Diduga Truck Modifikasi Telah Ditemukan Untuk Penyalahgunaan BBM Subsidi Di Paciran Lamongan

- Publisher

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, LenteraNews.id – Tim LSM dan media menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Senin (30/03/2026).

Tim langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud, yakni SPBU 54.622.10 Kemantren. Setibanya di lokasi, tim mendapati sebuah armada dengan nomor polisi S 9625 UF yang diduga telah dimodifikasi tengah melakukan pengisian solar subsidi secara berulang-ulang.

Kegiatan tersebut diduga kuat merupakan modus untuk mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar dengan tujuan diperjual belikan kembali secara ilegal. Tim LSM dan awak media kemudian melakukan pemantauan dan membuntuti kendaraan tersebut hingga ke sebuah lokasi lapak penampungan.

Saat dikonfirmasi, sopir armada mengaku bahwa kegiatan tersebut memiliki “Pengurus”yang diketahui bernama Hartono. Namun, saat tim tiba di lokasi dan mencoba melakukan konfirmasi lebih lanjut yang bersangkutan diduga justru menyuruh armada tersebut untuk segera meninggalkan lokasi, sehingga upaya pendalaman informasi terhambat.

Atas temuan tersebut, terdapat dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf b dan c, yang menyebutkan bahwa

Baca Juga:  Diduga BKKD Desa Donan Bojonegoro Tak Sesuai Hingga Anggaran Mengalir ke Oknum Perangkat Desa

Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Pasal 55 yang menyatakan
Setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan tidak boleh disalahgunakan,

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dapat dikenakan pasal terkait perbuatan curang atau penyalahgunaan dalam distribusi barang yang merugikan negara. Tim LSM dan media berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Lamongan dan instansi terkait, dapat segera melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan praktik ilegal ini.

Selain merugikan keuangan negara, penyalahgunaan BBM subsidi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang seharusnya menjadi pihak yang berhak menerima subsidi tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius agar praktik serupa tidak terus berulang di wilayah lain.

Penulis : Evalinda

Editor : Redaktur

Sumber Berita: LenteraNews.id

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Pungli Makin Membara Di Samsat Kenjeran Surabaya
Arena Judi Sabung Ayam Gresik Seakan Kebal Hukum, Hingga Meresahkan Masyarakat Sekitar
Diduga Oknum Ormas Sakera Dilaporkan Resmi Di Polres Probolinggo Akibat Lakukan Penganiayaan Terhadap Kabiro Radar CNN Surabaya
Jelang Lebaran Alun-Alun Sampang Disorot Warganet, Adanya Dugaan Arena Judi Dalam Hiburan Rakyat
Serukan Aliansi Peduli Jurnalis: Advokat Jawa Timur Bung Taufik Sesalkan Dugaan Settingan OTT Terhadap Wartawan
Dewan Pimpinan Mahkamah Kehormatan MADAS Tokoh Masyarakat: Peristiwa Oknum Wartawan OTT di Mojokerto Berdampak Citra Profesi
Polres Tulungagung Disorot Terkait Dugaan Pelepasan Bersyarat Tangki Solar Ilegal
Maraknya Penyelewengan BBM Subsidi Ilegal Menjelang Lebaran di Gending Probolinggo
Berita ini 9 kali dibaca

Breaking News

Senin, 30 Maret 2026 - 16:02 WIB

Diduga Truck Modifikasi Telah Ditemukan Untuk Penyalahgunaan BBM Subsidi Di Paciran Lamongan

Senin, 30 Maret 2026 - 04:44 WIB

Pungli Makin Membara Di Samsat Kenjeran Surabaya

Senin, 30 Maret 2026 - 03:57 WIB

Arena Judi Sabung Ayam Gresik Seakan Kebal Hukum, Hingga Meresahkan Masyarakat Sekitar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:29 WIB

Diduga Oknum Ormas Sakera Dilaporkan Resmi Di Polres Probolinggo Akibat Lakukan Penganiayaan Terhadap Kabiro Radar CNN Surabaya

Senin, 16 Maret 2026 - 09:02 WIB

Serukan Aliansi Peduli Jurnalis: Advokat Jawa Timur Bung Taufik Sesalkan Dugaan Settingan OTT Terhadap Wartawan

Hot News

Daerah

Pungli Makin Membara Di Samsat Kenjeran Surabaya

Senin, 30 Mar 2026 - 04:44 WIB