Marak Diduga SPBU Bekerjasama Dengan Mafia Jualan BBM Subsidi Jenis Bio Solar, Kapolres Lamongan Harus Bertindak Tegas.

- Administrator

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Marak Diduga SPBU Kerjasama Dengan Mafia Jual BBM SUBSIDI Jenis Bio Solar, KAPOLRES LAMONGAN HARUS bertindak secara TEGAS.

SPBU 54.622.09 Plaosan Babat Kabupaten Lamongan Diduga Bermain Dengan Mafia BBM Solar Subsidi, ini Tanggapan Pengacara Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H

Lamongan, – Lenteranews.id
Beberapa hari yang lalu kelangkaan BBM bersubsidi terutama solar di seluruh wilayah Jawa Timur sempat menjadi topik utama, antrian panjang sempat membuat jalanan macet. Aktivitas pertanian terhambat karena keterbatasan solar. Namun ditengah situasisituasi seperti ini masih saja ada beberapa oknum yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.

Aktivitas pengangsu solar subsidi di SPBU Plaosan Babat Kabupaten Lamongan masih terus berjalan meskipun sudah di beri warning oleh PT. Pertamina Comemerl SBM Patra Niaga yang berpusat di Jalan Jagir Wonokromo No. 88 Surabaya Jawa Timur pada Jumat 17 Juli 2026. SPBU 54.622.09 bulan lalu sempat tidak dikirim BBM jenis Bio Solar Subsidi selama (1) satu bulan oleh pihak Pertamina, karena menjual tidak tepat sasaran.

Tim investigasi mendapatkan pengaduan olah masyarakat tentang adanya kegiatan yang sangat ganjal, lalu tim melakukan penelusuran informasi yang diterima. Tepat jam 13.19 WIB , tim memantau keadaan di wilayah SPBU dan ngobrol bersama warga setempat di warkop bersebelahan dengan (SPBU) Plaosan Babat, Budi nama samaran. Ia membenarkan kalau kegiatan itu dalam dua Minggu ini sudah beraktifitas kembali, padahal sudah di sanksi oleh pihak Pertamina solar tidak dikirim selama 1 bulan.”ucapnya

Tim mencoba menghubungi Kapolsek Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H Babat setempat guna memberikan Informasi kalau di SPBU wilayah yang dipimpinnya ada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mengingat Praktik pengangsu BBM subsidi sendiri kerap merugikan masyarakat yang membutuhkan BBM sering terjadi kelanggkaan, tetapi ironisnya pihak Polsek tidak segera turun ke lokasi untuk mengecek kondisi di SPBU, justru tidak menjawab informasi yang diberikan oleh pihak Jurnalis. Padahal disini jurnalis adalah sebagai kontrol sosial yang mewakili suara masyarakat, tidak perlu menghindar untuk sebuah kebenaran.

Saat menanggapi Maraknya penjualan BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh SPBU, Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat hukum dari Surabaya mengatakan, “Penjual atau penyalahguna BBM solar subsidi ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang).

Sangat jelas dan terang berdasarkan pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polisi sebagai aparat penegak hukum harus berani mengungkap tuntas, tidak boleh malah melindungi perampok uang rakyat atau uang negara dengan cara cara culas melalui modus BBM bersubsidi dan dijual dengan harga non subsidi”. Ujar Didi Sungkono

“Tidak ada yang kebal hukum dalam hal ini, tidak peduli LSM, Wartawan, Penegak Hukum atau pun masyarakat yang terlibat harus diusut tuntas secara transparan”. pungkas Doktor Ilmu Hukum ini

Baca Juga:  Kasat Reskoba Polres Ngawi Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang
Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Warga Desa Klurak Sidoarjo Resah Akibat Adanya Dugaan Arena Perjudian Sabung Ayam
Pengamanan Piodalan di Pura Mandara Giri Semeru Agung Berjalan Lancar dan Amani
Warga Dusun Kunjang Desak Kapolres Kediri Agar Tindak Tegas Pertambangan Pasir
Praktik Mafia BBM Subsidi Makin Membara: Operator SPBU 54.612.23 Taman Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Hingga Melanggar Aturan dari Pertamina
GASPOL Tiga Hari Mengubah Masa Depan! Festival Budaya, Bursa Kerja dan UMKM Targetkan 10.000 Pengunjung.
Perkuat Penegakan Hukum: PT. BFI Finance Cabang Malang Sinergi Bersama Polresta Probolinggo Dengan Jalin Silaturahmi
Kapolsek Singosari Pimpin Gelar Gerebek Perjudian Sabung Ayam di Sumberawan
Kasat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Turut Belasungkawa Atas Gugurnya Tiga Prajurit Bhayangkara
Berita ini 3 kali dibaca

Breaking News

Selasa, 21 Juli 2026 - 01:33 WIB

Marak Diduga SPBU Bekerjasama Dengan Mafia Jualan BBM Subsidi Jenis Bio Solar, Kapolres Lamongan Harus Bertindak Tegas.

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:37 WIB

Warga Desa Klurak Sidoarjo Resah Akibat Adanya Dugaan Arena Perjudian Sabung Ayam

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:05 WIB

Pengamanan Piodalan di Pura Mandara Giri Semeru Agung Berjalan Lancar dan Amani

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:30 WIB

Warga Dusun Kunjang Desak Kapolres Kediri Agar Tindak Tegas Pertambangan Pasir

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:29 WIB

Praktik Mafia BBM Subsidi Makin Membara: Operator SPBU 54.612.23 Taman Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Hingga Melanggar Aturan dari Pertamina

Hot News