SPBU 54.693.02 Pamekasan Melanggar Aturan Pertamina Akibat Melayani Pengerit Guna Jurigen

- Publisher

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, LenteraNews.idSalah satu kabupaten di Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur, Indonesia “Pamekasan” berasal dari bahasa Madura yang berarti “memberi pesan”. Dengan julukan “Bumi Gerbang Salam”, Pamekasan memiliki berbagai objek wisata seperti Api Abadi, Pantai Talang Siring, Pantai Jumiang, Goa Gentong, dan Vihara Avalokitesvara (vihara terbesar kedua di Jawa).

Sempat menjadi perbincangan karena prestasi salah satu peserta ajang pencarian bakat di salah satu stasiun Televisi ternama, tidak serta merta selalu memberikan kesan positif. Awal ramadhan seharusnya menjadi awal untuk beribadah dan memperbaiki diri, namun kesempatan ini masih dipergunakan untuk melakukan praktek penyelewengan BBM bersubsidi khususnya Pertalite. Aktivitas yang merujuk pada praktik tidak sesuai peraturan dalam penggunaan, distribusi, atau penjualan Pertalite yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Tujuan utama subsidi BBM adalah untuk membantu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan mendukung sektor produktif seperti transportasi umum dan industri kecil, sehingga penyimpangan dapat mengganggu tujuan tersebut serta merugikan negara.

Berawal dari awak media dan LSM yang kebetulan mengisi BBM di SPBU 54.693.02 tersebut pada 22 Februari 2026 pukul 06.13 WIB keduanya melihat langsung bagaimana seorang operator mengisi jerigen plastik milik seseorang yang diduga pengerit. Temuan ini menyatakan adanya kerjasama terselubung dan terkoordinasi antara operator dan pengerit. Dimana pengerit ini menjual pertalite dengan harga yang lebih mahal pada masyarakat.

Wajib diketahui bersama larangan penimbunan BBM bersubsidi telah diatur dalam beberapa peraturan hukum yaitu :

1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang menegaskan larangan penimbunan dan penggunaan BBM tertentu tanpa izin.
2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
3. Pasal 51: Penimbunan solar dapat dikenai pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
4. Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
5. Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020: Menetapkan batas maksimal pengisian solar bersubsidi, dan penjualan melebihi batas tersebut dapat menjadi indikasi penyalahgunaan.

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Pengguna Jenis BBM Tertentu: Mengatur bahwa SPBU tidak boleh melayani konsumen yang menggunakan jerigen plastik, mobil dengan tangki yang dimodifikasi, atau menjual BBM ke industri rumah tangga atau alat berat tanpa izin. Seakan akan baik peraturan, perundang undangan pasal cipta kerja, keputusan Perpres atau ESDM pun itu tidak dihiraukan padahal semua itu dirancang dan dibuat guna keselamatan bersama.

Sedangkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012: Menetapkan standar wadah yang diizinkan, yaitu logam untuk BBM jenis bensin (seperti Pertalite, Pertamax) dan logam atau HDPE tipe 2 (dengan simbol HDPE 2) untuk BBM jenis disel (seperti Pertamax Dex, Dexlite). Jerigen plastik yang tidak memenuhi standar ini dilarang.

Larangan ini ditetapkan untuk memastikan keamanan, mengurangi risiko kebakaran, dan mencegah penyalahgunaan serta penjualan ulang BBM bersubsidi. Maka seluruh pihak baik ditingkat desa dan seluruh APH diharapkan bergandeng tangan menyelematkan lingkungan demi berlangsungnya kehidupan dimasa yang akan datang. Dibutuhkan ketegasan untuk menertibkan kembali prosedur perizinan agar tatanan serta pola pikir masyarakat bisa dijaga dan terselamatkan.

Masyarakat berharap agar APH dan Pertamina menindaklanjuti temuan ini sebagai bentuk pengawasan agar subsidi untuk rakyat ini bisa tepat sasaran. Sampai berita ini dilayangkan awak media belum bisa berkoordinasi dengan pihak yang berhubungan langsung dengan masalah ini, agar bisa mendapatkan berita yang berimbang. Bersambung….

Baca Juga:  Ratusan Juta Dana Desa Sidomlangean Jadi Sorotan, Dugaan Tak Sesuai Realita

Sempat menjadi perbincangan karena prestasi salah satu peserta ajang pencarian bakat di salah satu stasiun Televisi ternama, tidak serta merta selalu memberikan kesan positif. Awal ramadhan seharusnya menjadi awal untuk beribadah dan memperbaiki diri, namun kesempatan ini masih dipergunakan untuk melakukan praktek penyelewengan BBM bersubsidi khususnya Pertalite. Aktivitas yang merujuk pada praktik tidak sesuai peraturan dalam penggunaan, distribusi, atau penjualan Pertalite yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Tujuan utama subsidi BBM adalah untuk membantu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan mendukung sektor produktif seperti transportasi umum dan industri kecil, sehingga penyimpangan dapat mengganggu tujuan tersebut serta merugikan negara.

