Diduga Gudang Nganjuk Jadi Tempat Penimbunan LPG Subsidi Ilegal

- Administrator

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, LenteraNews.id – Kelangkaan gas LPG subsidi tabung 3 kilogram atau yang dikenal sebagai “Gas Melon” di sejumlah wilayah Kabupaten Nganjuk diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan distribusi. Hasil penelusuran tim investigasi media menemukan indikasi adanya aktivitas penimbunan hingga pengoplosan LPG bersubsidi yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu.

Informasi awal mencuat setelah adanya sidak dari pihak Pertamina terhadap distribusi LPG 3 kg. Salah satu sopir yang bekerja pada perusahaan pengangkut LPG, PT Budi Schyo Mukti, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan distribusi gas subsidi tersebut.

Sumber tersebut menyebutkan, salah satu terduga pelaku berinisial BG, yang diduga memiliki gudang di wilayah Desa Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kota Nganjuk. Gudang tersebut diduga kerap menjadi lokasi keluar-masuk kendaraan pengangkut LPG 3 kg.
Stlah masuk gudang lpg 3 kl trsbur di pindah ke 12kl dan 50kl agar lebih mahal lagi dari harga supsidi pmeritah harga 16 rb smpai 20 ribu . Di sutik kan ke tabung besar non supsidi 12kg dan 50 kilo.

Dari hasil penelusuran tim media, aktivitas di lokasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik pengoplosan LPG subsidi dalam skala besar. Terduga pelaku disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan pemilik PT Budi Schyo Mukti.

Selain itu, tim investigasi juga memperoleh informasi dari narasumber lain bahwa pasokan LPG 3 kg ke gudang tersebut diduga berasal dari beberapa sopir truk pengangkut yang ingin mendapatkan keuntungan tambahan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan dokumen pengiriman (delivery order/DO) dari beberapa perusahaan.

Beberapa perusahaan yang disebut-sebut dalam dugaan alur distribusi tersebut antara lain PT Putra Sri Rejeki, PT Krakatau Pitaloka Gas, dan PT Anugerah Inti. Kendaraan pengangkut LPG dari berbagai perusahaan tersebut dilaporkan sering terlihat keluar masuk ke lokasi gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan maupun pengoplosan.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Disorot Terkait Dugaan Pelepasan Bersyarat Tangki Solar Ilegal

Atas temuan tersebut, tim media berencana melaporkan dugaan praktik penyalahgunaan LPG subsidi ini kepada pihak Pertamina untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut. Hal ini penting mengingat LPG 3 kg merupakan gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penyalahgunaan LPG subsidi, seperti pengoplosan, penimbunan, maupun penjualan tidak sesuai peruntukan, dapat dikenai sanksi pidana berat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan distribusi bahan bakar atau gas bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah segera melakukan penyelidikan mendalam. Warga juga meminta agar dilakukan sidak terhadap perusahaan maupun jaringan distribusi yang diduga terlibat.

“Harapan kami agar praktik mafia LPG bisa diberantas sampai tuntas. Gas melon ini untuk masyarakat kecil, jangan sampai disalahgunakan oleh oknum yang hanya ingin memperkaya diri,” ujar salah satu warga.

Kasus ini diharapkan segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum di wilayah Nganjuk agar distribusi LPG subsidi kembali tepat sasaran dan tidak lagi merugikan masyarakat, Peraturan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri ESDM No. 28/2021 dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 untuk membatasi penyalahgunaan subsidi.

Sanksi Pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penimbunan atau penjualan yang menyalahi aturan.

Penulis : Evalinda

Editor : Redaksi

Sumber Berita: LenteraNews.id

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Diduga sabung ayam dipasirian masih beroperasi buka tutup dan Marak Dugaan Perjudian
Dijanjikan Masuk Polisi, Warga Tuban Rugi Rp580 Juta: LBH BMN Tancap Gas Kawal Perkara hingga Mapolrestabes Surabaya*
Diduga SPBU 54.651.08 Lawang Malang Menjadi Sarang Penguras BBM Bersubsidi Dengan Modus Armada Siluman
Dugaan Arena Sabung Ayam Terbesar Disorot
Diduga Oknum Securiti Rumah Sakit Graha Sehat Medika Kota Pasuruan Memperlakukan Lansia Dengan Kurang Baik.
Dugaan Penipuan Rekrutmen Bhayangkara Berujung Jaminan SHGB, LBH BMN Temukan Jalan Penyelesaian
Diduga Pengerit BBM Bersubsidi Menguasai SPBU 54.612.09 Medaeng Waru Sidoarjo, saat APH Dan Pertamina Bungkam.
SLAMET ARIYADI MENUJU ABAD KEDUA DORONG NU JAGA TRADISI ADAPTIF
Berita ini 8 kali dibaca

Breaking News

Sabtu, 19 September 2026 - 00:02 WIB

Diduga sabung ayam dipasirian masih beroperasi buka tutup dan Marak Dugaan Perjudian

Selasa, 15 September 2026 - 14:44 WIB

Dijanjikan Masuk Polisi, Warga Tuban Rugi Rp580 Juta: LBH BMN Tancap Gas Kawal Perkara hingga Mapolrestabes Surabaya*

Kamis, 10 September 2026 - 11:57 WIB

Diduga SPBU 54.651.08 Lawang Malang Menjadi Sarang Penguras BBM Bersubsidi Dengan Modus Armada Siluman

Senin, 7 September 2026 - 15:24 WIB

Dugaan Arena Sabung Ayam Terbesar Disorot

Minggu, 30 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Diduga Oknum Securiti Rumah Sakit Graha Sehat Medika Kota Pasuruan Memperlakukan Lansia Dengan Kurang Baik.

Hot News

Internasional

Dari Surabaya, Kenzo Tantang Dunia

Selasa, 6 Okt 2026 - 05:07 WIB