Jelang Vonis Kasus Tambang Nikel Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Bersikukuh Bantah Dakwaan Lewat Duplik

- Publisher

Senin, 18 Mei 2026 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, LENTERANEWS.ID  – Terdakwa Hermanto Oerip anak dari Giatno Oerip bakal menghadapi sidang putusan, dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan modus tambang nikel senilai Rp75 Miliar, pada agenda sidang hari ini penasehat hukumnya membacakan Duplik dalam menanggapi Replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. pada Senin kemarin (11/5/2026).

Dalam sangkalan penasehat hukum Hermanto tersebut (Duplik), pihaknya tetap menyatakan seperti pada saat disampaikannya Nota Pembelaan soal bisnis tambang nikel di Kabaena, Sulteng, Menyusul tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan yang dijatuhkan kepada Hermanto.

“Saksi Venansius Niek Widodo yang pada pokoknya dibawah sumpah tidak pernah menjelaskan kondisi riel kegiatan usaha, Dimana saksi Venansius merupakan pelaku utama,” baca salah satu tim penasehat hukum terdakwa pada poin dupliknya. Senin (18/5/2026) diruang sidang tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tanggapan pengacara tersebut atas replik tim jaksa Hajita Nugroho dan Estik Dilla pada tuntutan, diduga sebagai tanggung jawab Venansius atas kerja sama dalam perusahaan yang dibentuk bersama yakni dalam PT. Mentari Mitra Manunggal sebagaimana dalam dakwaan jika proyek yang dijanjikan ternyata Fiktif, sehingga hal itu menyebabkan kerugian yang dialami korban Soewondo Basoeki mencapai Rp75 Miliar.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Barang Bukti 12 Poket Hingga 20 Gram Sabu di Sisi Suramadu

Terpisah, Menurut kuasa hukum korban Dr.Rahmat yang menanggapi pembacaan bantahan dalam persidangan tersebut, dinilai munafik karena berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) jika Hermanto dinilai justru sebagai otak intelektual.

“Terdakwa/Kuasanya itu munafik krn sudah jelas berdasarkan Putusan No. 98 PK/PID/2023 sudah jelas disebutkan intinya: Hermanto Oerip adalah Otak intelektual kejahatan dg Terpidana Venansius Niek,” tegas pengacara korban.

Sebelum hakim ketua majelis Nur Kholis menutup sidang yang dipimpin, Kembali mantan hakim PN Malang menyampaikan persoalan polemik yang terjadi diluar pengadilan, pada sidang lalu ia mewarning jaksa dan pengacara termasuk wartawan supaya tidak menyebarkan rekamanan, Namun kali ini atas ocehan seorang profesor pada akun Instagram tanpa mengungkap siapa pemilik akun itu.

Nur Kholis hakim kelahiran Bangkalan Madura itu, mengatakan jika majelis dalam memutus perkara dapat sesuai keyakinan sendiri minimal 2 alat bukti.

“Hakim itu tidak wajib tunduk pada tuntutan penuntut umum dan pembelaan pengacara, artinya apa, artinya regulasi itu memungkinkan hakim untuk mengadili sendiri,” tandasnya.(@dex )

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Diduga Praktik Pengangsu BBM Subsidi Pertalite Kongkalikong Dengan Oknum SPBU 55.651.93 Malang
Developer Grand Zamzam Residence Lamongan Keluhkan Investasi Tersendat Hingga Tak Ada Kepastian
Diduga Satuan Polres Jombang Tutup Mata Hingga Arena Perjudian Operasional Siang Bolong
Berjuang di Langit, Tersungkur oleh Secarik Kekuasaan
Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo Berlanjut ke Kejari Surabaya, Mahkamah Kehormatan Etik MADAS Tuntut Transparansi
Warga Jalan Pragoto Surabaya Tewas Dibacok Empat Pelaku Misterius
Gelar Permohonan Sidang Tirta Praperadilan Wartawan Amir Telah Mulai
Tak Cukup Minta Maaf, AMI Tekan PKS Pecat Aboe Bakar ! Wajib Sujud Maaf ke Ulama Madura
Berita ini 6 kali dibaca

Breaking News

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:07 WIB

Diduga Praktik Pengangsu BBM Subsidi Pertalite Kongkalikong Dengan Oknum SPBU 55.651.93 Malang

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:52 WIB

Developer Grand Zamzam Residence Lamongan Keluhkan Investasi Tersendat Hingga Tak Ada Kepastian

Minggu, 26 April 2026 - 04:50 WIB

Diduga Satuan Polres Jombang Tutup Mata Hingga Arena Perjudian Operasional Siang Bolong

Minggu, 26 April 2026 - 03:13 WIB

Berjuang di Langit, Tersungkur oleh Secarik Kekuasaan

Jumat, 24 April 2026 - 01:30 WIB

Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo Berlanjut ke Kejari Surabaya, Mahkamah Kehormatan Etik MADAS Tuntut Transparansi

Hot News