Berawal dari awak media dan LSM yang kebetulan mengisi BBM di SPBU 54.693.02 tersebut pada 22 Februari 2026 pukul 06.13 WIB keduanya melihat langsung bagaimana seorang operator mengisi jerigen plastik milik seseorang yang diduga pengerit. Temuan ini menyatakan adanya kerjasama terselubung dan terkoordinasi antara operator dan pengerit. Dimana pengerit ini menjual pertalite dengan harga yang lebih mahal pada masyarakat.

Wajib diketahui bersama larangan penimbunan BBM bersubsidi telah diatur dalam beberapa peraturan hukum yaitu :

1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang menegaskan larangan penimbunan dan penggunaan BBM tertentu tanpa izin.
2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
3. Pasal 51: Penimbunan solar dapat dikenai pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
4. Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
5. Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020: Menetapkan batas maksimal pengisian solar bersubsidi, dan penjualan melebihi batas tersebut dapat menjadi indikasi penyalahgunaan.

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Pengguna Jenis BBM Tertentu: Mengatur bahwa SPBU tidak boleh melayani konsumen yang menggunakan jerigen plastik, mobil dengan tangki yang dimodifikasi, atau menjual BBM ke industri rumah tangga atau alat berat tanpa izin. Seakan akan baik peraturan, perundang undangan pasal cipta kerja, keputusan Perpres atau ESDM pun itu tidak dihiraukan padahal semua itu dirancang dan dibuat guna keselamatan bersama.

Sedangkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012: Menetapkan standar wadah yang diizinkan, yaitu logam untuk BBM jenis bensin (seperti Pertalite, Pertamax) dan logam atau HDPE tipe 2 (dengan simbol HDPE 2) untuk BBM jenis disel (seperti Pertamax Dex, Dexlite). Jerigen plastik yang tidak memenuhi standar ini dilarang.

Larangan ini ditetapkan untuk memastikan keamanan, mengurangi risiko kebakaran, dan mencegah penyalahgunaan serta penjualan ulang BBM bersubsidi. Maka seluruh pihak baik ditingkat desa dan seluruh APH diharapkan bergandeng tangan menyelematkan lingkungan demi berlangsungnya kehidupan dimasa yang akan datang. Dibutuhkan ketegasan untuk menertibkan kembali prosedur perizinan agar tatanan serta pola pikir masyarakat bisa dijaga dan terselamatkan.

Masyarakat berharap agar APH dan Pertamina menindaklanjuti temuan ini sebagai bentuk pengawasan agar subsidi untuk rakyat ini bisa tepat sasaran. Sampai berita ini dilayangkan awak media belum bisa berkoordinasi dengan pihak yang berhubungan langsung dengan masalah ini, agar bisa mendapatkan berita yang berimbang. (MA)

Penulis : Moch. Adi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: INDEPENDEN MULTIMEDIA INDONESIA

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Dualisme Terkait Pemberitaan LRPPN – BI Surabaya
Perkara Honor Advokat Berujung Gugatan, Pengusaha Tulungagung Masih Bungkam
Eksekusi Aset Ditangguhkan, Nasabah Jember Ajukan Gugatan terhadap Direksi BCA
Tempat Oleh-Oleh Suramadu Disalah Gunakan Transportir Biru Putih “Kencing Sembarangan” Hingga ada dugaan APH Setempat Kongkalikong Dengan Mafia BBM Subsidi Ilegal
Kapolres Bangkalan Ajak KWI Jatim Perkuat Kemitraan Hingga Kawal Kondusifitas Daerah
Produksi Kulit Lumpia Di Jombang, Diduga Menyalah Gunakan LPG Subsidi 3 Kg
Rahmat Muhajirin Dilaporkan Kuasa Hukum Subandi ke Polda Jatim
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jatim Gelar Aksi Jemput Bola Penerbitan SKTL Gereja
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 07:11 WIB

Polemik Dualisme Terkait Pemberitaan LRPPN – BI Surabaya

Senin, 23 Februari 2026 - 03:43 WIB

SPBU 54.693.02 Pamekasan Melanggar Aturan Pertamina Akibat Melayani Pengerit Guna Jurigen

Minggu, 22 Februari 2026 - 08:31 WIB

Perkara Honor Advokat Berujung Gugatan, Pengusaha Tulungagung Masih Bungkam

Sabtu, 21 Februari 2026 - 13:33 WIB

Eksekusi Aset Ditangguhkan, Nasabah Jember Ajukan Gugatan terhadap Direksi BCA

Sabtu, 21 Februari 2026 - 05:45 WIB

Tempat Oleh-Oleh Suramadu Disalah Gunakan Transportir Biru Putih “Kencing Sembarangan” Hingga ada dugaan APH Setempat Kongkalikong Dengan Mafia BBM Subsidi Ilegal

Hot News

Daerah

Polemik Dualisme Terkait Pemberitaan LRPPN – BI Surabaya

Senin, 23 Feb 2026 - 07:11 WIB