SURABAYA, LenteraNews.id – Dugaan praktik dagang perkara yang dilakukan oleh Lembaga Rehabilitasi Rumah Sehat “ORBIT” terkait kasus “Tangkap Lepas” pelaku pengguna narkotika jenis sabu di Polrestabes Surabaya. Informasi yang beredar, pelaku dibebaskan oleh Satresnarkoba unit III Polrestabes Surabaya, rabu (01/07/2026) sore.
Berawal dari peristiwa empat anggota Satresnarkoba unit III Polrestabes Surabaya gerebek pelaku pengguna narkotika jenis sabu di wilayah hukum Sunan Giri Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pada hari senin, tanggal 29 Juni 2026 jelang adzan maghrib indonesia bagian barat, Telah ditemukan barang bukti kaca hasil bekas pakai dari kedua pelaku pengguna Narkotika Golongan I jenis sabu (metamfetamin) zat dengan potensi sangat tinggi.
Namun baru dua hari ditangkap, sebagai aparat penegak hukum Satresnarkoba unit III Polrestabes Surabaya justru bertindak adanya dugaan “Pelepasan Bersyarat” dengan bekerjasama oleh Lembaga rehabilitasi napza rumah sehat “ORBIT” yang bertempat di Jalan Margorejo Indah Utara, Kecamatan Wonocolo, Kota Pahlawan Surabaya.
Dibalik Rehabilitasi Napza rumah sehat “ORBIT” ada seseorang yang panggilan akrabnya (Bang Sandra) menyampaikan mahar tebusan dengan nilai Rp 250 Juta kepada pihak kedua keluarga pelaku pengguna narkotika tersebut.
“Istri salah satu pelaku pengguna narkotika tersebut pada hari rabu tanggal 1 Juli 2026 datang ke tempat Lembaga Rehabilitasi Napza rumah sehat (ORBIT) untuk serahkan mahar Rp 250.000.000,-sesuai yang disampaikan (Bang Sandra),” Ungkap narasumber yang hendak mau disebutkan namanya.
Narasumber secara spesifik menyebutkan adanya dugaan “Tangkap Lepas” oleh satresnarkoba unit III Polrestabes Surabaya dan istri dari salah satu pelaku pengguna narkotika tersebut telah memberikan mahar atau tebusan sebesar Rp 250.000.000,- yang diantarkan ke alamat Jalan Margorejo Indah Utara, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.
Selaku awak media merupakan lakukan kegiatan control sosial dan juga salah satu pilar demokrasi negara yang bertugas mengungkap fakta suatu kejadian sehingga untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang. Sehingga berita ini diterbitkan untuk klarifikasi dari Satresnarkoba kanit III Polrestabes Surabaya melalui chat whatsapp.
“Ya memang benar tentang mengungkap kasus tersebut, tetapi terkait mahar dengan nilai segitu dari unit III tidak benar adanya, sebab kami sudah melakukan sesuai SOP yang berlaku” ujar kanit III dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Padahal Merujuk Surat Edaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor I/II/2018, pengguna narkotika yang tertangkap tangan dengan hasil tes urin positif dan ditemukan barang bukti, maka proses penyidikan tetap dilaksanakan dengan tetap mendapatkan layanan rehabilitasi dan melampirkan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) terdiri dari tim kedokteran, psikolog hingga tim hukum dari Polri, BNN, Kejaksaan, dan Kemenkumham.
Untuk diketahui, menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik, Serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan.
Selain itu, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Nasional menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan informasi.
sedangkan saat awak media telah konfirmasi melalui whatsapp kepada perwakilan dari Rehabilitasi Napza rumah sehat “ORBIT” yang akrab dipanggil (Bang Sandra) malah tidak menghiraukan dan seakan kebal hukum.
#Bersambung….
Penulis : NUR ALI
Editor : REDAKSI
Sumber Berita: Lentera News
















