Diduga Gudang Nganjuk Jadi Tempat Penimbunan LPG Subsidi Ilegal

- Publisher

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, LenteraNews.idKelangkaan gas LPG subsidi tabung 3 kilogram atau yang dikenal sebagai “Gas Melon” di sejumlah wilayah Kabupaten Nganjuk diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan distribusi. Hasil penelusuran tim investigasi media menemukan indikasi adanya aktivitas penimbunan hingga pengoplosan LPG bersubsidi yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu.

Informasi awal mencuat setelah adanya sidak dari pihak Pertamina terhadap distribusi LPG 3 kg. Salah satu sopir yang bekerja pada perusahaan pengangkut LPG, PT Budi Schyo Mukti, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan distribusi gas subsidi tersebut.

Sumber tersebut menyebutkan, salah satu terduga pelaku berinisial BG, yang diduga memiliki gudang di wilayah Desa Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kota Nganjuk. Gudang tersebut diduga kerap menjadi lokasi keluar-masuk kendaraan pengangkut LPG 3 kg.
Stlah masuk gudang lpg 3 kl trsbur di pindah ke 12kl dan 50kl agar lebih mahal lagi dari harga supsidi pmeritah harga 16 rb smpai 20 ribu . Di sutik kan ke tabung besar non supsidi 12kg dan 50 kilo.

Dari hasil penelusuran tim media, aktivitas di lokasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengoplosan LPG subsidi dalam skala besar. Terduga pelaku disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan pemilik PT Budi Schyo Mukti.

Selain itu, tim investigasi juga memperoleh informasi dari narasumber lain bahwa pasokan LPG 3 kg ke gudang tersebut diduga berasal dari beberapa sopir truk pengangkut yang ingin mendapatkan keuntungan tambahan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan dokumen pengiriman (delivery order/DO) dari beberapa perusahaan.

Beberapa perusahaan yang disebut-sebut dalam dugaan alur distribusi tersebut antara lain PT Putra Sri Rejeki, PT Krakatau Pitaloka Gas, dan PT Anugerah Inti. Kendaraan pengangkut LPG dari berbagai perusahaan tersebut dilaporkan sering terlihat keluar masuk ke lokasi gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan maupun pengoplosan.

Baca Juga:  Produksi Kulit Lumpia Di Jombang, Diduga Menyalah Gunakan LPG Subsidi 3 Kg

Atas temuan tersebut, tim media berencana melaporkan dugaan praktik penyalahgunaan LPG subsidi ini kepada pihak Pertamina untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut. Hal ini penting mengingat LPG 3 kg merupakan gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penyalahgunaan LPG subsidi, seperti pengoplosan, penimbunan, maupun penjualan tidak sesuai peruntukan, dapat dikenai sanksi pidana berat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan distribusi bahan bakar atau gas bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah segera melakukan penyelidikan mendalam. Warga juga meminta agar dilakukan sidak terhadap perusahaan maupun jaringan distribusi yang diduga terlibat.

“Harapan kami agar praktik mafia LPG bisa diberantas sampai tuntas. Gas melon ini untuk masyarakat kecil, jangan sampai disalahgunakan oleh oknum yang hanya ingin memperkaya diri,” ujar salah satu warga.

Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di wilayah Nganjuk agar distribusi LPG subsidi kembali tepat sasaran dan tidak lagi merugikan masyarakat, Peraturan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri ESDM No. 28/2021 dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 untuk membatasi penyalahgunaan subsidi.

Sanksi Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penimbunan atau penjualan yang menyalahi aturan.

Penulis : Evalinda

Editor : Redaksi

Sumber Berita: LenteraNews.id

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Serukan Aliansi Peduli Jurnalis: Advokat Jawa Timur Bung Taufik Sesalkan Dugaan Settingan OTT Terhadap Wartawan
Dewan Pimpinan Mahkamah Kehormatan MADAS Tokoh Masyarakat: Peristiwa Oknum Wartawan OTT di Mojokerto Berdampak Citra Profesi
Polres Tulungagung Disorot Terkait Dugaan Pelepasan Bersyarat Tangki Solar Ilegal
Maraknya Penyelewengan BBM Subsidi Ilegal Menjelang Lebaran di Probolinggo
DEMOKRASI TERANCAM: Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis HAM Memicu Kecaman
DJ Cindi Aurora Official Tabur Kebaikan Bagi Ratusan Takjil Untuk Masyarakat Surabaya
Diduga Oknum SPBU dan Pengangsu Penyelewengan Barcode Solar Subsidi
SPBU Raya Wiyung Disorot Warga Akibat Layani Pengerit BBM Subsidi Dengan Guna Angkutan Umum
Berita ini 5 kali dibaca

Breaking News

Senin, 16 Maret 2026 - 09:02 WIB

Serukan Aliansi Peduli Jurnalis: Advokat Jawa Timur Bung Taufik Sesalkan Dugaan Settingan OTT Terhadap Wartawan

Senin, 16 Maret 2026 - 02:09 WIB

Dewan Pimpinan Mahkamah Kehormatan MADAS Tokoh Masyarakat: Peristiwa Oknum Wartawan OTT di Mojokerto Berdampak Citra Profesi

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:58 WIB

Polres Tulungagung Disorot Terkait Dugaan Pelepasan Bersyarat Tangki Solar Ilegal

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:38 WIB

Maraknya Penyelewengan BBM Subsidi Ilegal Menjelang Lebaran di Probolinggo

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:03 WIB

DEMOKRASI TERANCAM: Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis HAM Memicu Kecaman

Hot News