BRIKOM TKN Gebrak Kejari: Dugaan Kasus PT YTL Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal di Probolinggo

- Administrator

Jumat, 14 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, LenteraNews.id – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang melibatkan PT YTL Jawa Timur terus bergulir tanpa kepastian. DPP Brigada Komando Tapal Kuda Nusantara (Brikom TKN) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo untuk bersikap transparan dan profesional dalam mengusut laporan yang telah dilayangkan sejak beberapa bulan lalu.

Ketua DPP Brikom TKN, Adi Santoso, menyampaikan kekecewaannya lantaran hingga kini pihaknya selaku pelapor belum menerima perkembangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

“Hingga saat ini kami belum mendapatkan laporan resmi dari Kejari Kabupaten Probolinggo sejauh mana proses hukum berjalan. Kami justru kaget mendengar informasi dari salah satu pegawai kejaksaan bahwa PT YTL diduga telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp600 juta,” ujar pria yang akrab disapa Santo tersebut, Kamis (6/8/2026).

Santo menegaskan, apabila informasi pengembalian uang tersebut benar, hal itu tidak lantas menghapus unsur pidana yang terjadi. Penyelewengan BBM bersubsidi secara tegas diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

“Jika hanya dengan mengembalikan kerugian negara lantas perkara dianggap selesai, di mana rasa keadilan? Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah untuk warga miskin yang tidak mampu membayar, tetapi tumpul ke atas bagi korporasi kaya yang bisa bebas hanya dengan mengembalikan uang,” tegas Santo dengan nada geram.

Ia juga mempertanyakan keabsahan proses penghitungan kerugian negara tersebut. Menurutnya, penetapan angka kerugian negara harus melalui audit resmi dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pihaknya mengaku tidak pernah mendapatkan informasi mengenai tindakan audit terhadap (PT YTL) Jawa Timur itu dilakukan, (Brikom TKN) mendesak Kejari Kabupaten Probolinggo segera memberikan klarifikasi terbuka dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan secara tertulis.

“Mengetahui sejauh mana penanganan laporan adalah hak kami sebagai pelapor. Jika desakan dan hak konfirmasi ini tidak diindahkan, kami siap menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus serta isu pengembalian kerugian negara oleh PT YTL Jawa Timur menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim penyidik, “Saya tanyakan ke bidang terkait,” jawab Taufik singkat.

Untuk diketahui, PT YTL Jawa Timur dilaporkan oleh Brikom TKN atas dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang digunakan untuk kendaraan operasional perusahaan. BBM bersubsidi sejatinya dialokasikan negara untuk masyarakat kurang mampu dan sektor tertentu, bukan untuk menyokong operasional korporasi besar.

Penulis : [P353K]

Editor : [IT REDAKSIONAL]

Sumber Berita: LenteraNews.id

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Infrastruktur Jalan Disorot, 212 Loro Siji Loro Geruduk Sejumlah Instansi di Ponorogo: “Jangan Tunggu Ada Korban Lagi”
Proyek SPAM Mojolagres Disorot, CV Nurdin Bersaudara dan PT Konindo Panorama Konsultan Diragukan Kredibilitasnya?
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Puluhan Massa 212 Loro Siji Loro Desak Audiensi Ulang dengan Bupati Blitar, Soroti Jalan Rusak hingga Polusi Tambang Pasir
Ketua FPSR Tegaskan Tidak Pernah Memeras Sekolah Di Mojokerto
Dugaan Pengisian Pertalite Secara Berulang di SPBU 54.611.03 Bambe Driyorejo Gresik Mengalir ke Kendaraan Milik Pengerit.
PLN Icon Plus Dukung Keandalan Contact Center PLN Borong Penghargaan di CCW 2026
Marak Diduga Pengerit BBM Bersubsidi Kerjasama Dengan SPBU 54.612.46 Ngampel Tanjungsari Taman Sidoarjo, APH Dan Pertamina Diharap Bertindak Tegas.
Berita ini 5 kali dibaca

Breaking News

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

BRIKOM TKN Gebrak Kejari: Dugaan Kasus PT YTL Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal di Probolinggo

Rabu, 12 Agustus 2026 - 01:16 WIB

Infrastruktur Jalan Disorot, 212 Loro Siji Loro Geruduk Sejumlah Instansi di Ponorogo: “Jangan Tunggu Ada Korban Lagi”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:47 WIB

Proyek SPAM Mojolagres Disorot, CV Nurdin Bersaudara dan PT Konindo Panorama Konsultan Diragukan Kredibilitasnya?

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 03:58 WIB

Ketua FPSR Tegaskan Tidak Pernah Memeras Sekolah Di Mojokerto

Hot News