Diduga Oknum SPBU dan Pengangsu Penyelewengan Barcode Solar Subsidi

- Publisher

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, LenteraNews.id – Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal terutama solar semakin gencar dalam melakukan aksi pengisian solar bersubsidi di tiap SPBU yang ada di Kota Malang. Salah satunya sebuah mobil taft berwarna merah dengan nopol N 1109 YM yang kepergok awak media sedang mengangsu solar bersubsidi di SPBU 54.651.24 di Jalan Mondoroko No 27 Pangetan Singosari Malang pada Selasa, 11 Maret 2026 pukul 00.03 WIB.

Kendaraan pribadi yang biasa digunakan untuk off road ini truk leluasa mengisi solar sepuasnya bahkan lebih dari satu kali pengisian, dengan cara mengetab solar tersebut tak jauh dari SPBU yaitu sebelah kanan di Pabrik Yakult ke wadah jerigen plastik.

Ketika kepergok awak media pengangsu menjawab ini baru kali pertama biasanya dia bisa mengisi sampai lima kali, mengisi dengan barcode yang sama saat tengah malam. Ditambahkan pula bahwa solar itu akan digunakan untuk kepentingan sawah atau pribadi. Ia juga menambahkan jika menghabiskan kuota barcode, keterangan yang tidak masuk diakal.

Selain tidak sesuai SOP karena tidak bermain barcode, pihak SPBU sudah Menyelewengkan wewenangnya selaku tangan kanan Pertamina. Dimana seharusnya BBM bersubsidi hanya untuk masyarakat sesuai peruntukannya.

Namun disini malah diberikan pada kalangan tertentu demi mempertebal kantongnya. Lantas apa fungsi pengawas ?, bukankah ia bertugas mengkondisikan SPBU agar berjalan sesuai aturan dari Pertamina bukan malah seenaknya.

Beberapa nelayan/ petani mengeluhkan solar yang langka, padahal sebenarnya solar tersebut ada namun malah digunakan oleh beberapa mafia untuk kepentingan bisnis pribadinya.
Berapa kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas seperti ini, jika terus dibiarkan selain negara masyarakat juga tentu dirugikan.

Karena jatah solar yang seharusnya untuk mereka malah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan memperkaya diri sendiri. Pertanyaan muncul bagaimana pengawas SPBU, apakah ia tidak mengetahui atau malah menutup mata memperlancar permainan ini?.

Dugaan kuat ada kerja sama dari pihak SPBU dengan pengangsu/penimbun BBM bersubsidi, yang memainkan BBM subsidi. Atas hal tersebut agar menjadi perhatian serius Aparat penegak hukum kepolisian, BPH Migas dan Pertamina Pusat untuk memberikan efek jera terhadap SPBU nakal. Selain itu kendaraan penumpang dilarang untuk mengangkut solar apalagi dalam 5 wadah jerigen plastik Le Mineral berisi 15 literan yang rawan memicu terjadinya kebakaran.

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Pengguna Jenis BBM Tertentu: Mengatur bahwa SPBU tidak boleh melayani konsumen yang menggunakan jerigen plastik, mobil dengan tangki yang dimodifikasi, atau menjual BBM ke industri rumah tangga atau alat berat tanpa izin.

Sedangkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012: Menetapkan standar wadah yang diizinkan, yaitu logam untuk BBM jenis bensin (seperti Pertalite, Pertamax) dan logam atau HDPE tipe 2 (dengan simbol HDPE 2) untuk BBM jenis disel (seperti Pertamax Dex, Dexlite). Jerigen plastik yang tidak memenuhi standar ini dilarang.

Larangan ini ditetapkan untuk memastikan keamanan, mengurangi risiko kebakaran, dan mencegah penyalahgunaan serta penjualan ulang BBM bersubsidi. Maka seluruh pihak baik ditingkat desa dan seluruh APH diharapkan bergandeng tangan menyelematkan lingkungan demi berlangsungnya kehidupan dimasa yang akan datang.

