Penyidik Subdit III Jatanras Polda Jatim Disorot Adanya Dugaan Pelepasan Bersyarat Pelaku “JUDOL” Warga Balongbendo Sidoarjo

- Publisher

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LenteraNews.idSIDOARJO – Oknum Anggota Subdit III Unit 5 Jatanras Polda Jatim diterpa isu tidak sedap, beredar informasi tentang adanya dugaan “Pelepasan” terhadap pelaku Judi Online (Judol) di wilayah hukum Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Keterangan dari narasumber yang tidak ingin dipublikasikan namanya telah menyampaikan bahwa ada dugaan negosiasi pelepasan dengan pihak keluarga pelaku judi online tersebut agar bisa lepas ataupun pulang ke rumah dengan bersyarat.

Narasumber secara spesifik menyebutkan adanya dugaan mahar atau tembusan awal senilai Rp 50.000.000,- sedangkan keluarga pelaku judol tidak mampu dengan mahar tersebut, sehingga ada pihak keluarga pelaku tersebut mempunyai kenalan dari institusi yang sama yakni Kanit dari Polsek Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Berawal penangkapan dari empat anggota Subdit III unit 5 Jatanras Polda Jatim sedang memantau pelaku Judi Online yang berinisial (AF) pada tanggal 25 Juni 2026 pukul 21.00 sampai memastikan bahwasanya pelaku memang benar sedang asik bermain judi online (Judol) yang berada di warung kopi desa Wates Janggewo, Balongbendo, Jawa Timur.

Dengan waktu singkat tidak lama pelaku dapat menghirup udara segar, dikarenakan adanya pelepasan bersyarat dengan nominal sebesar Rp 25.000.000, Saat di konfirmasi terlebih dahulu oleh awak media, Narasumber menjelaskan seakan ada dugaan permainan antara Oknum kanit Polsek Balongbendo dengan Oknum Anggota yang berinisial (HI) dari Ditreskrimum Subdit III Unit 5 Jatanras Polda Jatim.

Narasumber secara spesifik menyebutkan adanya dugaan mahar atau tembusan awal senilai Rp 50.000.000,- sedangkan keluarga pelaku judol tidak mampu dengan mahar tersebut, sehingga ada pihak keluarga pelaku tersebut punya kenalan dari institusi yang sama yakni Kanit dari Polsek Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Juga:  Meneladani Semangat pada Hari Kartini, Srikandi PLN UIP JBTB Menembus Batas dalam Membangun Infrastruktur Ketenagalistrikan

Atas dugaan Pelepasan bersyarat tersebut yang dilakukan oleh Oknum Kanit Polsek Balongbendo dan Oknum penyidik berinisial (HI) dari Ditreskrimum Subdit III Unit 5 Jatanras Mapolda Jatim yang dianggap menyalahi aturan hukum yang berlaku serta pembangkangan terhadap institusi Polri melalui statemen Kapolri untuk memberantas (Judol).

Seharusnya wajib ada tindakan tegas dari Bidpropam wilayah setempat yakni Polda Jatim sebagai bentuk rasa keadilan bagi masyarakat dan menghilangkan keresahan serta ketidak percayaan publik terhadap institusi Polri.

Selaku awak media merupakan kegiatan control sosial dan juga salah satu pilar demokrasi negara yang bertugas mengungkap fakta suatu kejadian sehingga untuk menyajikan pemberitaan yang berimbang dengan melakukan konfirmasi kepada APH Wilayah setempat.

Jajaran Pemimpin Redaksi dari media online dan cetak Independen Multimedia Indonesia Group akan mengajukan Surat permintaan klarifikasi tersebut juga disertakan tembusan kepada Pemangku Jabatan Utama Mapolda Jatim Antara lain Kapolda, Irwasda, Bidpropam, Humas, serta Dir Krimum Polda Jatim.

Untuk diketahui, menurut UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik, Serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan.

Selain itu, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Nasional menyatakan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan informasi. Sehingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari oknum penyidik Subdit III Unit 5 Polda Jatim sampai saat ini masih dinantikan oleh awak media, agar publik mendapatkan informasi yang jelas dan berimbang.

Penulis : [REDAKTUR]

Editor : [IT REDAKSIONAL]

Sumber Berita: Lentera News

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

PLN Icon Plus Hadirkan Nonton Bareng Bola Gembira TVRI di Seluruh Indonesia
PLN Icon Plus Hadirkan Iconnectivity for Green untuk Lestarikan Pesisir Pangandaran
PLN Icon Plus Dukung Gerakan Pilah Sampah untuk Lingkungan Lebih Bersih di Pekanbaru
PLN Icon Plus Hadirkan Iconnectivity for Green untuk Dukung Lingkungan Bersih dan Sehat
PLN Icon Plus Perkuat Kepedulian Lingkungan melalui Iconnectivity for Green
PLN Icon Plus Kenalkan Pelestarian Pesisir kepada Generasi Muda melalui Penanaman Mangrove
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Icon Plus Jatim Gelar Reforestasi di Kaki Gunung Arjuno–Welirang
PLN Icon Plus Jatim Hadirkan Nonton Bareng Bola Gembira 2026 Bersama ICONNET, Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat
Berita ini 16 kali dibaca

Breaking News

Sabtu, 27 Juni 2026 - 07:58 WIB

Penyidik Subdit III Jatanras Polda Jatim Disorot Adanya Dugaan Pelepasan Bersyarat Pelaku “JUDOL” Warga Balongbendo Sidoarjo

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:05 WIB

PLN Icon Plus Hadirkan Nonton Bareng Bola Gembira TVRI di Seluruh Indonesia

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:18 WIB

PLN Icon Plus Hadirkan Iconnectivity for Green untuk Lestarikan Pesisir Pangandaran

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:26 WIB

PLN Icon Plus Dukung Gerakan Pilah Sampah untuk Lingkungan Lebih Bersih di Pekanbaru

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:58 WIB

PLN Icon Plus Hadirkan Iconnectivity for Green untuk Dukung Lingkungan Bersih dan Sehat

Hot News