LenteraNews.id, SURABAYA – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur melalui Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen Jawa Timur melaksanakan kegiatan aksi “jemput bola” dalam rangka percepatan penerbitan Surat Keterangan Tanda Laporan (SKTL) bagi gereja-gereja di wilayah Jawa Timur. Kegiatan ini digelar di Gereja Bethel Tabernakel Pniel, Jalan Genteng Kali Nomor 56 dan 61, Senin (16/2/2026) Pagi.
Latar Belakang dan Tujuan Program ini bertujuan mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum bagi tempat ibadah umat Kristen, SKTL merupakan bukti resmi pencatatan gereja pada Kementerian Agama yang berfungsi untuk mendukung legalitas serta kelancaran berbagai urusan administratif dan pelayanan keagamaan.
Sehingga Dari total 67 gereja yang tercatat dalam lingkup Sinode Gereja Beth-el Tabernakel wilayah Jawa Timur, baru sekitar 20 gereja yang telah memiliki SKTL. Oleh karena itu, percepatan penerbitan dokumen ini menjadi prioritas untuk mengingat batas waktu pengurusan yang ditargetkan hingga April 2026.
Pelaksanaan Kegiatan diawali dengan pembukaan MC oleh Pdt Djowoto selaku sekretaris, Sambutan pengantar disampaikan oleh Ketua Majelis Pimpinan Daerah (MPD) Surabaya.
Pdm. Semuel Kusnindar, Dalam arahannya telah menghimbau seluruh pimpinan gereja untuk serius menyikapi program ini dan tidak mengabaikan kesempatan yang telah difasilitasi oleh Bimas Kristen. Penyuluhan dan sosialisasi teknis disampaikan oleh Dr. Luki Krispriyanto, S.Th., M.MPd., yang menekankan pentingnya SKTR dalam mendukung kegiatan bergereja secara sah dan tertib hukum.
Ia juga menjelaskan berbagai manfaat kepemilikan SKTL bagi gereja, termasuk kemudahan dalam koordinasi dan pelayanan keagamaan. Sebagai simbolis, penyerahan SKTL dilakukan kepada Pdt. Yacob Oentoro Kurniadi, M.A., yang mewakili gereja tertua di lingkungan tersebut, berdiri sejak tahun 1945. Acara ditutup dengan doa syukur pada pukul 11.30 WIB hingga dilanjutkan sesi foto bersama seluruh peserta.
Dasar Hukum Pelaksanaan penerbitan SKTL mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain:
– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang mengatur tugas dan fungsi kementerian, termasuk Kementerian Agama.
– Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.
Ketentuan teknis Direktorat Jenderal Bimas Kristen mengenai tata cara pendaftaran dan penerbitan Surat Keterangan Tanda Laporan (SKTL) gereja.
Melalui pendekatan “jemput bola” ini, Kementerian Agama berharap seluruh gereja di Jawa Timur dapat segera melengkapi administrasi dan memperoleh SKTL. Dengan demikian, kegiatan peribadatan dan pelayanan umat dapat berjalan tertib, sah, serta terlindungi secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.















