Penyidik Subdit III Jatanras Polda Jatim Disorot Adanya Dugaan Pelepasan Bersyarat Pelaku “JUDOL” Warga Balongbendo Sidoarjo

- Administrator

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LenteraNews.idSIDOARJO – Oknum Anggota Subdit III Unit 5 Jatanras Polda Jatim diterpa isu tidak sedap, beredar informasi tentang adanya dugaan “Pelepasan” terhadap pelaku Judi Online (Judol) di wilayah hukum Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Keterangan dari narasumber yang tidak ingin dipublikasikan namanya telah menyampaikan bahwa ada dugaan negosiasi pelepasan dengan pihak keluarga pelaku judi online tersebut agar bisa lepas ataupun pulang ke rumah dengan bersyarat.

Narasumber secara spesifik menyebutkan adanya dugaan mahar atau tembusan awal senilai Rp 50.000.000,- sedangkan keluarga pelaku judol tidak mampu dengan mahar tersebut, sehingga ada pihak keluarga pelaku tersebut mempunyai kenalan dari institusi yang sama yakni Kanit dari Polsek Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Berawal penangkapan dari empat anggota Subdit III unit 5 Jatanras Polda Jatim sedang memantau pelaku Judi Online yang berinisial (AF) pada tanggal 25 Juni 2026 pukul 21.00 sampai memastikan bahwasanya pelaku memang benar sedang asik bermain judi online (Judol) yang berada di warung kopi desa Wates Janggewo, Balongbendo, Jawa Timur.

Dengan waktu singkat tidak lama pelaku dapat menghirup udara segar, dikarenakan adanya pelepasan bersyarat dengan nominal sebesar Rp 25.000.000, Saat di konfirmasi terlebih dahulu oleh awak media, Narasumber menjelaskan seakan ada dugaan permainan antara Oknum kanit Polsek Balongbendo dengan Oknum Anggota yang berinisial (HI) dari Ditreskrimum Subdit III Unit 5 Jatanras Polda Jatim.

Narasumber secara spesifik menyebutkan adanya dugaan mahar atau tembusan awal senilai Rp 50.000.000,- sedangkan keluarga pelaku judol tidak mampu dengan mahar tersebut, sehingga ada pihak keluarga pelaku tersebut punya kenalan dari institusi yang sama yakni Kanit dari Polsek Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga:  Diduga Praktik Pengangsu BBM Subsidi Pertalite Kongkalikong Dengan Oknum SPBU 55.651.93 Malang

Atas dugaan Pelepasan bersyarat tersebut yang dilakukan oleh Oknum Kanit Polsek Balongbendo dan Oknum penyidik berinisial (HI) dari Ditreskrimum Subdit III Unit 5 Jatanras Mapolda Jatim yang dianggap menyalahi aturan hukum yang berlaku serta pembangkangan terhadap institusi Polri melalui statemen Kapolri untuk memberantas (Judol).

Seharusnya wajib ada tindakan tegas dari Bidpropam wilayah setempat yakni Polda Jatim sebagai bentuk rasa keadilan bagi masyarakat dan menghilangkan keresahan serta ketidak percayaan publik terhadap institusi Polri.

Selaku awak media merupakan kegiatan control sosial dan juga salah satu pilar demokrasi negara yang bertugas mengungkap fakta suatu kejadian sehingga untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang dengan melakukan konfirmasi kepada APH Wilayah setempat.

Jajaran Pemimpin Redaksi dari media online dan cetak Independen Multimedia Indonesia Group akan mengajukan Surat permintaan klarifikasi tersebut juga disertakan tembusan kepada Pemangku Jabatan Utama Mapolda Jatim Antara lain Kapolda, Irwasda, Bidpropam, Humas, serta Dir Krimum Polda Jatim.

Untuk diketahui, menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik, Serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan.

Selain itu, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Nasional menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan informasi. Sehingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari oknum penyidik Subdit III Unit 5 Polda Jatim sampai saat ini masih dinantikan oleh awak media, agar publik mendapatkan informasi yang jelas dan berimbang.

Penulis : [REDAKTUR]

Editor : [IT REDAKSIONAL]

Sumber Berita: Lentera News

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
Sambut HPN, PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan
DONOR DARAH KONTRIBUSI NYATA BAGI MASYRAKAT YANG MEMBUTUHKAN.
Semarak HUT RI ke-81: Pentas Seni Tenggumung Baru Mulya Hipnotis Warga Surabaya
PLN Icon Plus Jatim Perkuat Solusi Digital bagi Pelanggan Industri melalui Customer Gathering KTT 2026 PLN UIT JBM
PLN Icon Plus Jatim Perkuat Kepatuhan K3L melalui Audit Sistem Manajemen Terintegrasi
PLN Dukung Pengembangan Geotermal Indonesia, Siap Kolaborasi untuk Ketahanan Energi Nasional di Momentum HPN
Sambut Hari Pelanggan Nasional, Cerita Perubahan dari Berbagai Daerah, Program TJSL PLN Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat dan Lingkungan
Berita ini 20 kali dibaca

Breaking News

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:37 WIB

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:42 WIB

Sambut HPN, PLN SustainAction 2026 Kembali Hadir, Buka Kesempatan bagi Inovasi Berkelanjutan

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:27 WIB

DONOR DARAH KONTRIBUSI NYATA BAGI MASYRAKAT YANG MEMBUTUHKAN.

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Semarak HUT RI ke-81: Pentas Seni Tenggumung Baru Mulya Hipnotis Warga Surabaya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 01:27 WIB

PLN Icon Plus Jatim Perkuat Solusi Digital bagi Pelanggan Industri melalui Customer Gathering KTT 2026 PLN UIT JBM

Hot News

Kesehatan

DONOR DARAH KONTRIBUSI NYATA BAGI MASYRAKAT YANG MEMBUTUHKAN.

Senin, 24 Agu 2026 - 04:27 WIB