Diduga Truck Modifikasi Telah Ditemukan Untuk Penyalahgunaan BBM Subsidi Di Paciran Lamongan

- Administrator

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, LenteraNews.id – Tim LSM dan media menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Senin (30/03/2026).

Tim langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud, yakni SPBU 54.622.10 Kemantren. Setibanya di lokasi, tim mendapati sebuah armada dengan nomor polisi S 9625 UF yang diduga telah dimodifikasi tengah melakukan pengisian solar subsidi secara berulang-ulang.

Kegiatan tersebut diduga kuat merupakan modus untuk mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar dengan tujuan diperjual belikan kembali secara ilegal. Tim LSM dan awak media kemudian melakukan pemantauan dan membuntuti kendaraan tersebut hingga ke sebuah lokasi lapak penampungan.

Saat dikonfirmasi, sopir armada mengaku bahwa kegiatan tersebut memiliki “Pengurus”yang diketahui bernama Hartono. Namun, saat tim tiba di lokasi dan mencoba melakukan konfirmasi lebih lanjut yang bersangkutan diduga justru menyuruh armada tersebut untuk segera meninggalkan lokasi, sehingga upaya pendalaman informasi terhambat.

Atas temuan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf b dan c, yang menyebutkan bahwa

Baca Juga:  Polsek Wringinanom Dengan Sigap Ungkap Curanmor Kurang Dari 24 jam

Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Pasal 55 yang menyatakan
Setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan tidak boleh disalahgunakan,

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dapat dikenakan pasal terkait perbuatan curang atau penyalahgunaan dalam distribusi barang yang merugikan negara. Tim LSM dan media berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Lamongan dan instansi terkait, dapat segera melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan praktik ilegal ini.

Selain merugikan keuangan negara, penyalahgunaan BBM subsidi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang seharusnya menjadi pihak yang berhak menerima subsidi tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar praktik serupa tidak terus berulang di wilayah lain.

Penulis : Evalinda

Editor : Redaktur

Sumber Berita: LenteraNews.id

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Diduga sabung ayam dipasirian masih beroperasi buka tutup dan Marak Dugaan Perjudian
Dijanjikan Masuk Polisi, Warga Tuban Rugi Rp580 Juta: LBH BMN Tancap Gas Kawal Perkara hingga Mapolrestabes Surabaya*
Dugaan Arena Sabung Ayam Terbesar Disorot
Dugaan Penipuan Rekrutmen Bhayangkara Berujung Jaminan SHGB, LBH BMN Temukan Jalan Penyelesaian
SLAMET ARIYADI MENUJU ABAD KEDUA DORONG NU JAGA TRADISI ADAPTIF
Satreskrim Polres Pasuruan Diduga Praktik Tangkap Lepas Dua Pelaku “JUDOL” Dengan Mahar Puluhan Juta
Diduga SPBU 54.612.28 Krian Ugal-Ugalan Melayani Pengerit Pertalite.
BERLARUT-LARUT KASUS SENGKETA TANAH DENGAN PDAM GRESIK AHLI WARIS GANDENG LBH BRAWIJAYA MAJAPAHIT NUSANTARA SIDOARJO
Berita ini 20 kali dibaca

Breaking News

Sabtu, 19 September 2026 - 00:02 WIB

Diduga sabung ayam dipasirian masih beroperasi buka tutup dan Marak Dugaan Perjudian

Selasa, 15 September 2026 - 14:44 WIB

Dijanjikan Masuk Polisi, Warga Tuban Rugi Rp580 Juta: LBH BMN Tancap Gas Kawal Perkara hingga Mapolrestabes Surabaya*

Senin, 7 September 2026 - 15:24 WIB

Dugaan Arena Sabung Ayam Terbesar Disorot

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Dugaan Penipuan Rekrutmen Bhayangkara Berujung Jaminan SHGB, LBH BMN Temukan Jalan Penyelesaian

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:53 WIB

SLAMET ARIYADI MENUJU ABAD KEDUA DORONG NU JAGA TRADISI ADAPTIF

Hot News

Internasional

Dari Surabaya, Kenzo Tantang Dunia

Selasa, 6 Okt 2026 - 05:07 WIB