
Marak Diduga SPBU Kerjasama Dengan Mafia Jual BBM SUBSIDI Jenis Bio Solar, KAPOLRES LAMONGAN HARUS bertindak secara TEGAS.
SPBU 54.622.09 Plaosan Babat Kabupaten Lamongan Diduga Bermain Dengan Mafia BBM Solar Subsidi, ini Tanggapan Pengacara Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H
Lamongan, – Lenteranews.id
Beberapa hari yang lalu kelangkaan BBM bersubsidi terutama solar di seluruh wilayah Jawa Timur sempat menjadi topik utama, antrian panjang sempat membuat jalanan macet. Aktivitas pertanian terhambat karena keterbatasan solar. Namun ditengah situasisituasi seperti ini masih saja ada beberapa oknum yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Aktivitas pengangsu solar subsidi di SPBU Plaosan Babat Kabupaten Lamongan masih terus berjalan meskipun sudah di beri warning oleh PT. Pertamina Comemerl SBM Patra Niaga yang berpusat di Jalan Jagir Wonokromo No. 88 Surabaya Jawa Timur pada Jumat 17 Juli 2026. SPBU 54.622.09 bulan lalu sempat tidak dikirim BBM jenis Bio Solar Subsidi selama (1) satu bulan oleh pihak Pertamina, karena menjual tidak tepat sasaran.
Tim investigasi mendapatkan pengaduan olah masyarakat tentang adanya kegiatan yang sangat ganjal, lalu tim melakukan penelusuran informasi yang diterima. Tepat jam 13.19 WIB , tim memantau keadaan di wilayah SPBU dan ngobrol bersama warga setempat di warkop bersebelahan dengan (SPBU) Plaosan Babat, Budi nama samaran. Ia membenarkan kalau kegiatan itu dalam dua Minggu ini sudah beraktifitas kembali, padahal sudah di sanksi oleh pihak Pertamina solar tidak dikirim selama 1 bulan.”ucapnya
Tim mencoba menghubungi Kapolsek Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H Babat setempat guna memberikan Informasi kalau di SPBU wilayah yang dipimpinnya ada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mengingat Praktik pengangsu BBM subsidi sendiri kerap merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM sering terjadi kelanggkaan, tetapi ironisnya pihak Polsek tidak segera turun ke lokasi untuk mengecek kondisi di SPBU, justru tidak menjawab informasi yang diberikan oleh pihak Jurnalis. Padahal disini jurnalis adalah sebagai kontrol sosial yang mewakili suara masyarakat, tidak perlu menghindar untuk sebuah kebenaran.
Saat menanggapi Maraknya penjualan BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU, Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat hukum dari Surabaya mengatakan, “Penjual atau penyalahguna BBM solar subsidi ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang).
Sangat jelas dan terang berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polisi sebagai aparat penegak hukum harus berani mengungkap tuntas, tidak boleh malah melindungi perampok uang rakyat atau uang negara dengan cara cara culas melalui modus BBM bersubsidi dan dijual dengan harga non subsidi”. Ujar Didi Sungkono
“Tidak ada yang kebal hukum dalam hal ini, tidak peduli LSM, Wartawan, Penegak Hukum atau pun masyarakat yang terlibat harus diusut tuntas secara transparan”. pungkas Doktor Ilmu Hukum ini












