Developer Grand Zamzam Residence Lamongan Keluhkan Investasi Tersendat Hingga Tak Ada Kepastian

- Publisher

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, LenteraNews.id – Iklim investasi sektor perumahan di Kabupaten Lamongan kembali menjadi sorotan PT Zam Zam Deal Properti, pengembang Perumahan Grand Zamzam Residence di Jalan Mastrip, Kebet, Kecamatan Lamongan, mengaku mengalami hambatan dalam proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski seluruh persyaratan administrasi dan teknis disebut telah lengkap dan memenuhi ketentuan.
Pihak pengembang menilai proses perizinan yang dijalani justru berujung ketidakpastian.

Setelah melewati berbagai tahapan verifikasi, perusahaan bahkan telah mengantongi dokumen resmi berupa Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis (SPPST) yang menyatakan bangunan layak dan dapat diterbitkan izinnya. Namun, proses penerbitan PBG disebut terhenti di tahap akhir pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan yang berada di Mall Pelayanan Publik.

“Semua persyaratan sudah kami penuhi. Dari awal kami mengikuti prosedur, bahkan sudah ada rekomendasi bahwa PBG bisa diterbitkan pada 16 April 2026. Tetapi saat hendak dicetak justru ditolak. Ini yang membuat kami merasa dipersulit,” ujar Deni, Owner PT Zam Zam Deal Properti.

Menurutnya, persoalan muncul setelah adanya perubahan alasan penolakan di akhir proses. Dinas terkait menyebut sebagian kecil lahan proyek masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD), padahal sebelumnya status lahan telah diverifikasi dan dinyatakan tidak bermasalah oleh pihak pertanahan.

“Kami seperti diombang-ambing. Awalnya dinyatakan aman dan diproses, tetapi di tahap akhir justru berubah lagi. Kondisi ini membuat kami tidak mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Pihak pengembang juga menyoroti adanya perbedaan acuan data terkait LSD yang digunakan antarinstansi pemerintah. Menurut mereka, perubahan dasar kebijakan di tengah proses perizinan berdampak langsung terhadap kelanjutan investasi.

“Kami sebagai pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum. Jika aturan atau acuan data bisa berubah di tengah jalan, tentu hal ini menyulitkan dunia usaha dalam menjalankan investasi,” tambahnya.

Baca Juga:  Diduga Tangki Biru Putih “PT. Sinar Almas Mulia” Telah Kelebihan Muatan Hingga Terjun Bebas Ke Dalam Sungai

Sementara itu, pihak DPMPTSP Kabupaten Lamongan membantah telah mempersulit proses perizinan. Mereka menegaskan bahwa penundaan dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait kebijakan Lahan Sawah Dilindungi.

“Kami tidak bermaksud mempersulit. Justru kami ingin memastikan izin yang diterbitkan tidak melanggar ketentuan, termasuk kebijakan terbaru dari pemerintah pusat,” ujar Afi, petugas DPMPTSP, saat ditemui Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, setelah menerima SPPST dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), pihaknya menemukan adanya perkembangan aturan terkait LSD. Sebab itu, DPMPTSP kembali mengirim surat kepada BMCKTR pada 28 April 2026 guna meminta pertimbangan apakah PBG Grand Zamzam Residence tetap dapat diproses untuk diterbitkan.

“Setelah kami menerima SPPST dari BMCKTR dan adanya perubahan aturan, kami mengirim surat kembali pada 28 April untuk meminta pertimbangan apakah PBG Zam Zam tetap bisa diproses,” jelasnya.

Di sisi lain, Dinas BMCKTR Kabupaten Lamongan menegaskan bahwa dari aspek teknis, dokumen pengajuan pengembang telah memenuhi seluruh persyaratan.

“Secara teknis sudah clear. Itu sebabnya SPPST bisa diterbitkan. Namun memang ada aspek lain yang harus disinkronkan, termasuk terkait tata ruang dan status lahan,” terang Sekretaris BMCKTR, Siti Yulkha, saat dikonfirmasi bersama perwakilan bidang yang menangani SPPST di kantornya.

BMCKTR juga mengakui bahwa persoalan tata ruang dan status LSD merupakan kewenangan lintas sektor yang membutuhkan sinkronisasi data antarinstansi pemerintah.

Kasus ini pun menyoroti potensi ketidaksinkronan data dan kebijakan antar lembaga, khususnya terkait penggunaan peta LSD dengan tahun acuan berbeda. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kepastian investasi di daerah. Pihak pengembang berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum agar proses investasi

Penulis : Redaksi

Editor : Redaktur

Sumber Berita: Lentera News

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Sambut Idul Adha, PLN Bagikan Tips Menghitung Pembayaran Listrik dan Mengatur Pola Pemakaian
Sambut Hari Lahir Pancasila, PLN Luncurkan Green Future Powered Today untuk Tingkatkan Pengalaman Transportasi Publik Berbasis Listrik
PLN Icon Plus Hadir di Sekolah, Ajak Siswa Jadi Generasi Cerdas Digital
PLN Icon Plus Hadirkan Akses Internet di Pulau Lepar, Perkuat Konektivitas di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung
PLN Icon Plus Perkuat Peran Hadirkan Inklusivitas Digital hingga Pelosok Nusantara
Jelang Vonis Kasus Tambang Nikel Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Bersikukuh Bantah Dakwaan Lewat Duplik
Momentum Hari Buruh, PLN Perkuat Talenta dan Budaya Kerja untuk Dukung Transformasi Energi
Dorong Electrifying Lifestyle, PLN Luncurkan Smart and Green Building untuk Kantor Rendah Emisi dan Lebih Efisien
Berita ini 7 kali dibaca

Breaking News

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:56 WIB

Sambut Idul Adha, PLN Bagikan Tips Menghitung Pembayaran Listrik dan Mengatur Pola Pemakaian

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:59 WIB

Sambut Hari Lahir Pancasila, PLN Luncurkan Green Future Powered Today untuk Tingkatkan Pengalaman Transportasi Publik Berbasis Listrik

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:59 WIB

PLN Icon Plus Hadir di Sekolah, Ajak Siswa Jadi Generasi Cerdas Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:50 WIB

PLN Icon Plus Hadirkan Akses Internet di Pulau Lepar, Perkuat Konektivitas di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:29 WIB

PLN Icon Plus Perkuat Peran Hadirkan Inklusivitas Digital hingga Pelosok Nusantara

Hot News