GRESIK, LenteraNews.id – Aktivitas perjudian yang jelas melanggar hukum tersebut memunculkan sorotan keras, tidak hanya kepada jajaran Polsek Wringinanom dan Polres Gresik, tetapi kini langsung mengarah ke pucuk pimpinan Polda Jawa Timur, yakni Kapolda Jatim. Hasil investigasi tim di lokasi mendapati adanya dugaan praktik judi sabung ayam yang berlangsung terbuka dan seolah tanpa rasa takut terhadap penindakan hukum, Hari Minggu (29/3/2026).
Terselubungnya lokasi sabung ayam tersebut hanya untuk mengelabui pihak aparat kepolisian setempat, atas temuan awak media berdasarkan hasil investigasi langsung di lokasi. Informasi dari narasumber yang juga warga bahwa pemilik arena judi sabung ayam tersebut berinisial TM, warga sekitar mengaku resah, namun memilih bungkam karena takut adanya intimindasi.
Diketahui praktik tersebut secara tegas melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara. Namun hingga investigasi dilakukan, tidak terlihat satu pun tindakan tegas dari aparat penegak hukum, Polsek Wringinanom, maupun dari jajaran kepolisian di atasnya.
Situasi ini memicu pertnyaan publik. Ketika sebuah arena perjudian dapat beroperasi terang-terangan di tengah permukiman warga tanpa gangguan berarti, maka pertanyaan besar tidak lagi hanya tertuju pada aparat tingkat bawah, melainkan langsung mengarah ke Kapolda Jawa Timur sebagai penanggung jawab tertinggi penegakan hukum di wilayah ini. Publik mempertanyakan: di mana fungsi pengawasan Kapolda Jatim atas jajarannya di lapangan.
Jika lokasi yang telah terungkap secara fakta di lapangan ini tetap dibiarkan beroperasi, maka Ditreskrimum Polda Jatim berpotensi dinilai gagal menjalankan mandat penegakan hukum secara tegas dan menyeluruh, sekaligus membuka ruang kecurigaan publik atas lemahnya kontrol internal dalam memberantas penyakit masyarakat yang nyata-nyata melanggar hukum pidana.
Perihal tersebut akan mencoreng wibawa hukum di wilayah Polres Gresik, tetapi juga menjadi tamparan keras terhadap komitmen Polda Jawa Timur dalam memberantas (303) terkait perjudian, kondisi ini memperkuat dugaan adanya sistematis disebabkan praktik sabung ayam masih beroperasi.
Untuk itu selanjutnya awak media akan mendesak Kapolda Jawa Timur untuk menindaklanjuti temuan ini, hingga segera menurunkan tim khusus dari Polda Jatim guna melakukan penggerebekan ataupun penutupan permanen lokasi tersebut, serta penindakan pidana tanpa kompromi terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada level bawah semata, tetapi harus menyentuh seluruh mata rantai praktik perjudian yang telah meresahkan masyarakat. Jajaran Redaksi menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari Polda Jawa Timur, maka pemberitaan lanjutan akan terus diterbitkan sebagai bentuk kontrol sosial publik yang berkelanjutan.
Penulis : P. Munik Wicaksono
Editor : Redaktur
Sumber Berita: LenteraNews.id
















