Dugaan Pengisian Berulang Pertalite di SPBU, BBM Bersubsidi Diduga Dipindahkan ke Jeriken dan Tong Besi di Pinggir Jalan Raya
Sidoarjo – Lenteranews.id
Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 02.20 WIB, ditemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pengumpulan BBM bersubsidi melalui pola pengisian berulang.
Di lokasi yang tidak jauh dari SPBU, awak media mendapati seorang pria lanjut usia sedang melakukan aktivitas yang diduga sebagai pengetapan, yakni memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite dari tangki sepeda motor ke beberapa wadah. BBM tersebut dipindahkan ke delapan jeriken plastik, dua tong besi berkapasitas sekitar 40 liter, serta satu tong besi berkapasitas sekitar 33 liter.
Selama proses pemantauan, pria tersebut terpantau keluar-masuk area SPBU menggunakan sepeda motor secara berulang. Dalam rentang waktu pengamatan, kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian Pertalite sebanyak 8 hingga 10 kali. Setiap selesai melakukan pengisian, kendaraan kembali berhenti di tepi jalan nasional untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jeriken dan tong besi yang telah disiapkan.
Selain aktivitas pria tersebut, awak media juga menemukan sejumlah orang lain yang diduga melakukan kegiatan serupa di sepanjang ruas jalan sekitar SPBU.
Berdasarkan hasil pemantauan, beberapa di antaranya terlihat melakukan pengetapan BBM bersubsidi di sekitar area toko-toko Madura. Mereka diduga memindahkan Pertalite dari tangki sepeda motor ke dalam jeriken maupun wadah lainnya setelah melakukan pengisian di SPBU.
Bahkan, salah satu aktivitas pengetapan terpantau dilakukan di lokasi yang minim penerangan, tepatnya di sebuah warung yang telah tutup. Lokasi tersebut diduga dimanfaatkan agar aktivitas pemindahan BBM tidak mudah terlihat oleh masyarakat maupun pengguna jalan.
Awak media juga mengamati penggunaan beberapa sepeda motor yang diduga telah dimodifikasi, di antaranya jenis Suzuki Thunder dan kendaraan lain yang memiliki kapasitas tangki lebih besar dari spesifikasi standar. Pola pengisian berulang dengan jeda waktu yang relatif singkat memunculkan dugaan adanya mekanisme yang patut mendapat perhatian aparat penegak hukum dan instansi pengawas.
Untuk memastikan temuan tersebut, awak media menghadirkan salah satu operator SPBU bernama Aris Aul ke lokasi. Di hadapan awak media, Aris Aul membenarkan adanya aktivitas pemindahan BBM tersebut.
Aris Aul juga mengakui bahwa setiap kali melayani pengisian kendaraan tersebut, operator menerima uang tip sebesar Rp2.000. Namun demikian, ia mengaku tidak menaruh kecurigaan meskipun kendaraan yang sama atau sejenis kembali melakukan pengisian hanya dalam selang waktu sekitar lima menit setelah keluar dari area SPBU.
Selain itu, Aris Aul menyampaikan bahwa sepeda motor jenis Suzuki Thunder maupun kendaraan lain yang telah dimodifikasi mampu menampung Pertalite sekitar 13 hingga 17 liter dalam satu kali pengisian, lebih besar dibandingkan kapasitas tangki standar.
BBM bersubsidi merupakan komoditas yang disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat yang berhak.
Setiap bentuk penyalahgunaan distribusi maupun pengumpulan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan berpotensi merugikan keuangan negara dan mengurangi hak masyarakat kecil untuk memperoleh BBM bersubsidi.
Apabila hasil penyelidikan aparat penegak hukum menemukan adanya kerja sama antara pihak yang melakukan pengumpulan BBM bersubsidi dengan pihak lain untuk melayani pengisian berulang, kendaraan bertangki modifikasi, atau kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, maka perbuatan tersebut dapat diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan Pasal 55 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti di pengadilan.
Selain pihak yang diduga melakukan pengumpulan BBM bersubsidi, aparat penegak hukum juga diharapkan mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain yang dengan sengaja membantu, mengetahui, membiarkan, atau mempermudah praktik tersebut, termasuk apabila terdapat oknum operator SPBU yang tetap melayani pengisian berulang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penentuan adanya unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Berdasarkan rangkaian temuan investigasi tersebut, awak media mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekaman CCTV, data transaksi pengisian BBM, identitas kendaraan, kinerja operator, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas penyaluran BBM bersubsidi serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.









