Putusan Menang, Unicomindo Desak Eksekusi Rp104 Miliar di PN Surabaya

- Publisher

Rabu, 22 April 2026 - 06:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya || Lenteranews.id  — Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong bersama tim kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengajukan permohonan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (22/4/2026). Surat permohonan tersebut disampaikan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Permohonan itu diajukan guna mendorong pengadilan segera melakukan eksekusi atas putusan yang telah melalui seluruh tahapan hukum. Dalam pengajuan tersebut, tim kuasa hukum didampingi langsung oleh pimpinan Law Firm Java Lawyers International.

Surat bernomor 07/LFJI/LJV/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 itu ditujukan kepada Ketua PN Surabaya. Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta pengadilan memfasilitasi pertemuan antara pihak pemohon dengan Pemerintah Kota Surabaya selaku termohon eksekusi.

“Permohonan ini kami ajukan agar Ketua Pengadilan Negeri Surabaya berkenan memanggil pemohon dan termohon guna pelaksanaan putusan pengadilan,” tulis kuasa hukum dalam surat tersebut.

Permohonan tersebut merujuk pada sejumlah dokumen, antara lain Penetapan PN Surabaya Nomor 25/Pdt.Eks/2025/PN.Sby serta rangkaian putusan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang telah menolak permohonan Pemkot Surabaya.

Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April 2026 yang membahas proyek pengolahan sampah. Dalam forum itu, Pemkot Surabaya disebut masih menunggu agenda RDP lanjutan.

Di luar surat permohonan, Robert menegaskan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh Pemkot Surabaya setelah permohonan PK ditolak Mahkamah Agung pada 2021.

“Tidak ada lagi perlawanan yang bisa dilakukan oleh Pemkot. PK sudah ditolak pada 2021. Kami memohon Ketua PN Surabaya segera memanggil wali kota dan memerintahkan pelaksanaan putusan,” ujar Robert.

Ia juga meminta Kejaksaan selaku pengacara negara turut mendorong Pemkot Surabaya agar mematuhi putusan pengadilan. Menurut dia, tidak ada alasan bagi institusi pemerintah untuk menunda kewajiban tersebut.

Baca Juga:  Momentum Hari Lahir Pancasila, PLN dan Pemprov Jabar Perkuat Kolaborasi Penyediaan Listrik Berkelanjutan

“Semua pihak harus menaati putusan pengadilan. Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan,” katanya.

Robert menambahkan, pihaknya optimistis pengadilan akan segera menindaklanjuti permohonan eksekusi yang telah diajukan kembali tersebut.

Sebelumnya, PN Surabaya telah melakukan aanmaning atau teguran kepada pihak termohon eksekusi. Namun, proses tersebut tidak berlanjut karena belum adanya permohonan lanjutan dari pihak pemohon saat itu.

Perkara ini bermula pada 1989, saat Pemerintah Kota Surabaya pada masa Wali Kota Poernomo Kasidi bekerja sama dengan PT Unicomindo Perdana dalam proyek pengadaan alat pengolah sampah. Persoalan muncul setelah aparat penegak hukum meminta penangguhan pembayaran investasi akibat dugaan penggelembungan harga.

Akibatnya, Pemkot Surabaya menunda pembayaran termin ke-15 dan ke-16, yang kemudian berujung pada gugatan wanprestasi. Dalam proses hukum hingga tingkat kasasi dan PK, pengadilan memenangkan PT Unicomindo Perdana.

Berdasarkan penetapan eksekusi tertanggal 24 Juni 2025, Pemkot Surabaya diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp104,24 miliar yang mencakup bunga keterlambatan, penyesuaian kurs, serta potensi keuntungan yang hilang.

“Faktanya, Pemkot Surabaya saat ini berada pada posisi sebagai termohon eksekusi dan wajib menjalankan putusan hukum,” kata Robert.

Sementara itu, Humas PN Surabaya S. Pujiono sebelumnya menyebutkan bahwa pihak pemohon pernah mengajukan permohonan eksekusi dengan nomor 25/Pdt.Eks/2025 terkait perkara Nomor 649. Dalam proses tersebut, aanmaning telah dilakukan sebanyak empat kali.

Namun, pihak wali kota tidak pernah hadir secara langsung memenuhi panggilan pengadilan dan hanya diwakili oleh staf bidang hukum Pemkot Surabaya.

“Permohonan eksekusi pernah diajukan, aanmaning sudah dilakukan empat kali, yang hadir perwakilan wali kota,” ujar Pujiono, Kamis (16/4/26).@dex

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

PT PLN (Persero) UIP JBTB Gelar Audiensi dengan Kejati Bali, Perkuat Pendampingan Hukum Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di Pulau Dewata
Peringati Hari Keanekaragaman Hayati, PT PLN (Persero) UIP JBTB Salurkan Bantuan TJSL Konservasi Jalak Bali di Tabanan
Pelaku Penggelapan Buron 14 Tahun “Bo Feng Mei” Berhasil Diamankan Tim Gabungan Satgas Kejaksaan Agung
Momentum Hari Lahir Pancasila, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx guna Dukung Industri Data Center
PLN Tebar Semangat Berbagi Idul Adha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia
Semangat Hari Lahir Pancasila PLN UIP JBTB dan PLN Grup Jawa Timur Berikan Bantuan ‘Omah Terapiku’ Diresmikan Langsung oleh Gubernur Jawa Timur
Perkuat Budaya Wellbeing Pegawai, PLN UIP JBTB Ikuti PLN Wellness League 2026
Sambut Momentum Idul Adha, PLN UIP JBTB Gencarkan Sosialisasi Awal Pembangunan SUTT 150 kV Batu Marmar – Bangkalan demi Perkuat Keandalan Listrik Madura
Berita ini 7 kali dibaca

Breaking News

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:16 WIB

PT PLN (Persero) UIP JBTB Gelar Audiensi dengan Kejati Bali, Perkuat Pendampingan Hukum Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di Pulau Dewata

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:21 WIB

Peringati Hari Keanekaragaman Hayati, PT PLN (Persero) UIP JBTB Salurkan Bantuan TJSL Konservasi Jalak Bali di Tabanan

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:13 WIB

Pelaku Penggelapan Buron 14 Tahun “Bo Feng Mei” Berhasil Diamankan Tim Gabungan Satgas Kejaksaan Agung

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:25 WIB

Momentum Hari Lahir Pancasila, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx guna Dukung Industri Data Center

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:44 WIB

PLN Tebar Semangat Berbagi Idul Adha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Hot News