Surabaya || Lenteranews.id — Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong bersama tim kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengajukan permohonan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (22/4/2026). Surat permohonan tersebut disampaikan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Permohonan itu diajukan guna mendorong pengadilan segera melakukan eksekusi atas putusan yang telah melalui seluruh tahapan hukum. Dalam pengajuan tersebut, tim kuasa hukum didampingi langsung oleh pimpinan Law Firm Java Lawyers International.
Surat bernomor 07/LFJI/LJV/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 itu ditujukan kepada Ketua PN Surabaya. Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta pengadilan memfasilitasi pertemuan antara pihak pemohon dengan Pemerintah Kota Surabaya selaku termohon eksekusi.
“Permohonan ini kami ajukan agar Ketua Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memanggil pemohon dan termohon guna pelaksanaan putusan pengadilan,” tulis kuasa hukum dalam surat tersebut.
Permohonan tersebut merujuk pada sejumlah dokumen, antara lain Penetapan PN Surabaya Nomor 25/Pdt.Eks/2025/PN.Sby serta rangkaian putusan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan Pemkot Surabaya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April 2026 yang membahas proyek pengolahan sampah. Dalam forum itu, Pemkot Surabaya disebut masih menunggu agenda RDP lanjutan.
Di luar surat permohonan, Robert menegaskan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh Pemkot Surabaya setelah permohonan PK ditolak Mahkamah Agung pada 2021.
“Tidak ada lagi perlawanan yang bisa dilakukan oleh Pemkot. PK sudah ditolak pada 2021. Kami memohon Ketua PN Surabaya segera memanggil wali kota dan memerintahkan pelaksanaan putusan,” ujar Robert.
Ia juga meminta Kejaksaan selaku pengacara negara turut mendorong Pemkot Surabaya agar mematuhi putusan pengadilan. Menurut dia, tidak ada alasan bagi institusi pemerintah untuk menunda kewajiban tersebut.
“Semua pihak harus menaati putusan pengadilan. Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan,” katanya.
Robert menambahkan, pihaknya optimistis pengadilan akan segera menindaklanjuti permohonan eksekusi yang telah diajukan kembali tersebut.
Sebelumnya, PN Surabaya telah melakukan aanmaning atau teguran kepada pihak termohon eksekusi. Namun, proses tersebut tidak berlanjut karena belum adanya permohonan lanjutan dari pihak pemohon saat itu.
Perkara ini bermula pada 1989, saat Pemerintah Kota Surabaya pada masa Wali Kota Poernomo Kasidi bekerja sama dengan PT Unicomindo Perdana dalam proyek pengadaan alat pengolah sampah. Persoalan muncul setelah aparat penegak hukum meminta penangguhan pembayaran investasi akibat dugaan penggelembungan harga.
Akibatnya, Pemkot Surabaya menunda pembayaran termin ke-15 dan ke-16, yang kemudian berujung pada gugatan wanprestasi. Dalam proses hukum hingga tingkat kasasi dan PK, pengadilan memenangkan PT Unicomindo Perdana.
Berdasarkan penetapan eksekusi tertanggal 24 Juni 2025, Pemkot Surabaya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104,24 miliar yang mencakup bunga keterlambatan, penyesuaian kurs, serta potensi keuntungan yang hilang.
“Faktanya, Pemkot Surabaya saat ini berada pada posisi sebagai termohon eksekusi dan wajib menjalankan putusan hukum,” kata Robert.
Sementara itu, Humas PN Surabaya S. Pujiono sebelumnya menyebutkan bahwa pihak pemohon pernah mengajukan permohonan eksekusi dengan nomor 25/Pdt.Eks/2025 terkait perkara Nomor 649. Dalam proses tersebut, aanmaning telah dilakukan sebanyak empat kali.
Namun, pihak wali kota tidak pernah hadir secara langsung memenuhi panggilan pengadilan dan hanya diwakili oleh staf bidang hukum Pemkot Surabaya.
“Permohonan eksekusi pernah diajukan, aanmaning sudah dilakukan empat kali, yang hadir perwakilan wali kota,” ujar Pujiono, Kamis (16/4/26).@dex
















