Jelang Vonis Kasus Tambang Nikel Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Bersikukuh Bantah Dakwaan Lewat Duplik

- Administrator

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, LENTERANEWS.ID  – Terdakwa Hermanto Oerip anak dari Giatno Oerip bakal menghadapi sidang putusan, dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan modus tambang nikel senilai Rp75 Miliar, pada agenda sidang hari ini penasehat hukumnya membacakan Duplik dalam menanggapi Replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. pada Senin kemarin (11/5/2026).

Dalam sangkalan penasehat hukum Hermanto tersebut (Duplik), pihaknya tetap menyatakan seperti pada saat disampaikannya Nota Pembelaan soal bisnis tambang nikel di Kabaena, Sulteng, Menyusul tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan yang dijatuhkan kepada Hermanto.

“Saksi Venansius Niek Widodo yang pada pokoknya dibawah sumpah tidak pernah menjelaskan kondisi riel kegiatan usaha, Dimana saksi Venansius merupakan pelaku utama,” baca salah satu tim penasehat hukum terdakwa pada poin dupliknya. Senin (18/5/2026) diruang sidang tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tanggapan pengacara tersebut atas replik tim jaksa Hajita Nugroho dan Estik Dilla pada tuntutan, diduga sebagai tanggung jawab Venansius atas kerja sama dalam perusahaan yang dibentuk bersama yakni dalam PT. Mentari Mitra Manunggal sebagaimana dalam dakwaan jika proyek yang dijanjikan ternyata Fiktif, sehingga hal itu menyebabkan kerugian yang dialami korban Soewondo Basoeki mencapai Rp75 Miliar.

Baca Juga:  Dijanjikan Masuk Polisi, Warga Tuban Rugi Rp580 Juta: LBH BMN Tancap Gas Kawal Perkara hingga Mapolrestabes Surabaya*

Terpisah, Menurut kuasa hukum korban Dr.Rahmat yang menanggapi pembacaan bantahan dalam persidangan tersebut, dinilai munafik karena berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) jika Hermanto dinilai justru sebagai otak intelektual.

“Terdakwa/Kuasanya itu munafik krn sudah jelas berdasarkan Putusan No. 98 PK/PID/2023 sudah jelas disebutkan intinya: Hermanto Oerip adalah Otak intelektual kejahatan dg Terpidana Venansius Niek,” tegas pengacara korban.

Sebelum hakim ketua majelis Nur Kholis menutup sidang yang dipimpin, Kembali mantan hakim PN Malang menyampaikan persoalan polemik yang terjadi diluar pengadilan, pada sidang lalu ia mewarning jaksa dan pengacara termasuk wartawan supaya tidak menyebarkan rekamanan, Namun kali ini atas ocehan seorang profesor pada akun Instagram tanpa mengungkap siapa pemilik akun itu.

Nur Kholis hakim kelahiran Bangkalan Madura itu, mengatakan jika majelis dalam memutus perkara dapat sesuai keyakinan sendiri minimal 2 alat bukti.

“Hakim itu tidak wajib tunduk pada tuntutan penuntut umum dan pembelaan pengacara, artinya apa, artinya regulasi itu memungkinkan hakim untuk mengadili sendiri,” tandasnya.(@dex )

Follow WhatsApp Channel lenteranews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Breaking News

Diduga sabung ayam dipasirian masih beroperasi buka tutup dan Marak Dugaan Perjudian
Dijanjikan Masuk Polisi, Warga Tuban Rugi Rp580 Juta: LBH BMN Tancap Gas Kawal Perkara hingga Mapolrestabes Surabaya*
Dugaan Penipuan Rekrutmen Bhayangkara Berujung Jaminan SHGB, LBH BMN Temukan Jalan Penyelesaian
Satreskrim Polres Pasuruan Diduga Praktik Tangkap Lepas Dua Pelaku “JUDOL” Dengan Mahar Puluhan Juta
BERLARUT-LARUT KASUS SENGKETA TANAH DENGAN PDAM GRESIK AHLI WARIS GANDENG LBH BRAWIJAYA MAJAPAHIT NUSANTARA SIDOARJO
BRIKOM TKN Gebrak Kejari: Dugaan Kasus PT YTL Terlibat Penyalahgunaan BBM Subsidi Ilegal di Probolinggo
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Puluhan Massa 212 Loro Siji Loro Desak Audiensi Ulang dengan Bupati Blitar, Soroti Jalan Rusak hingga Polusi Tambang Pasir
Berita ini 14 kali dibaca

Breaking News

Sabtu, 19 September 2026 - 00:02 WIB

Diduga sabung ayam dipasirian masih beroperasi buka tutup dan Marak Dugaan Perjudian

Selasa, 15 September 2026 - 14:44 WIB

Dijanjikan Masuk Polisi, Warga Tuban Rugi Rp580 Juta: LBH BMN Tancap Gas Kawal Perkara hingga Mapolrestabes Surabaya*

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Dugaan Penipuan Rekrutmen Bhayangkara Berujung Jaminan SHGB, LBH BMN Temukan Jalan Penyelesaian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:12 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan Diduga Praktik Tangkap Lepas Dua Pelaku “JUDOL” Dengan Mahar Puluhan Juta

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:04 WIB

BERLARUT-LARUT KASUS SENGKETA TANAH DENGAN PDAM GRESIK AHLI WARIS GANDENG LBH BRAWIJAYA MAJAPAHIT NUSANTARA SIDOARJO

Hot News

Internasional

Dari Surabaya, Kenzo Tantang Dunia

Selasa, 6 Okt 2026 - 05:07 WIB