pidana dan gugatan perdata yang menyeret nama usahanya.

Awalnya, nilai honorarium disebut mencapai Rp250 juta, kemudian dinegosiasikan menjadi Rp200 juta. Dalam dinamika berikutnya, melalui pertemuan lanjutan, disepakati angka Rp80 juta dengan pembayaran tahap pertama Rp40 juta.

Fakta yang tidak terbantahkan menurut penggugat:
✔️ Rp40 juta telah ditransfer
❌ Sisa Rp40 juta tidak pernah dibayarkan

Di sinilah sengketa hukum bermula.

*Keterangan Penggugat kepada MSRI*

Saat dikonfirmasi oleh wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Jumat 20 Februari 2026. Adv. Edi Sumarno menyatakan bahwa gugatan ini merupakan langkah terakhir setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah bekerja sesuai kuasa yang diberikan. Jika kesepakatan sudah dibuat dan sebagian sudah dibayar, maka secara hukum itu adalah pengakuan adanya perikatan. Sisanya menjadi kewajiban yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa perkara ini menyangkut profesionalisme dan kepastian hukum dalam hubungan kerja berbasis kepercayaan.

*Sikap Tergugat*: Tidak Memberikan Klarifikasi

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, wartawan MSRI telah melakukan konfirmasi, Sabtu 21 Februari 2026, kepada Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk. Namun, melalui manajernya yang bernama Manu, disampaikan bahwa pihaknya tidak memberikan statement maupun klarifikasi terkait perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak tergugat atas substansi gugatan yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Tulungagung.

*ANALISIS HUKUM MENDALAM*

1. Apakah Telah Terjadi Wanprestasi?

Secara hukum perdata, Pasal 1234 KUHPerdata menyebutkan bahwa setiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.

Jika benar terdapat:
• Kesepakatan honorarium Rp80 juta
• Pembayaran sebagian Rp40 juta
• Janji pelunasan sisa Rp40 juta

Maka unsur perikatan telah terpenuhi.

Pasal 1243 KUHPerdata menegaskan bahwa ganti rugi dapat dituntut apabila debitur lalai memenuhi perikatannya setelah dinyatakan lalai.

Pertanyaan kunci di persidangan nanti:
• Apakah kesepakatan Rp80 juta dapat dibuktikan sebagai perjanjian sah?
• Apakah ada bukti wanprestasi setelah somasi?

Baca Juga:  Diduga Oknum SPBU 54.672.12 Gending Probolinggo Kuras BBM Subsidi Untuk Kepentingan Pribadi Hingga Melibatkan APH Setempat

Jika ya, maka posisi hukum penggugat cukup kuat.

2. Status Perubahan Nilai Honorarium
Perubahan dari Rp250 juta → Rp200 juta → Rp80 juta menimbulkan pertanyaan hukum:
• Apakah perubahan tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis?
• Ataukah hanya kesepakatan lisan berbasis komunikasi elektronik?

Dalam praktik hukum modern, percakapan WhatsApp dan bukti transfer dapat di kategorikan sebagai alat bukti elektronik yang sah sepanjang memenuhi ketentuan UU ITE.

Jika hakim menerima komunikasi elektronik sebagai bukti perikatan, maka argumentasi wanprestasi semakin menguat.

3. Tuntutan Kerugian Immateriil Rp250 Juta

Tuntutan immateriil seringkali menjadi titik paling sulit dibuktikan.

Mahkamah Agung dalam berbagai yurisprudensi cenderung:
• Mengabulkan immateriil secara proporsional
• Mengurangi nominal jika dianggap berlebihan
• Menuntut pembuktian konkret atas dampak reputasi

Artinya, nominal Rp250 juta akan sangat bergantung pada argumentasi dan pembuktian psikologis maupun profesional yang diajukan.

