Pungli Makin Membara Di Samsat Kenjeran Surabaya

- Publisher

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, LenteraNews.id – Pungli (Calo) di lingkungan Samsat Surabaya Utara sungguh ironis dan jauh dari instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo. M.si. yang mengintruksikan kepada seluruh jajarannya untuk memberantas Calo yang ada di wilayah kantor Pelayanan.

Banyaknya oknum dijajaran Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Surabaya Utara ini terkesan tidak menjalankan apa yang di intruksikan oleh petinggi dari kepolisian tersebut dan diduga oknum jajaran Samsat justru malah meng”Amini” Pembiaran Calo berjemaah dilingkungannya.

Predikat zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi untuk instansi SAMSAT Jatim. Hal itu bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan terutama di Samsat Kedung Cowek Kenjeran, Surabaya.

Betapa tidak, aktifitas calo (Biro jasa) masih saja berkeliaran bebas.didepan pagar dan parkiran depan kantor Samsat. Setiap pemohon baik akan perpanjangan STNK ataupun membayar pajak, akan disambut oleh para biro jasa yang jumlahnya puluhan.

Modusnya sebagai Tukang Parkir diluar pagar tetapi sebelah pintu masuk kantor Samsat ada tembok didalam lokasi adalah makam umum, posisi nya pas didepan makam dan kadang didepan ATM bank Jatim, juga didepan tembok bertuliskan Samsat Kenjeran mereka berada, seakan akan dipandang secara umum seperti pasar Calo bukan kantor Pelayanan administrasi Samsat. Apakah masih layah predikat WBK dipertahankan untuk kinerja Samsat Kedung Cowek, Surabaya.

Nantinya, setelah pencabutan, Kementerian PANRB juga melarang unit/satuan kerja tersebut diajukan lagi untuk mendapatkan predikat WBK selama dua tahun, sesuai dengan poin C Bab IV yang termaktub dalam Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah terkait Pencabutan Predikat WBK/WBBM.

Perlu diingat Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.si. pernah memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk memberantas segala bentuk pungli, premanisme dan apabila ditemukan ada anggotanya yang bermain-main Bapak Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.si. tidak segan–segan untuk menindaknya.

Statement yang begitu tegas yang diucapkan petinggi Polri tersebut rupanya tidak dilaksanakan oleh jajaran Samsat Surabaya Utara, padahal perintah pimpinan tersebut harus dilaksanakan, jika perintah tersebut di tabrak, wajib Kapolda Jawa Timur bertanggungjawab untuk menindak tegas praktek – praktek yang memberatkan masyarakat tersebut.

Baca Juga:  Diduga SPBU 54.612.16 Sedati Distributor BBM Subsidi Ilegal

Sesuai Arahan Bapak Kapolri Listyo Sigit, “bagaimana kita mengembalikan kepercayaan Polri Dimata masyarakat” tapi tidak diimplementasikan oleh Samsat Surabaya Utara.

Bahkan dimana fenomena calo, yang masih sering ditemui di pelayanan publik Samsat Surabaya Utara dapat dijaring dengan pasal tindak pidana korupsi. Persengkokolan dan konspirasi jahat dengan aparat yang bekerja atau dengan ASN lembaga layaknya disamsat.

Itupun yang terjadi, pembuktian dengan menemukan pratik suap dan persengkokolan dengan ASN itu. Dan yang mana oleh orang awam menyebutnya ini sebagai pungli atau pungutan liar. Namun, dalam bahasa hukumnya itu disebut korupsi. Pungli itu bukanlah bahasa hukum, fenomena calo ini salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Bahwasanya, sudah semestinya para aparat hukum menyelidiki tindak pidana korupsi ini terutama di kepolisian dan kejaksaan. Tetapi hal ini dianggap biasa.

Bahkan, dimana ada lmbuan spanduk “Stop Calo” yang terpasang hanya sekedar hiasan saja. Dan mereka berbaur dengan pemohon dan bahkan ada yang secara terang-terangan menawarkan ke pemohon. Kadang dari pihak orang dalam Samsat tidak mau disebutkan namanya menyampaikan mas, sebagai mata pencaharian warga setempat. Dan yang terpenting kami melarang untuk masuk didalam lingkungan pelayanan administrasi Samsat kalo di luar pagar biarkan saja.

Selain itu, praktik pembiaran terhadap calo, apalagi jika melibatkan oknum aparat, juga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang secara tegas melarang pejabat publik menerima atau memberi keuntungan pribadi melalui jabatan.

praktik semacam itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk memberikan pelayanan yang cepat, adil, dan tidak diskriminatif.

Adanya perbedaan perlakuan antara warga umum dengan mereka yang membawa “jalur belakang” atau perantara merupakan bentuk maladministrasi. Selain itu sulit diberantas, faktanya calo adalah bagian dari Pelayanan Samsat Surabaya Utara.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan atau penjelasan secara resmi dari pihak Samsat Surabaya Utara Polresta Tanjung Perak dan Ditlantas Polda Jatim, Apabila kondisi seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya kinerja lembaga yang tercoreng, tetapi wibawa kepolisian sebagai pelayan masyarakat juga akan merosot di mata publik.

Penulis : ROSULI

Editor : Redaktur

Sumber Berita: Independen Multimedia 🇮🇩

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Diduga Truck Modifikasi Telah Ditemukan Untuk Penyalahgunaan BBM Subsidi Di Paciran Lamongan
Arena Judi Sabung Ayam Gresik Seakan Kebal Hukum, Hingga Meresahkan Masyarakat Sekitar
Diduga Oknum Ormas Sakera Dilaporkan Resmi Di Polres Probolinggo Akibat Lakukan Penganiayaan Terhadap Kabiro Radar CNN Surabaya
Hari Raya Idhul Fitri 1447 H Jadikan Silaturahmi Erat Redaksi Independen Multimedia Indonesia
Jelang Lebaran Alun-Alun Sampang Disorot Warganet, Adanya Dugaan Arena Judi Dalam Hiburan Rakyat
Serukan Aliansi Peduli Jurnalis: Advokat Jawa Timur Bung Taufik Sesalkan Dugaan Settingan OTT Terhadap Wartawan
Dewan Pimpinan Mahkamah Kehormatan MADAS Tokoh Masyarakat: Peristiwa Oknum Wartawan OTT di Mojokerto Berdampak Citra Profesi
Polres Tulungagung Disorot Terkait Dugaan Pelepasan Bersyarat Tangki Solar Ilegal
Berita ini 8 kali dibaca

Breaking News

Senin, 30 Maret 2026 - 16:02 WIB

Diduga Truck Modifikasi Telah Ditemukan Untuk Penyalahgunaan BBM Subsidi Di Paciran Lamongan

Senin, 30 Maret 2026 - 04:44 WIB

Pungli Makin Membara Di Samsat Kenjeran Surabaya

Senin, 30 Maret 2026 - 03:57 WIB

Arena Judi Sabung Ayam Gresik Seakan Kebal Hukum, Hingga Meresahkan Masyarakat Sekitar

Sabtu, 28 Maret 2026 - 19:29 WIB

Diduga Oknum Ormas Sakera Dilaporkan Resmi Di Polres Probolinggo Akibat Lakukan Penganiayaan Terhadap Kabiro Radar CNN Surabaya

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:07 WIB

Hari Raya Idhul Fitri 1447 H Jadikan Silaturahmi Erat Redaksi Independen Multimedia Indonesia

Hot News

Daerah

Pungli Makin Membara Di Samsat Kenjeran Surabaya

Senin, 30 Mar 2026 - 04:44 WIB