
Marak Diduga Pengerit BBM Bersubsidi Kerjasama Dengan SPBU 54.612.46 Ngampel Tanjungsari Taman Sidoarjo, APH Dan Pertamina Diharap Bertindak Tegas.
Sidoarjo, – lenteranews.id
Aktivitas pengangsu atau pengerit pertalite di SPBU 54.612.46 Ngampel Tanjungsari Taman Sidoarjo makin merajalela, tepat pada Senin 3 Agustus 2026 aktivitas itu terus saja berlangsung terutama pada malam hari.
Pada jam 03.51 WIB awak media memergoki para pengerit ini sedang mengetab pertalite di lahan pekarangan rumah warga yang tak jauh dari lokasi SPBU, tepatnya di Jalan Trosobo Sidodadi Taman Sidoarjo. Lokasi yang membahayakan dan mengganggu ketenangan masyarakat mengingat lokasi tersebut merupakan pemukiman dan lahan usaha warga juga berdekatan dengan perumahan Trosobo Indah, dimana terdapat kurang lebih 3 jerigen plastik dan puluhan galon air mineral sebagai sarananya.
Tim investigasi tidak serta-merta melakukan investigasi, namun setelah mendapatkan pengaduan olah masyarakat tentang adanya kegiatan yang sangat ganjal, lalu tim melakukan penelusuran informasi yang diterima. Mereka rata-rata takut akan ancaman bahaya kebakaran yang bisa saja timbul akan aktivitas ini. Dikarenakan jerigen plastik mudah sekali terbakar, siapa yang akan bertanggung jawab jika hal buruk terjadi. Apalagi pengerit yang berjumlah 10 orang ini tidak pernah pamit kepada warga sekitar, baik RT, RW ataupun petugas keamanan perumahan.
Padahal tindakan masuk ke pekarangan atau lahan usaha pribadi orang lain tanpa izin untuk kegiatan pengetaban (penimbunan/pengolahan/penjualan ilegal) BBM Pertalite dapat dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran hak atas properti privat dan tindak pidana migas. Pasal Masuk Pekarangan Tanpa IzinPasal 167 ayat (1) KUHP Lama / Pasal 257 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Mengatur tentang orang yang memaksa masuk ke dalam ruangan atau pekarangan tertutup milik orang lain dengan melawan hukum, atau berada di situ tanpa izin dan tidak mau pergi atas permintaan yang berhak. Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 9 bulan hingga 1 tahun, atau denda kategori II (hingga Rp10 juta).
Tim mencoba menghubungi beberapa pihak yang terkait seperti Polsek dan Satgas Pertamina guna memberikan Informasi kalau di SPBU 54.612.46 diwilayah Taman Sidoarjo terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mengingat Praktik pengangsu BBM subsidi sendiri kerap merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM sering terjadi kelanggkaan.
Tidak menutup kemungkinan kerjasama antara operator SPBU dan pengerit ini sudah berjalan cukup lama, jika keterangan ini diragukan kami harap bisa memutar ulang rekaman CCTV yang ada di SPBU karena CCTV adalah alat kepengawasan dari Pertamina.
Jika benar terbukti Penjual atau penyalahguna BBM solar subsidi ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang).
Sangat jelas dan terang berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat berharap Polisi sebagai aparat penegak hukum harus berani mengungkap tuntas, mengawasi setiap pergerakan yang membahayakan masyarakat. Jika tidak ada tindakan APH terkesan melindungi kegiatan pengerit. Sekali lagi masyarakat berharap APH dan Pertamina melalui kommerel 135 harus bertindak tegas terhadap SPBU yang melayani oknum pengerit sehingga makin merajalela, karena ini sudah mengancam keselamatan warga.
Apabila tidak ada tindakan awak media selaku kontrol sosial akan melanjutkan temuan ini dan melaporkan ke Pihak Pertamina.
Hingga berita ini dilayangkan awak media belum bisa menghubungi pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang. Bersambung











