Dugaan Korupsi RSUD Dr. Soetomo Berlanjut ke Kejari Surabaya, Mahkamah Kehormatan Etik MADAS Tuntut Transparansi

- Publisher

Jumat, 24 April 2026 - 01:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, LenteraNews.id – Penanganan dugaan korupsi di RSUD Dr. Soetomo memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelimpahan ini terungkap dalam audiensi antara Kejati Jatim dengan Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) dan Mahkamah Kehormatan Etik MADAS. Pertemuan tersebut dihadiri Kasi Penerangan Hukum, Kasi Pidana Khusus, dan Kasi Operasional Kejati Jatim.

Direktur Mahkamah Kehormatan Etik MADAS, Abi Munif, menekankan bahwa pelimpahan tidak boleh menjadi formalitas belaka. Ia mendesak adanya kejelasan progres penanganan perkara, mengingat temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sudah cukup kuat sebagai pijakan hukum.

“Pelimpahan ini harus disertai kepastian langkah. Jangan sampai kasus yang sudah memiliki dasar audit malah berlarut tanpa kejelasan,” tegas Abi Munif.

Ia menegaskan, meski perkara kini ditangani Kejari Surabaya, Kejati Jatim tetap berkewajiban melakukan supervisi ketat. “Indikasi kejanggalan sangat kuat. Kejati jangan lepas tangan. Kasus ini harus dikawal agar tidak jalan di tempat,” ujarnya.

*Temuan BPK Berulang Sejak 2015*
Abi Munif membeberkan, audit BPK RI sejak 2015 hingga 2024 menemukan pola penyimpangan berulang di RSUD Dr. Soetomo. Catatan itu meliputi ketidaksesuaian honorarium, kekurangan pungutan pajak, hingga kerja sama operasional yang melanggar ketentuan.

Baca Juga:  Arena Judi Sabung Ayam Gresik Seakan Kebal Hukum, Hingga Meresahkan Masyarakat Sekitar

Temuan lain mencakup pembayaran ganda alat kesehatan, indikasi kemahalan harga, dan pengelolaan hibah puluhan miliar rupiah yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Praktik serupa kembali muncul pada penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020, serta pada 2023-2024 berupa persediaan barang medis rusak, kekurangan volume pekerjaan, dan lemahnya pengendalian proyek.

“Ini bukan lagi kelalaian administratif, tetapi persoalan sistemik. Jika hasil audit sudah terang benderang, publik menuntut langkah konkret, bukan sekadar perpindahan berkas,” kata Abi Munif.

*Kawal hingga Kejari Surabaya*
FAAM bersama Mahkamah Kehormatan Etik MADAS menyatakan komitmen mengawal perkara hingga tuntas. Dalam waktu dekat, mereka akan menggelar audiensi lanjutan ke Kejari Surabaya untuk memastikan kasus tidak mandek di tahap pelimpahan.

“Kami pastikan perkara ini tidak berhenti di tengah jalan. Publik berhak tahu sejauh mana penegakan hukum berjalan,” pungkas Abi Munif.

Penulis : Kabiro Sampang

Editor : Redaktur

Sumber Berita: Lentera News

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Pelaku Penggelapan Buron 14 Tahun “Bo Feng Mei” Berhasil Diamankan Tim Gabungan Satgas Kejaksaan Agung
Alex Kuswanto Resmi Terpilih Jadi Kades Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo
Polres Lamongan Wajib Tindak Tegas Terkait Dugaan Aktivitas Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal
Jelang Vonis Kasus Tambang Nikel Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Bersikukuh Bantah Dakwaan Lewat Duplik
Diduga Praktik Pengangsu BBM Subsidi Pertalite Kongkalikong Dengan Oknum SPBU 55.651.93 Malang
Developer Grand Zamzam Residence Lamongan Keluhkan Investasi Tersendat Hingga Tak Ada Kepastian
Ratusan Alumni PMII Gelar Acara Halal Bihalal di Aula Yayasan Khadijah Surabaya
Diduga Satuan Polres Jombang Tutup Mata Hingga Arena Perjudian Operasional Siang Bolong
Berita ini 8 kali dibaca

Breaking News

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:13 WIB

Pelaku Penggelapan Buron 14 Tahun “Bo Feng Mei” Berhasil Diamankan Tim Gabungan Satgas Kejaksaan Agung

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:00 WIB

Alex Kuswanto Resmi Terpilih Jadi Kades Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:56 WIB

Polres Lamongan Wajib Tindak Tegas Terkait Dugaan Aktivitas Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 13:40 WIB

Jelang Vonis Kasus Tambang Nikel Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Bersikukuh Bantah Dakwaan Lewat Duplik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:07 WIB

Diduga Praktik Pengangsu BBM Subsidi Pertalite Kongkalikong Dengan Oknum SPBU 55.651.93 Malang

Hot News