Kasat Reskoba Polres Ngawi Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang

- Publisher

Selasa, 21 April 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI, LenteraNews.idSatresnarkoba Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax, serta uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- yang diduga hasil transaksi dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Satnarkoba Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu kamtibmas.

“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo mewakili Kapolres Ngawi, pada hari Selasa (21/4/2026).

Baca Juga:  Raker Tahunan Independen Multimedia Indonesia Satukan Visi Misi Bersama

Ia menambahkan, pengungkapan ini juga menjadi bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan terlarang, termasuk mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Saat ini tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dijerat dengan persangkaan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Ngawi Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya.

Penulis : REDAKSI

Editor : REDAKTUR

Sumber Berita: LenteraNews.id

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Gelar Permohonan Sidang Tirta Praperadilan Wartawan Amir Telah Mulai
Diduga Oknum Operator SPBU 54.691.18 Bangkalan Penyelewengan BBM Subsidi Ilegal Perkaya Sendiri
Polres Gresik Unit Tipidter Bongkar Jaringan Solar Subsidi Ilegal Kapasitas 18.000 Liter Telah Diamankan
Sengketa Sampah Meledak, Pemkot Surabaya Terancam Bayar Rp104 Miliar
Diduga Pertebal Kantong Pribadi Oknum SPBU 54.692.01 Ketapang Bohongi Publik
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global
Mudik Idul Fitri dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H
Diduga Oknum Satpol PP Kota Surabaya Kongkalikong Dengan Cafe Penjual Miras Tanpa Izin Resmi
Berita ini 6 kali dibaca

Breaking News

Selasa, 21 April 2026 - 18:08 WIB

Gelar Permohonan Sidang Tirta Praperadilan Wartawan Amir Telah Mulai

Selasa, 21 April 2026 - 10:11 WIB

Kasat Reskoba Polres Ngawi Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang

Kamis, 16 April 2026 - 11:45 WIB

Diduga Oknum Operator SPBU 54.691.18 Bangkalan Penyelewengan BBM Subsidi Ilegal Perkaya Sendiri

Kamis, 16 April 2026 - 07:34 WIB

Polres Gresik Unit Tipidter Bongkar Jaringan Solar Subsidi Ilegal Kapasitas 18.000 Liter Telah Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 01:26 WIB

Sengketa Sampah Meledak, Pemkot Surabaya Terancam Bayar Rp104 Miliar

Hot News