SPBU 54.693.02 Pamekasan Melanggar Aturan Pertamina Akibat Melayani Pengerit Guna Jurigen

- Publisher

Senin, 23 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, LenteraNews.idSalah satu kabupaten di Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur, Indonesia “Pamekasan” berasal dari bahasa Madura yang berarti “memberi pesan”. Dengan julukan “Bumi Gerbang Salam”, Pamekasan memiliki berbagai objek wisata seperti Api Abadi, Pantai Talang Siring, Pantai Jumiang, Goa Gentong, dan Vihara Avalokitesvara (vihara terbesar kedua di Jawa).

Sempat menjadi perbincangan karena prestasi salah satu peserta ajang pencarian bakat di salah satu stasiun Televisi ternama, tidak serta merta selalu memberikan kesan positif. Awal ramadhan seharusnya menjadi awal untuk beribadah dan memperbaiki diri, namun kesempatan ini masih dipergunakan untuk melakukan praktek penyelewengan BBM bersubsidi khususnya Pertalite. Aktivitas yang merujuk pada praktik tidak sesuai peraturan dalam penggunaan, distribusi, atau penjualan Pertalite yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Tujuan utama subsidi BBM adalah untuk membantu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan mendukung sektor produktif seperti transportasi umum dan industri kecil, sehingga penyimpangan dapat mengganggu tujuan tersebut serta merugikan negara.

Berawal dari awak media dan LSM yang kebetulan mengisi BBM di SPBU 54.693.02 tersebut pada 22 Februari 2026 pukul 06.13 WIB keduanya melihat langsung bagaimana seorang operator mengisi jerigen plastik milik seseorang yang diduga pengerit. Temuan ini menyatakan adanya kerjasama terselubung dan terkoordinasi antara operator dan pengerit. Dimana pengerit ini menjual pertalite dengan harga yang lebih mahal pada masyarakat.

Wajib diketahui bersama larangan penimbunan BBM bersubsidi telah diatur dalam beberapa peraturan hukum yaitu :

1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang menegaskan larangan penimbunan dan penggunaan BBM tertentu tanpa izin.
2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
3. Pasal 51: Penimbunan solar dapat dikenai pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
4. Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
5. Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020: Menetapkan batas maksimal pengisian solar bersubsidi, dan penjualan melebihi batas tersebut dapat menjadi indikasi penyalahgunaan.

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Pengguna Jenis BBM Tertentu: Mengatur bahwa SPBU tidak boleh melayani konsumen yang menggunakan jerigen plastik, mobil dengan tangki yang dimodifikasi, atau menjual BBM ke industri rumah tangga atau alat berat tanpa izin. Seakan akan baik peraturan, perundang undangan pasal cipta kerja, keputusan Perpres atau ESDM pun itu tidak dihiraukan padahal semua itu dirancang dan dibuat guna keselamatan bersama.

Sedangkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012: Menetapkan standar wadah yang diizinkan, yaitu logam untuk BBM jenis bensin (seperti Pertalite, Pertamax) dan logam atau HDPE tipe 2 (dengan simbol HDPE 2) untuk BBM jenis disel (seperti Pertamax Dex, Dexlite). Jerigen plastik yang tidak memenuhi standar ini dilarang.

Larangan ini ditetapkan untuk memastikan keamanan, mengurangi risiko kebakaran, dan mencegah penyalahgunaan serta penjualan ulang BBM bersubsidi. Maka seluruh pihak baik ditingkat desa dan seluruh APH diharapkan bergandeng tangan menyelematkan lingkungan demi berlangsungnya kehidupan dimasa yang akan datang. Dibutuhkan ketegasan untuk menertibkan kembali prosedur perizinan agar tatanan serta pola pikir masyarakat bisa dijaga dan terselamatkan.

Masyarakat berharap agar APH dan Pertamina menindaklanjuti temuan ini sebagai bentuk pengawasan agar subsidi untuk rakyat ini bisa tepat sasaran. Sampai berita ini dilayangkan awak media belum bisa berkoordinasi dengan pihak yang berhubungan langsung dengan masalah ini, agar bisa mendapatkan berita yang berimbang. Bersambung….

Baca Juga:  Diduga Truck Modifikasi Telah Ditemukan Untuk Penyalahgunaan BBM Subsidi Di Paciran Lamongan

Sempat menjadi perbincangan karena prestasi salah satu peserta ajang pencarian bakat di salah satu stasiun Televisi ternama, tidak serta merta selalu memberikan kesan positif. Awal ramadhan seharusnya menjadi awal untuk beribadah dan memperbaiki diri, namun kesempatan ini masih dipergunakan untuk melakukan praktek penyelewengan BBM bersubsidi khususnya Pertalite. Aktivitas yang merujuk pada praktik tidak sesuai peraturan dalam penggunaan, distribusi, atau penjualan Pertalite yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Tujuan utama subsidi BBM adalah untuk membantu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan mendukung sektor produktif seperti transportasi umum dan industri kecil, sehingga penyimpangan dapat mengganggu tujuan tersebut serta merugikan negara.

