Sengketa Sampah Meledak, Pemkot Surabaya Terancam Bayar Rp104 Miliar

- Publisher

Selasa, 14 April 2026 - 01:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya || Lenteranews.id – Masalah ganti kerugian dalam hal pengelolaan sampai yang tidak dibayarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, akhirnya digelar di Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Di Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruangan Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (13/4/2026) ini, Robert Simangunsong salah satu kuasa hukum PT. Unicomindo Perdana memaparkan sejarah awal mula terjadinya kesepakatan kerjasama dalam hal pengelolaan sampah di Kota Surabaya dengan Pemkot Surabaya.

RDP sempat tertunda beberapa menit karena pihak Pemkot Surabaya belum hadir. Setelah menunggu cukup lama, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, H. Mohammad Faridz Afif, S.I.P., M.A.P, membuka hearing dan mempersilahkan Robert Simangunsong untuk memaparkan permasalahan sampah ini.

Dihadapan Ketua Komisi B Mohammad Faridz Afif, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mochamad Machmud dan beberapa anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Robert Simangunsong mulai memaparkan awal mula terjadinya kerjasama antara Pemkot Surabaya dengan PT. Unicomindo Perdana dalam hal pengelolaan sampah di Kota Surabaya.

Diawal penjelasannya, Robert Simangunsong mengatakan bahwa sengketa yang terjadi antara Pemkot Surabaya dengan PT. Unicomindo Perdana sudah terjadi lama.

Kerjasama ini diawali dengan adanya perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT. Unicomindo Perdana ditahun 1989 untuk mengelola sampah.

Berdasarkan kesepakatan yang terjadi dikedua belah pihak, pembangunan pabrik pengolahan sampah di Kota Surabaya ini menggunakan sistem kerjasama BOT.

Untuk mengawali usahanya, ditahun 1989 itu, PT. Unicomindo Perdana mengeluarkan uang pribadi sebagai modal sebesar US$ 13 Juta dengan kurs ketika itu sebesar Rp. 1750 per dolarnya. Jika dikonversi nenjadi rupiah, modal yang dikeluarkan PT. Unicomindo Perdana sebesar Rp. 22.750.000.000 atau Rp. 22 miliar lebih.

Pabrik pengolahan sampah yang dikerjasamakan itu berlangsung delapan tahun lamanya atau sampai tahun 1997. Selama delapan tahun, semuanya berjalan dengan baik.

“Pemkot Surabaya sendiri masih memenuhi kewajibannya, melakukan pembayaran sebagai kompensasi bagi hasil ke PT. Unicomindo Perdana,” cerita Robert Simangunsong diawal pemaparannya.

Berkaitan dengan kewajiban, Robert Simangunsong menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya diwajibkan melakukan pembayaran bagi hasil sebesar Rp. 3,3 miliar per semester sehingga total ada 16 kali cicilan.

“Jadi, setiap tahun Pemkot Surabaya harus membayar ke PT. Unicomindo Perdana sebesar Rp. 6,6 miliar,” ungkap Robert Simangunsong.

Pembayaran yang rutin dibayarkan Pemkot Surabaya ke PT. Unicomindo Perdana sebesar Rp. 6,6 miliar pertahun ini, berlangsung hingga tahun 1997 dan sudah terkumpul 12 kali cicilan.

Robert Simangunsong melanjutkan, memasuki cicilan ke-13 ditahun 1998 mulai ada kendala. Pemkot Surabaya mulai tidak memenuhi kewajibannya atau tidak mau melakukan pembayaran ke PT. Unicomindo Perdana.

Akibat Pemkot Surabaya tidak melakukan pembayaran di tahun 1998, PT. Unicomindo Perdana mulai mengalami kesulitan finansial.

“Kewajibannya kepada karyawannya dalam hal pembayaran gaji karyawan, tidak bisa dilaksanakan atau tidak terbayar. Biaya operasional dalam hal pengelolaan sampah tidak dapat dipenuhi secara maksimal,” tutur Robert Simangunsong.

Meski ditahun 1998 Pemkot Surabaya tidak mau membayar ke PT. Unicomindo Perdana, namun kewajiban perusahaan untuk membayar cicilan pembayaran kredit di bank masih bisa dilakukan.

Perselisihan antara PT. Unicomindo Perdana dengan Pemkot Surabaya terus berjalan hingga akhirnya di tahun 2006, terjadi perdamaian antara kedua belah pihak.

“Dalam perdamaian itu, Pemkot Surabaya menegaskan akan membayar semua tagihan yang selama ini tidak dibayarkan,” ungkap Robert Simangunsong.

Seiring berjalannya waktu, Pemkot Surabaya mengingkari adanya kesepakatan perdamaian yang sudah ditempuh dengan PT. Unicomindo Perdana. Lagi-lagi Pemkot Surabaya tidak mau membayarkan semua tagihan yang timbul sejak tahun 1998.

Baca Juga:  Diduga Oknum Satpol PP Kota Surabaya Kongkalikong Dengan Cafe Penjual Miras Tanpa Izin Resmi

Akibat tindakan Pemkot Surabaya yang tetap bersikukuh tidak mau membayar, PT. Unicomindo Perdana mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tahun 2012.

“Ketika PT. Unicomindo Perdana melakukan gugatan di tahun 2012, pada waktu yang sama, Pemkot Surabaya melakukan gugatan balik atau rekonvensi,” papar Robert Simangunsong.

Advokat yang pernah menduduki jabatan sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) cabang Surabaya untuk masa jabatan 2017-2022 ini melanjutkan, terhadap gugatan yang diajukan di pengadilan waktu itu, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ditingkat pertama memenangkan gugatan PT. Unicomindo Perdana.

