Diduga Truck Modifikasi Telah Ditemukan Untuk Penyalahgunaan BBM Subsidi Di Paciran Lamongan

- Administrator

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, LenteraNews.id – Tim LSM dan media menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Senin (30/03/2026).

Tim langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud, yakni SPBU 54.622.10 Kemantren. Setibanya di lokasi, tim mendapati sebuah armada dengan nomor polisi S 9625 UF yang diduga telah dimodifikasi tengah melakukan pengisian solar subsidi secara berulang-ulang.

Kegiatan tersebut diduga kuat merupakan modus untuk mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar dengan tujuan diperjual belikan kembali secara ilegal. Tim LSM dan awak media kemudian melakukan pemantauan dan membuntuti kendaraan tersebut hingga ke sebuah lokasi lapak penampungan.

Saat dikonfirmasi, sopir armada mengaku bahwa kegiatan tersebut memiliki “Pengurus”yang diketahui bernama Hartono. Namun, saat tim tiba di lokasi dan mencoba melakukan konfirmasi lebih lanjut yang bersangkutan diduga justru menyuruh armada tersebut untuk segera meninggalkan lokasi, sehingga upaya pendalaman informasi terhambat.

Atas temuan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf b dan c, yang menyebutkan bahwa

Baca Juga:  Diduga 5 Orang Beking Mafia Solar Tulungagung Keroyok Seorang Wartawan Hingga Babak Belur dan Berujung Laporan Polisi

Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Pasal 55 yang menyatakan
Setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan tidak boleh disalahgunakan,

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dapat dikenakan pasal terkait perbuatan curang atau penyalahgunaan dalam distribusi barang yang merugikan negara. Tim LSM dan media berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Lamongan dan instansi terkait, dapat segera melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan praktik ilegal ini.

Selain merugikan keuangan negara, penyalahgunaan BBM subsidi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang seharusnya menjadi pihak yang berhak menerima subsidi tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar praktik serupa tidak terus berulang di wilayah lain.

Penulis : Evalinda

Editor : Redaktur

Sumber Berita: LenteraNews.id

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Satreskrim Polres Pasuruan Diduga Praktik Tangkap Lepas Dua Pelaku “JUDOL” Dengan Mahar Puluhan Juta
Diduga SPBU 54.612.28 Krian Ugal-Ugalan Melayani Pengerit Pertalite.
BERLARUT-LARUT KASUS SENGKETA TANAH DENGAN PDAM GRESIK AHLI WARIS GANDENG LBH BRAWIJAYA MAJAPAHIT NUSANTARA SIDOARJO
BRIKOM TKN Gebrak Kejari: Dugaan Kasus PT YTL Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal di Probolinggo
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Puluhan Massa 212 Loro Siji Loro Desak Audiensi Ulang dengan Bupati Blitar, Soroti Jalan Rusak hingga Polusi Tambang Pasir
Ketua FPSR Tegaskan Tidak Pernah Memeras Sekolah Di Mojokerto
Dugaan Pengisian Pertalite Secara Berulang di SPBU 54.611.03 Bambe Driyorejo Gresik Mengalir ke Kendaraan Milik Pengerit.
Berita ini 20 kali dibaca

Breaking News

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:12 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan Diduga Praktik Tangkap Lepas Dua Pelaku “JUDOL” Dengan Mahar Puluhan Juta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Diduga SPBU 54.612.28 Krian Ugal-Ugalan Melayani Pengerit Pertalite.

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:04 WIB

BERLARUT-LARUT KASUS SENGKETA TANAH DENGAN PDAM GRESIK AHLI WARIS GANDENG LBH BRAWIJAYA MAJAPAHIT NUSANTARA SIDOARJO

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:09 WIB

BRIKOM TKN Gebrak Kejari: Dugaan Kasus PT YTL Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal di Probolinggo

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Hot News

Kesehatan

DONOR DARAH KONTRIBUSI NYATA BAGI MASYRAKAT YANG MEMBUTUHKAN.

Senin, 24 Agu 2026 - 04:27 WIB