Jelang Vonis Kasus Tambang Nikel Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Bersikukuh Bantah Dakwaan Lewat Duplik

- Administrator

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, LENTERANEWS.ID  – Terdakwa Hermanto Oerip anak dari Giatno Oerip bakal menghadapi sidang putusan, dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan modus tambang nikel senilai Rp75 Miliar, pada agenda sidang hari ini penasehat hukumnya membacakan Duplik dalam menanggapi Replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. pada Senin kemarin (11/5/2026).

Dalam sangkalan penasehat hukum Hermanto tersebut (Duplik), pihaknya tetap menyatakan seperti pada saat disampaikannya Nota Pembelaan soal bisnis tambang nikel di Kabaena, Sulteng, Menyusul tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan yang dijatuhkan kepada Hermanto.

“Saksi Venansius Niek Widodo yang pada pokoknya dibawah sumpah tidak pernah menjelaskan kondisi riel kegiatan usaha, Dimana saksi Venansius merupakan pelaku utama,” baca salah satu tim penasehat hukum terdakwa pada poin dupliknya. Senin (18/5/2026) diruang sidang tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tanggapan pengacara tersebut atas replik tim jaksa Hajita Nugroho dan Estik Dilla pada tuntutan, diduga sebagai tanggung jawab Venansius atas kerja sama dalam perusahaan yang dibentuk bersama yakni dalam PT. Mentari Mitra Manunggal sebagaimana dalam dakwaan jika proyek yang dijanjikan ternyata Fiktif, sehingga hal itu menyebabkan kerugian yang dialami korban Soewondo Basoeki mencapai Rp75 Miliar.

Baca Juga:  Eksekusi Aset Ditangguhkan, Nasabah Jember Ajukan Gugatan terhadap Direksi BCA

Terpisah, Menurut kuasa hukum korban Dr.Rahmat yang menanggapi pembacaan bantahan dalam persidangan tersebut, dinilai munafik karena berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) jika Hermanto dinilai justru sebagai otak intelektual.

“Terdakwa/Kuasanya itu munafik krn sudah jelas berdasarkan Putusan No. 98 PK/PID/2023 sudah jelas disebutkan intinya: Hermanto Oerip adalah Otak intelektual kejahatan dg Terpidana Venansius Niek,” tegas pengacara korban.

Sebelum hakim ketua majelis Nur Kholis menutup sidang yang dipimpin, Kembali mantan hakim PN Malang menyampaikan persoalan polemik yang terjadi diluar pengadilan, pada sidang lalu ia mewarning jaksa dan pengacara termasuk wartawan supaya tidak menyebarkan rekamanan, Namun kali ini atas ocehan seorang profesor pada akun Instagram tanpa mengungkap siapa pemilik akun itu.

Nur Kholis hakim kelahiran Bangkalan Madura itu, mengatakan jika majelis dalam memutus perkara dapat sesuai keyakinan sendiri minimal 2 alat bukti.

“Hakim itu tidak wajib tunduk pada tuntutan penuntut umum dan pembelaan pengacara, artinya apa, artinya regulasi itu memungkinkan hakim untuk mengadili sendiri,” tandasnya.(@dex )

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Warga Dusun Kunjang Desak Kapolres Kediri Agar Tindak Tegas Pertambangan Pasir
Praktik Mafia BBM Subsidi Makin Membara: Operator SPBU 54.612.23 Taman Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Hingga Melanggar Aturan dari Pertamina
Kasat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Turut Belasungkawa Atas Gugurnya Tiga Prajurit Bhayangkara
Pudjiono Sutikno Cari Keadilan Terkait Laporan Dugaan Pemalsuan Hingga Pertanyakan Aspek Pidana Telah Dikaitkan Dengan Perkara Perdata
Heboh, Jenderal : Satpas Colombo Surabaya Diduga Liar Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam
Penyidik Subdit III Jatanras Polda Jatim Disorot Adanya Dugaan Pelepasan Bersyarat Pelaku “JUDOL” Warga Balongbendo Sidoarjo
Diduga 5 Oknum Wartawan Bodrex Terlibat Kasus Penganiayaan Akibat Kawalan Solar Subsidi Ilegalnya Terungkap di Tulungagung
Diduga 5 Orang Beking Mafia Solar Tulungagung Keroyok Seorang Wartawan Hingga Babak Belur dan Berujung Laporan Polisi
Berita ini 11 kali dibaca

Breaking News

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:30 WIB

Warga Dusun Kunjang Desak Kapolres Kediri Agar Tindak Tegas Pertambangan Pasir

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:29 WIB

Praktik Mafia BBM Subsidi Makin Membara: Operator SPBU 54.612.23 Taman Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Hingga Melanggar Aturan dari Pertamina

Senin, 6 Juli 2026 - 06:11 WIB

Kasat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Turut Belasungkawa Atas Gugurnya Tiga Prajurit Bhayangkara

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:21 WIB

Pudjiono Sutikno Cari Keadilan Terkait Laporan Dugaan Pemalsuan Hingga Pertanyakan Aspek Pidana Telah Dikaitkan Dengan Perkara Perdata

Senin, 29 Juni 2026 - 16:09 WIB

Heboh, Jenderal : Satpas Colombo Surabaya Diduga Liar Dikuasai Calo dan Permainan Orang Dalam

Hot News