Namun sayangnya, rekonvensi yang diajukan Pemkot Surabaya untuk melawan gugatan yang diajukan PT. Unicomindo Perdana sebelumnya, tidak diterima majelis hakim yang memeriksa rekonvensi Pemkot Surabaya waktu itu.

Masih berdasarkan putusan pengadilan ditingkat pertama yang dimenangkan PT. Unicomindo Perdana waktu itu, majelis hakim memerintahkan kepada Pemkot Surabaya untuk membayar ganti kerugian yang nilainya Rp. 64 miliar.

“Ditingkat pertama, PT. Unicomindo Perdana mengajukan ganti kerugian sebesar Rp. 134 miliar namun yang dikabulkan majelis hakim hanya Rp. 64 miliar,” kata Robert Simangunsong.

Tidak puas dengan putusan majelis hakim di tingkat pengadilan negeri, Pemkot Surabaya akhirnya mengajukan banding.

Namun, banding yang diajukan Pemkot Surabaya ini ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang memeriksa dan memutus permohonan banding yang diajukan Pemkot Surabaya.

Masih berkaitan dengan upaya hukum banding, nasib baik masih menyertai PT. Unicomindo Perdana. Hakim PT yang memeriksa banding PT. Unicomindo Perdana menerima banding yang diajukan PT. Unicomindo Perdana dan mengabulkan ganti kerugian yang diminta PT. Unicomindo Perdana. Untuk nilai ganti kerugian yang disetujui majelis hakim PT Jawa Timur sebesar Rp. 104,24 miliar.

Robert Simangunsong kembali memaparkan, selain adanya ganti kerugian yang harus dibayarkan Pemkot Surabaya sebesar Rp. 104 miliar, majelis hakim PT Jawa Timur juga menyatakan bahwa Pemkot Surabaya sudah melakukan wanprestasi.

Tidak puas terhadap putusan majelis hakim ditingkat banding, Pemkot Surabaya kemudian mengajukan kasasi. Hasilnya, majelis Hakim Agung yang memeriksa dan memutus kasasi yang diajukan Pemkot Surabaya menolaknya.

“Dalam putusannya, majelis hakim ditingkat kasasi menguatkan putusan majelis hakim ditingkat banding. Artinya, Pemkot Surabaya tetap dianggap telah melakukan wanprestasi dan dihukum untuk melakukan pembayaran ganti kerugian yang nilainya sama dengan ditingkat banding, yaitu Rp. 104.241.354.128,” ujar Robert Simangunsong.

Upaya Pemkot Surabaya untuk menghindari kewajiban membayar ganti kerugian ke PT. Unicomindo Perdana sebagaimana diperintahkan majelis hakim mulai tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung tidak berhenti di upaya hukum kasasi.

Pemkot Surabaya akhirnya mengambil langkah hukum dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang terjadi ditahun 2021.

Hasilnya, PK yang diajukan Pemkot Surabaya ditolak majelis hakim agung yang memeriksa PK tersebut. Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung dalam amarnya juga menyatakan bahwa Pemkot Surabaya telah melakukan wanprestasi dan tetap menghukum Pemkot Surabaya untuk membayar ganti kerugian ke PT. Unicomindo Perdana sebesar Rp. 104,24 miliar.

Sidharta Praditya Reviendra Putra, selaku Kabag Hukum Pemkot Surabaya menjelaskan soal konsep BOT begitu selesai dibayar barang milik Pemkot.

“Kalau berdasarkan konsep perjanjian kita bayar hutang untuk kewajiban kita, mereka bayar apa itu yang saya sampaikan tadi menyerahkan hasilnya, yang dimintakan itu masalah enggak bayar kan yang 15 16 memang belum dibayarkan, kalau paham konsep BOT begitu selesai bayar barang milik siapa milik pemerintah kota,” pungkasnya. (@dex)

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Diduga Pertebal Kantong Pribadi Oknum SPBU 54.692.01 Ketapang Bohongi Publik
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global
Mudik Idul Fitri dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H
Diduga Oknum Satpol PP Kota Surabaya Kongkalikong Dengan Cafe Penjual Miras Tanpa Izin Resmi
Rakernas Muaythai Indonesia 2026 : Menpora Apresiasi Kepemimpinan LaNyalla, Dorong Prestasi Serta Industri Olahraga
Oknum Sopir Tangki Pengangkut BBM Subsidi Telah Kencing Pinggir Jalan
Diduga Oknum SPBU 54.672.12 Gending Probolinggo Kuras BBM Subsidi Untuk Kepentingan Pribadi Hingga Melibatkan APH Setempat
Kader Vs Ketua Dewan Penasehat DPC Gerindra Kabupaten Sidoarjo Jadi Sorotan Publik
Berita ini 3 kali dibaca

Breaking News

Selasa, 14 April 2026 - 01:26 WIB

Sengketa Sampah Meledak, Pemkot Surabaya Terancam Bayar Rp104 Miliar

Jumat, 10 April 2026 - 10:33 WIB

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

Jumat, 10 April 2026 - 09:46 WIB

Mudik Idul Fitri dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

Jumat, 10 April 2026 - 07:58 WIB

Diduga Oknum Satpol PP Kota Surabaya Kongkalikong Dengan Cafe Penjual Miras Tanpa Izin Resmi

Jumat, 10 April 2026 - 06:48 WIB

Rakernas Muaythai Indonesia 2026 : Menpora Apresiasi Kepemimpinan LaNyalla, Dorong Prestasi Serta Industri Olahraga

Hot News