Baca Juga:  Maraknya Arena Judi Ditengah Kota Probolinggo, Diduga APH Setempat Tutup Mata

Dibutuhkan ketegasan untuk menertibkan kembali prosedur perizinan agar tatanan serta pola pikir masyarakat bisa dijaga dan terselamatkan.

Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.651.24 ini dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Wajib diketahui bersama larangan penimbunan solar terutama berlaku untuk solar bersubsidi, telah diatur dalam beberapa peraturan hukum yaitu :

1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang menegaskan larangan penimbunan dan penggunaan BBM tertentu tanpa izin.

2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)

3. Pasal 51: Penimbunan solar dapat dikenai pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

4. Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

5. Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020: Menetapkan batas maksimal pengisian solar bersubsidi, dan penjualan melebihi batas tersebut dapat menjadi indikasi penyalahgunaan.

Jika terbukti Pertamina dapat memberhentikan penyaluran solar subsidi selama 30 hari hingga pemutusan kerja bagi SPBU tempat dimana membeli solar hingga dapat melakukan penimbunan.

Karena Solar subsidi diberikan untuk konsumen tertentu seperti kendaraan umum, usaha pertanian/perikanan skala kecil, dan layanan umum agar pasokan tepat sasaran. Jika terbukti dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah), seperti pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selama ini baik para mafia terkesan aman dari pengawasan dan jerat hukum aparat penegak hukum di Kabupaten Malang. Masyarakat menaruh harapan besar pada APH dan BPH Migas untuk bertindak tegas dalam menangani masalah ini agar BBM bersubsidi dapat tepat sasaran. Hingga berita ini dilayangkan keduanya belum berhasil dikonfirmasi untuk bisa mendapatkan berita yang berimbang.

Penulis : Eko Pesek

Editor : Redaktur

Sumber Berita: LenteraNews.id

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

SPBU Raya Wiyung Disorot Warga Akibat Layani Pengerit BBM Subsidi Dengan Guna Angkutan Umum
Toko Klontong Penjual Miras Driyorejo Gresik Setelah Digerebek Tetap Aktivitas Di Bulan Suci Ramadhan, Diduga APH Setempat Masuk Angin
IKSPI dan Polsek Gedangan Gelar Sahur On The Road Bersama Ojol
Diduga BKKD Desa Donan Bojonegoro Tak Sesuai Hingga Anggaran Mengalir ke Oknum Perangkat Desa
PWI Jatim Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Dhuafa
Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan Barang Bukti 12 Poket Hingga 20 Gram Sabu di Sisi Suramadu
Pelanggan Puji Dengan Ramah Dan Profesional Penjual HP dan Jasa Servis Di Sidoarjo
Independen Multimedia Indonesia Group Bersama PT. Fortuna Lentera Abadi Gelar Santunan Yatim Piatu
Berita ini 2 kali dibaca

Breaking News

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:06 WIB

Diduga Oknum SPBU dan Pengangsu Penyelewengan Barcode Solar Subsidi

Rabu, 11 Maret 2026 - 01:52 WIB

SPBU Raya Wiyung Disorot Warga Akibat Layani Pengerit BBM Subsidi Dengan Guna Angkutan Umum

Selasa, 10 Maret 2026 - 03:59 WIB

Toko Klontong Penjual Miras Driyorejo Gresik Setelah Digerebek Tetap Aktivitas Di Bulan Suci Ramadhan, Diduga APH Setempat Masuk Angin

Senin, 9 Maret 2026 - 19:56 WIB

IKSPI dan Polsek Gedangan Gelar Sahur On The Road Bersama Ojol

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:42 WIB

Diduga BKKD Desa Donan Bojonegoro Tak Sesuai Hingga Anggaran Mengalir ke Oknum Perangkat Desa

Hot News