4. Dimensi Etika Profesi dan Kepastian Kontrak
Perkara ini berpotensi menjadi preseden lokal mengenai:
• Transparansi honorarium advokat
Pentingnya kontrak tertulis rinci
• Kepastian hukum dalam hubungan jasa profesional
• Jika hakim menilai kesepakatan elektronik sah dan mengikat, maka putusan ini bisa menjadi rujukan penting dalam sengketa honorarium advokat di daerah.

Di sisi lain, tergugat juga tengah menghadapi perkara perdata khusus lingkungan hidup dengan Nomor 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg.

Dalam perkara tersebut, tergugat mengajukan eksepsi gugatan kabur dan salah pihak, serta mengajukan gugatan balik Rp500 juta atas dugaan pencemaran nama baik.

Hal ini menunjukkan bahwa pihak tergugat berada dalam beberapa pusaran litigasi sekaligus, yang secara tidak langsung dapat memengaruhi dinamika reputasi bisnisnya.

*Kesimpulan Investigatif MSRI*

Perkara ini pada intinya akan diuji pada tiga hal utama:
• Keabsahan perikatan honorarium
• Bukti wanprestasi dan kelalaian pembayaran
• Proporsionalitas tuntutan ganti rugi

Apabila komunikasi dan transfer dapat membuktikan adanya kesepakatan final Rp80 juta, maka peluang penggugat untuk memenangkan gugatan materiil relatif terbuka.

Namun, tuntutan immateriil dalam jumlah besar akan sangat bergantung pada penilaian subjektif Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tulungagung. awak media MSRI menegaskan bahwa perkara ini masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum, Semua pihak tetap dilindungi asas praduga tak bersalah, redaksi “MSRI” akan terus mengawal proses ini secara independen, kritis, dan berdasarkan fakta persidangan. (MA)

Penulis : Moch. Adi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: INDEPENDEN MULTIMEDIA INDONESIA

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Diduga Oknum Satpol PP Kota Surabaya Kongkalikong Dengan Cafe Penjual Miras Tanpa Izin Resmi
Rakernas Muaythai Indonesia 2026 : Menpora Apresiasi Kepemimpinan LaNyalla, Dorong Prestasi Serta Industri Olahraga
Raker Tahunan Independen Multimedia Indonesia Satukan Visi Misi Bersama
Oknum Sopir Tangki Pengangkut BBM Subsidi Telah Kencing Pinggir Jalan
Diduga Oknum SPBU 54.672.12 Gending Probolinggo Kuras BBM Subsidi Untuk Kepentingan Pribadi Hingga Melibatkan APH Setempat
Kader Vs Ketua Dewan Penasehat DPC Gerindra Kabupaten Sidoarjo Jadi Sorotan Publik
Halal Bihalal dan Sarasehan bersama Walikota LiRA DPD Kota Surabaya, Supolo Setyo W. SH., MH. di SWK Jajar Tunggal Wiyung Surabaya
SPBU 54.671.33 Purwosari Indikasi Lakukan Diskriminatif, Konsumen Laporkan Ke ESDM Pertamina
Berita ini 27 kali dibaca

Breaking News

Jumat, 10 April 2026 - 07:58 WIB

Diduga Oknum Satpol PP Kota Surabaya Kongkalikong Dengan Cafe Penjual Miras Tanpa Izin Resmi

Jumat, 10 April 2026 - 06:48 WIB

Rakernas Muaythai Indonesia 2026 : Menpora Apresiasi Kepemimpinan LaNyalla, Dorong Prestasi Serta Industri Olahraga

Kamis, 9 April 2026 - 18:40 WIB

Raker Tahunan Independen Multimedia Indonesia Satukan Visi Misi Bersama

Senin, 6 April 2026 - 13:26 WIB

Diduga Oknum SPBU 54.672.12 Gending Probolinggo Kuras BBM Subsidi Untuk Kepentingan Pribadi Hingga Melibatkan APH Setempat

Senin, 6 April 2026 - 13:11 WIB

Kader Vs Ketua Dewan Penasehat DPC Gerindra Kabupaten Sidoarjo Jadi Sorotan Publik

Hot News