Gresik, LenteraNews.id – Aktivitas penjualan minuman keras (miras) jenis arak di wilayah Driyorejo, Kabupaten Gresik, kembali menjadi sorotan, Sebuah toko yang beralamat di Jalan Raya Jl. Karangandong No. 31B, RT 02/RW 01, Dusun Banjaran, Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, diduga tetap beroperasi dan melayani pembelian miras meskipun saat ini tengah memasuki bulan suci Ramadhan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada Rabu malam (4/3/2026) sekitar pukul 20.15 WIB, lokasi tersebut tampak masih didatangi sejumlah pengunjung yang diduga membeli arak (Miras), Aktivitas ini memicu keresahan warga sekitar, terlebih dalam suasana bulan puasa yang seharusnya dihormati bersama.
Pernah Digerebek, Kini Beroperasi Lagi?
Sumber masyarakat menyebutkan, toko tersebut sebelumnya pernah dilakukan penindakan oleh aparat kepolisian dari Polres Gresik. Namun, tak berselang lama, aktivitas penjualan arak diduga kembali berjalan seperti biasa.
Jika benar demikian, hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penindakan dan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah tersebut. Potensi Pelanggaran Hukum
Peredaran minuman keras tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum, di antaranya:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 204 Mengatur tentang penjualan barang yang membahayakan kesehatan atau keselamatan orang dengan ancaman pidana hingga 15 tahun jika mengakibatkan korban.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Ketertiban Umum dan Peredaran Miras
(Setiap daerah umumnya memiliki perda yang mengatur pembatasan atau pelarangan miras, termasuk jam operasional dan perizinan).
Jika toko tersebut tidak memiliki izin resmi atau menjual miras oplosan/ilegal, maka dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi sesuai Perda yang berlaku.
3. Undang-Undang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Apabila produk yang dijual tidak memiliki izin edar dan membahayakan kesehatan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana.
Bulan Suci Ternodai, Aparat Diminta Bertindak Tegas, Bulan Ramadhan adalah momentum menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat.
Aktivitas penjualan miras secara terbuka dan seakan kebal hukum, sehingga dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap norma sosial dan nilai keagamaan yang dijunjung tinggi khususnya masyarakat umat islam.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak setengah hati dalam melakukan penertiban. Penindakan yang tegas dan konsisten diperlukan agar tidak muncul kesan pembiaran atau lemahnya pengawasan. Jika dugaan ini terbukti benar, aparat berwenang harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dibiarkan berulang.

Sejauh ini tim investigasi dari awak media akan melaporkan dan berharap segera ditindak lanjuti dengan tegas dari Aparat Subbidpaminal Bid Propam Polda Jatim, Untuk segera menindak lanjuti Oknum Anggota yang telah bekerjasama dengan Pemilik Lapak Miras tersebut, tampaknya menjadi upaya alternatif bagi beberapa masyarakat yang mana hal tersebut telah dilarang secara tegas baik hukum maupun agama, Sehingga Bapak Kapolri berpesan dengan tegas akan mencopot jabatan anggotanya yang terbukti terlibat atau melindungi aktivitas yang melanggar hukum atau peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
#Bersambung…
Penulis : Rosuli
Editor : Redaktur
Sumber Berita: LenteraNews.id
















