Polemik Dualisme Terkait Pemberitaan LRPPN – BI Surabaya

- Publisher

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, LenteraNews.id – Polemik dualisme pemberitaan Lembaga Rehabilitasi Narkoba LRPPN – BI Surabaya, ditanggapi serius oleh salah satu pengamat hukum asal Surabaya, Herman Hidajat, S.H., M.H. Dimana, salah satu media online Surabaya memberitakan tentang dugaan tidak dilakukannya SOP dalam melakukan rehabilitasi, sedangkan media lain menyajikan klarifikasinya.

Pengacara 61 tahun tersebut sangat menyayangkan polemik pemberitaan ini. Seharusnya hal semacam ini tidak perlu terjadi jika sama – sama menyikapinya secara dewasa. Sebagai pengamat hukum, ia menilai dari 2 belah pihak.

“Yang pertama, sekarang sudah eranya digitalisasi. Wartawan sekarang tidak seperti wartawan jaman dahulu yang harus datang langsung untuk melakukan wawancara ataupun konfirmasi. Perjuangan wartawan dahulu lebih berat dari pada wartawan saat ini. Tetapi tuntutan menyajikan pemberitaan secara cepat lebih berat wartawan saat ini,” terangnya.

“Kalau saya lihat dari dualisme pemberitaan, sudah ada upaya konfirmasi meskipun melalui aplikasi Whatsaap. Namun sayangnya, Whatsapp wartawan diblokir oleh kepala LRPPN – BI Surabaya. Kenapa nomor wartawan diblokir. Inilah awal atau pemicu dari polemik dualisme pemberitaan,” lanjutnya.

Masih kata Herman, wartawan bisa melakukan berbagai macam cara untuk melakukan konfirmasi. Bisa datang langsung, bersurat atau melalui alat komunikasi lainnya.

“Konfirmasi wartawan ini sangat penting untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang. Kalau wahtasapp diblokir, ini sama saja menghalangi kinerja wartawan. Seharusnya jangan risih terhadap konfirmasi wartawan. Karena wartawan diera digitalisasi ini, dituntut menyajikan pemberitaan dengan cepat,” ulasnya.

Baca Juga:  Maraknya Penyelewengan BBM Subsidi Ilegal Menjelang Lebaran di Gending Probolinggo

Yang kedua, Herman menjelaskan tentang hak jawab. Dimana, ia menilai seharusnya hak jawab dilakukan kepada media yang sama. Bisa melalui datang ke kantor redaksinya, bersurat maupun melalui alat komunikasi lainnya.

“Kalau hak jawab atau klarifikasi melalui media lain, ditakutkan dapat menimbulkan pemikiran yang berbeda. Mungkin ada yang berpikir ini salah satu cara mengadu domba antar wartawan atau antar media. Seandainya tidak diblokir, kan bisa langsung memberikan statmennya,” paparnya.

Yang ketiga, Terkait ancaman akan melakukan laporan ke pihak kepolisian menggunakan UU ITE terhadap wartawan. Ini dampaknya akan semakin serius dan panjang. Karena, selain menimbulkan sengketa pemberitaan, juga akan menimbulkan dugaan kriminalisasi terhadap wartawan.

“Jika tidak terima dengan suatu pemberitaan, bisa melakukan laporan terhadap dewan pers. Dewan pers akan menilai, pemberitaan tersebut masuk dalam karya jurnalistik atau tidak. Pasti ini akan panjang. Karena polemik ini terjadinya berawal karena konfirmasi yang terhalangi oleh pemblokiran terhadap whatsapp wartawan. Kalau bisa, menurut saya lebih baik duduk bersama dan saling memberi kritikan yang membangun. Jangan sampai masyarakat disajikan dualisme pemberitaan semacam ini. Masyarakat pasti kebingungan,” pungkasnya.

Penulis : Evalinda

Editor : Redaktur

Sumber Berita: INDEPENDEN MULTIMEDIA INDONESIA

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global
Mudik Idul Fitri dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H
Diduga Oknum Satpol PP Kota Surabaya Kongkalikong Dengan Cafe Penjual Miras Tanpa Izin Resmi
Rakernas Muaythai Indonesia 2026 : Menpora Apresiasi Kepemimpinan LaNyalla, Dorong Prestasi Serta Industri Olahraga
Raker Tahunan Independen Multimedia Indonesia Satukan Visi Misi Bersama
Oknum Sopir Tangki Pengangkut BBM Subsidi Telah Kencing Pinggir Jalan
Diduga Oknum SPBU 54.672.12 Gending Probolinggo Kuras BBM Subsidi Untuk Kepentingan Pribadi Hingga Melibatkan APH Setempat
Kader Vs Ketua Dewan Penasehat DPC Gerindra Kabupaten Sidoarjo Jadi Sorotan Publik
Berita ini 10 kali dibaca

Breaking News

Jumat, 10 April 2026 - 10:33 WIB

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

Jumat, 10 April 2026 - 09:46 WIB

Mudik Idul Fitri dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

Jumat, 10 April 2026 - 07:58 WIB

Diduga Oknum Satpol PP Kota Surabaya Kongkalikong Dengan Cafe Penjual Miras Tanpa Izin Resmi

Jumat, 10 April 2026 - 06:48 WIB

Rakernas Muaythai Indonesia 2026 : Menpora Apresiasi Kepemimpinan LaNyalla, Dorong Prestasi Serta Industri Olahraga

Kamis, 9 April 2026 - 18:40 WIB

Raker Tahunan Independen Multimedia Indonesia Satukan Visi Misi Bersama

Hot News