SURABAYA, LenteraNews.id – Pungli (Calo) di lingkungan Samsat Surabaya Utara sungguh ironis dan jauh dari instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo. M.si. yang mengintruksikan kepada seluruh jajarannya untuk memberantas Calo yang ada di wilayah kantor Pelayanan.
Banyaknya oknum dijajaran Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Surabaya Utara ini terkesan tidak menjalankan apa yang di intruksikan oleh petinggi dari kepolisian tersebut dan diduga oknum jajaran Samsat justru malah meng”Amini” Pembiaran Calo berjemaah dilingkungannya.
Predikat zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi untuk instansi SAMSAT Jatim. Hal itu bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan terutama di Samsat Kedung Cowek Kenjeran, Surabaya.
Betapa tidak, aktifitas calo (Biro jasa) masih saja berkeliaran bebas.didepan pagar dan parkiran depan kantor Samsat. Setiap pemohon baik akan perpanjangan STNK ataupun membayar pajak, akan disambut oleh para biro jasa yang jumlahnya puluhan.
Modusnya sebagai Tukang Parkir diluar pagar tetapi sebelah pintu masuk kantor Samsat ada tembok didalam lokasi adalah makam umum, posisi nya pas didepan makam dan kadang didepan ATM bank Jatim, juga didepan tembok bertuliskan Samsat Kenjeran mereka berada, seakan akan dipandang secara umum seperti pasar Calo bukan kantor Pelayanan administrasi Samsat. Apakah masih layah predikat WBK dipertahankan untuk kinerja Samsat Kedung Cowek, Surabaya.
Nantinya, setelah pencabutan, Kementerian PANRB juga melarang unit/satuan kerja tersebut diajukan lagi untuk mendapatkan predikat WBK selama dua tahun, sesuai dengan poin C Bab IV yang termaktub dalam Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah terkait Pencabutan Predikat WBK/WBBM.
Perlu diingat Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.si. pernah memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk memberantas segala bentuk pungli, premanisme dan apabila ditemukan ada anggotanya yang bermain-main Bapak Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.si. tidak segan–segan untuk menindaknya.
Statement yang begitu tegas yang diucapkan petinggi Polri tersebut rupanya tidak dilaksanakan oleh jajaran Samsat Surabaya Utara, padahal perintah pimpinan tersebut harus dilaksanakan, jika perintah tersebut di tabrak, wajib Kapolda Jawa Timur bertanggungjawab untuk menindak tegas praktek – praktek yang memberatkan masyarakat tersebut.
Sesuai Arahan Bapak Kapolri Listyo Sigit, “bagaimana kita mengembalikan kepercayaan Polri Dimata masyarakat” tapi tidak diimplementasikan oleh Samsat Surabaya Utara.
Bahkan dimana fenomena calo, yang masih sering ditemui di pelayanan publik Samsat Surabaya Utara dapat dijaring dengan pasal tindak pidana korupsi. Persengkokolan dan konspirasi jahat dengan aparat yang bekerja atau dengan ASN lembaga layaknya disamsat.
Itupun yang terjadi, pembuktian dengan menemukan pratik suap dan persengkokolan dengan ASN itu. Dan yang mana oleh orang awam menyebutnya ini sebagai pungli atau pungutan liar. Namun, dalam bahasa hukumnya itu disebut korupsi. Pungli itu bukanlah bahasa hukum, fenomena calo ini salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Bahwasanya, sudah semestinya para aparat hukum menyelidiki tindak pidana korupsi ini terutama di kepolisian dan kejaksaan. Tetapi hal ini dianggap biasa.
Bahkan, dimana ada lmbuan spanduk “Stop Calo” yang terpasang hanya sekedar hiasan saja. Dan mereka berbaur dengan pemohon dan bahkan ada yang secara terang-terangan menawarkan ke pemohon. Kadang dari pihak orang dalam Samsat tidak mau disebutkan namanya menyampaikan mas, sebagai mata pencaharian warga setempat. Dan yang terpenting kami melarang untuk masuk didalam lingkungan pelayanan administrasi Samsat kalo di luar pagar biarkan saja.
Selain itu, praktik pembiaran terhadap calo, apalagi jika melibatkan oknum aparat, juga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang secara tegas melarang pejabat publik menerima atau memberi keuntungan pribadi melalui jabatan.
praktik semacam itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk memberikan pelayanan yang cepat, adil, dan tidak diskriminatif.
Adanya perbedaan perlakuan antara warga umum dengan mereka yang membawa “jalur belakang” atau perantara merupakan bentuk maladministrasi. Selain itu sulit diberantas, faktanya calo adalah bagian dari Pelayanan Samsat Surabaya Utara.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan atau penjelasan secara resmi dari pihak Samsat Surabaya Utara Polresta Tanjung Perak dan Ditlantas Polda Jatim, Apabila kondisi seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya kinerja lembaga yang tercoreng, tetapi wibawa kepolisian sebagai pelayan masyarakat juga akan merosot di mata publik.
Penulis : ROSULI
Editor : Redaktur
Sumber Berita: Independen Multimedia 🇮🇩
