Berawal dari awak media dan LSM yang kebetulan mengisi BBM di SPBU 54.693.02 tersebut pada 22 Februari 2026 pukul 06.13 WIB keduanya melihat langsung bagaimana seorang operator mengisi jerigen plastik milik seseorang yang diduga pengerit. Temuan ini menyatakan adanya kerjasama terselubung dan terkoordinasi antara operator dan pengerit. Dimana pengerit ini menjual pertalite dengan harga yang lebih mahal pada masyarakat.

Wajib diketahui bersama larangan penimbunan BBM bersubsidi telah diatur dalam beberapa peraturan hukum yaitu :

1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang menegaskan larangan penimbunan dan penggunaan BBM tertentu tanpa izin.
2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
3. Pasal 51: Penimbunan solar dapat dikenai pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
4. Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
5. Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020: Menetapkan batas maksimal pengisian solar bersubsidi, dan penjualan melebihi batas tersebut dapat menjadi indikasi penyalahgunaan.

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Pengguna Jenis BBM Tertentu: Mengatur bahwa SPBU tidak boleh melayani konsumen yang menggunakan jerigen plastik, mobil dengan tangki yang dimodifikasi, atau menjual BBM ke industri rumah tangga atau alat berat tanpa izin. Seakan akan baik peraturan, perundang undangan pasal cipta kerja, keputusan Perpres atau ESDM pun itu tidak dihiraukan padahal semua itu dirancang dan dibuat guna keselamatan bersama.

Sedangkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012: Menetapkan standar wadah yang diizinkan, yaitu logam untuk BBM jenis bensin (seperti Pertalite, Pertamax) dan logam atau HDPE tipe 2 (dengan simbol HDPE 2) untuk BBM jenis disel (seperti Pertamax Dex, Dexlite). Jerigen plastik yang tidak memenuhi standar ini dilarang.

Larangan ini ditetapkan untuk memastikan keamanan, mengurangi risiko kebakaran, dan mencegah penyalahgunaan serta penjualan ulang BBM bersubsidi. Maka seluruh pihak baik ditingkat desa dan seluruh APH diharapkan bergandeng tangan menyelematkan lingkungan demi berlangsungnya kehidupan dimasa yang akan datang. Dibutuhkan ketegasan untuk menertibkan kembali prosedur perizinan agar tatanan serta pola pikir masyarakat bisa dijaga dan terselamatkan.

Masyarakat berharap agar APH dan Pertamina menindaklanjuti temuan ini sebagai bentuk pengawasan agar subsidi untuk rakyat ini bisa tepat sasaran. Sampai berita ini dilayangkan awak media belum bisa berkoordinasi dengan pihak yang berhubungan langsung dengan masalah ini, agar bisa mendapatkan berita yang berimbang. (MA)

Penulis : Moch. Adi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: INDEPENDEN MULTIMEDIA INDONESIA

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global
Mudik Idul Fitri dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H
Diduga Oknum Satpol PP Kota Surabaya Kongkalikong Dengan Cafe Penjual Miras Tanpa Izin Resmi
Rakernas Muaythai Indonesia 2026 : Menpora Apresiasi Kepemimpinan LaNyalla, Dorong Prestasi Serta Industri Olahraga
Raker Tahunan Independen Multimedia Indonesia Satukan Visi Misi Bersama
Oknum Sopir Tangki Pengangkut BBM Subsidi Telah Kencing Pinggir Jalan
Diduga Oknum SPBU 54.672.12 Gending Probolinggo Kuras BBM Subsidi Untuk Kepentingan Pribadi Hingga Melibatkan APH Setempat
Kader Vs Ketua Dewan Penasehat DPC Gerindra Kabupaten Sidoarjo Jadi Sorotan Publik
Berita ini 8 kali dibaca

Breaking News

Jumat, 10 April 2026 - 10:33 WIB

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

Jumat, 10 April 2026 - 09:46 WIB

Mudik Idul Fitri dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idulfitri 1447 H

Jumat, 10 April 2026 - 07:58 WIB

Diduga Oknum Satpol PP Kota Surabaya Kongkalikong Dengan Cafe Penjual Miras Tanpa Izin Resmi

Jumat, 10 April 2026 - 06:48 WIB

Rakernas Muaythai Indonesia 2026 : Menpora Apresiasi Kepemimpinan LaNyalla, Dorong Prestasi Serta Industri Olahraga

Kamis, 9 April 2026 - 18:40 WIB

Raker Tahunan Independen Multimedia Indonesia Satukan Visi Misi Bersama

Hot News